MAKASSAR – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam hari ini, Sabtu (10/08/2024).
Dalam pernyataannya, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.
Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.
Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.
Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.
Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.
“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.
KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral. (*)
EDITOR: REYNA
Related Posts
CERI: Aturan KLHK Soal Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 Dikeluhkan Banyak Pengusaha
Lagi, ICEPERIENCE.ID melalui EMPC membawa produser TMPD RCRDS”Indonesia merelease karyanya di label Belanda “STMPD RCRDS”
Pengacara Dua Terdakwa Mantan Petinggi BUMD Migas Riau Heran Atas Tuduhan Penyidik Bareskrim Polri
Pertamina Geotermal Malah Mau Investasi di Luar Negeri, Karena Ribet Negosiasi Harga dengan PLN?
Film jejak Sang Timur
DLH Kabupaten Katingan Kunjungi Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo untuk Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kalimantan Tengah
SKK Migas : KKKS Bisa Kena Sanksi Bila Melanggar Komitmen TKDN
Anthony Budiawan: Proyek Swasta Jadi PSN, Inkonstitusional !!
Mantan Menkeu sebut kelompok menengah jatuh miskin, karena konsumsi air minum galon, Anthony Budiawan: Tidak masuk akal sama sekali, absurd
Geruduk Inspektorat Kementerian Agama, Forsak Desak Penindakan Tegas Penyimpangan Di Wilayah Kerja Kementerian Agama Jawa Timur
No Responses
You must log in to post a comment.