JAKARTA – Direktur RSUD Muda Sedia, Andika Putra dan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Aulia Azhari kompak bungkam ketika ditanya mengenai pemberlakuan skorsing kepada salah seorang tenaga medis di RSUD Muda Sedia, sebagaimana telah diberitakan oleh media satukata.net edisi 9 Agustus 2024.
Sejak Selasa (6/8/2024) hingga Sabtu (10/8/2024), selain melalui pesan whatsapp, CERI telah melayangkan surat elektronik perihal mohon informasi dan konfirmasi melalui alamat email rsud@acehtamiang.go.id, namun gagal terkirim dengan alasan kotak penerima alamat email tersebut telah penuh.
“Jadi untuk apa alamat email itu sebenarnya dicantumkan pada kop surat dan informasi di media untuk melayani kepentingan Masyarakat, tapi tidak bisa digunakan?,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Minggu (11/8/2024).
CERI juga mengirimkan tembusan surat elektronik tersebut kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui surat tersebut, CERI antara lain mempertanyakan apakah hukuman disiplin tersebut diberlakukan oleh Direktur RSUD Muda Sedia hanya seorang tenaga medis dari jumlah total sekitar 928 tenaga medis.
“Kita juga mempertanyakan apakah dokter spesialis patologi klinis pengganti sebagai tenaga kontrak bisa menjadi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) pada laboratorium dan unit transfusi darah (UTD) di RSUD Muda Sedia bisa bekerja penuh dari Senin hingga Sabtu sesuai jam kerja? Jika dokter kontrak ini tidak bisa memenuhi, apakah Direktur RSUD Muda Sedia akan melakukan tindakan pemberian sanksi yang sama dengan yang sudah dilakukan pada dokter spesialis patologi klinis tetap yang statusnya pegawai negeri ?,” kata Hengki.
Sementara itu, menurut berita yang dimuat media busersiaga.com edisi 22 November 2023, disebutkan Patut dicurigai kenapa kepala inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Aulia Azhari S SPD tidak berani menjawab pertanyaan wartawan Buser Siaga terkait penggunaan Dana Desa Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda .
Pada hal sudah jelas didalam UU No 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik itu sudah diatur, tetapi ada apa dengan kepala inspektorat Aceh Tamiang dengan Datuk ( kepala desa ) pangkalan . Aulia tidak berani menjelaskan pada wartawan terkait temuan Media di lapangan tentang Penggunaan dana Desa’ (DD ) Kampung Pangkalan Kejuruan Muda.
Dalam bukti rekaman yang ada pada media jelas jelas Datuk pangkalan Agustina Sari SE telah mengakui semua kesalahan dalam pelaksanaan pemerintahan tentang administrasi ( ADM ) penggunaan dana Desa ( DD ) baik belanja barang maupun tentang BUMK tanpa melibatkan kaur dan TPK serta perangkat lainnya yang terindikasi dapat merugikan keuangan Negara.
Anehnya lagi Aulia kepala Inspektorat ketika di preser dengan pertanyaan wartawan buser siaga malah Aulia mengelak untuk ditemui wartawan itu terbukti sejak Jum’at 17/112023 awak media ingin konfirmasi Aulia selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Ironisnya lagi pada Senin 20/11/2023 ingin ditemui dikantor terlihat bangku ruangannya dalam keadaan kosong pada jam kerja.
Pada hari yang sama kepala Inspektorat Aulia Azhari baru dapat ditemui itupun di kantin pada waktu jam kerja.(*)
EDITOR: REYNA
Related Posts
CERI: Aturan KLHK Soal Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 Dikeluhkan Banyak Pengusaha
Lagi, ICEPERIENCE.ID melalui EMPC membawa produser TMPD RCRDS”Indonesia merelease karyanya di label Belanda “STMPD RCRDS”
Pengacara Dua Terdakwa Mantan Petinggi BUMD Migas Riau Heran Atas Tuduhan Penyidik Bareskrim Polri
Pertamina Geotermal Malah Mau Investasi di Luar Negeri, Karena Ribet Negosiasi Harga dengan PLN?
Film jejak Sang Timur
DLH Kabupaten Katingan Kunjungi Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo untuk Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kalimantan Tengah
SKK Migas : KKKS Bisa Kena Sanksi Bila Melanggar Komitmen TKDN
Anthony Budiawan: Proyek Swasta Jadi PSN, Inkonstitusional !!
Mantan Menkeu sebut kelompok menengah jatuh miskin, karena konsumsi air minum galon, Anthony Budiawan: Tidak masuk akal sama sekali, absurd
Geruduk Inspektorat Kementerian Agama, Forsak Desak Penindakan Tegas Penyimpangan Di Wilayah Kerja Kementerian Agama Jawa Timur
No Responses
You must log in to post a comment.