Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Milik H.Odong Di jalan Bantar Ciuenteung Makam Kebal hukum, Diduga Polres Tasikmalaya Tutup Mata

Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Milik H.Odong Di jalan Bantar Ciuenteung Makam Kebal hukum, Diduga Polres Tasikmalaya Tutup Mata
Photo: Gudang penimbunan BBM subsidi milik H.Odong, berasal dari SPBU nomer lambung:3446124 yang berada di lokais Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat



TASIKMALAYA JABAR – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga sedang melakukan operasi secara legal di SPBU dengan nomer lambung 3446224 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kawalu Kabupaten Tasikmalaya, dan beberapa SPBU lain yang ada di kabupaten tersebut.

Pelaku menguras BBM subsidi dengan cara memakai armada truk yang sudah dimodifikasi. Truk tersebut tertutup terpal rapi guna untuk mengelabuhi petugas.

Pelaku menguras BBM subsidi tersebut dari SPBU satu ke SPBU yang lainnya, hampir semua SPBU yang ada di kabupaten Tasikmalaya.

“Yang penting pengawas dan operatornya mau diajak kerja sama dengan mafia tersebut,” kata narasumber tidak mau disebut namanya.

SPBU dengan nomer lambung.34.46124 dikuras mafia BBM subsidi dengan cara bekerja sama dengan pengawas dan operatornya.

Setelah beberapa armada terisi penuh BBM solar subsidi, kemudian armada tersebut masuk ke Gudang milik H.Odong yang merupakan tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi yang beralamat dijalan Bantar Cieunteung Makam, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Setelah berisi beberapa ton, antara 10 hingga 20 ton digudang milik H odong tersebut, lalu dipindahkan ke mobil Tangki PT SKL.(Sri Karya Lintasindo) warna biru putih.

Solar subsidi tersebut kemudian dijual dengan harga industri ke beberapa pabrik, sehingga mereka mendapatkan keuntungan melimpah. Sedangkan BBM tersebut didapat dari SPBU subsidi yang diperuntukkan rakyat kecil. Dari penjualan tersebut H.odong meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Praktek mafia tersebut sebenarnya sudah meresahkan rakyat dan merugikan negara. Namun sayangnya, para mafia pelaku bisnis haram penimbungan BBM Bersubsidi Jenis Solar itu tak tersentuh oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

“Diduga oknum polres Tasikmalaya sudah mendapat uang pelicin dari para mafia itu. Buktinya sampai saat ini para mafia BBM jenis solar subsidi masih beraktifitas bebas,” kata seorang narasumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Sebenarnya gudang sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi itu sudah terpantau, lokaisnya jelas dan pemiliknya juga sudah diketahui dengan pasti. Sayangnya, kegiatan ilegal ini sampai sekarang masih aman-aman saja. Ini msangat mencurigakan, seperti tidak wajar dan harus segera di laporkan, ke Paminal Mabes Polri. Sebab polres Tasikmalaya diduga tutup mata adanya mafia solar bersubsidi trsebut.

Melihat kenyataan ini, BBM Bersubsidi Jenis Solar tidak tepat sasaran untuk masyarakat kecil, melainkan dimonopoli oleh mafia- mafia yang seakan-akan dirinyab merasa kebal terhadap hukum

Dengan adanya informasi ini diharapkan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Tasikmalaya dan Dirkrimsus Polda Jawa Barat segera bertindak cepat dan tegas. Para mafia itu sangat merugikan masyarakat, sementara mereka meraup untung besar dengan cara yang tidak benar.

Photo: Gudang penimbunan BBM subsidi milik H.Odong, berasal dari SPBU nomer lambung:3446124 yang berada di lokais Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Masyarakat pengguna BBM subsidi seringkali tidak mendapatkan jatah karena habis dibeli oleh para mafia. Padahal para petani sangat membutuhkan untuk mesin diesel mereka, khususnya dimusim kemarau ini. Seperti diketahui, dengan mesin diesel itu para petani dapat memompa air untuk mengairi sawah mereka.

Padahal untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina telah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tapi pelaku mafia tersebut masih banyak akalnya untuk mengelabuhi petugas Pertamina, yaitu dengan cara armada mereka dimodifikasi.

Kegaiatan ilegal para pelaku mafia solar subsidi melanggar UU, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama Enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

Pemilik gudang bernama Haji Odong dan Anwar sebagai korlap yang bertugas sebagai penguras hampir semua SPBU yang ada di kabupaten Tasikmalaya. Mereka benar-benar pelaku kejahatan yang sangat merugikan masyarakat banyak. Oleh karena itu, mereka harus dutangkap dan diadili.

Ketika awak media menghubungi Anwar(pelaku mafia Solar subsidi) lewat saluran telepon WA, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respon, alias tidak ada jawaban sama sekali. (Rul- Red.)

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=