KAMI Tuntut MK Berani Cabut Presidential Threshold 20 Persen

KAMI Tuntut MK Berani Cabut Presidential Threshold 20 Persen
Mahkamah Konstitusi



ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia 9KAMI) Lintas Propinsi kembali menuntut penghapusan pasal Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui tuntutan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) 20 persen.
Sehubungan gugatan yang telah dilakukan oleh kelompok masyarakat berkali-kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal yang digugat adalah Pasal tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 %, telah ditolak dan dipatahkan oleh MK.

KAMI menilai, Pasal ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Bahwa melalui pasal inilah, Oligarki Ekonomi bisa mengatur permainan untuk menentukan Pimpinan Nasional bangsa ini.

Adanya Pasal ini, menurut KAMI, memaksa Partai Politik untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan Capres dan Cawapres. Dengan demikian akan mematikan hak Partai Politik baru untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres, karena adanya kewajiban menggunakan basis suara hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.

“Yang lebih esensi adalah Pasal 222 tersebut, sama sekali tidak derivatif (turunan) dari Konstitusi di Pasal 6A Undang Undang Dasar 1945 kita,” ungkap KAMI dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi zonasatunews.com,

Pasal tersebut ‘memaksa Partai Politik’ berkoalisi untuk memenuhi ambang batas 20%, maka yang terjadi adalah Capres dan Cawapres yang akan dipilih oleh rakyat akan sangat terbatas.

KAMI juga meyakini, Pasal itu menjadi pintu masuk Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang akan mereka mintakan suara dari rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang kita sebut sebagai Pilpres.

Atas dasar pertimbangan diatas maka untuk menyikapi atas gugatan yang selama ini ditolak atau dipatahkan oleh MK, maka untuk gugatan selanjutnya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Lintas Provinsi mengambil sikap :

Pertama, sesuai proses peradilan yang berlaku ke depan, MK harus berani memutuskan untuk mencabut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold ( PT ) 20 %.

Kedua, pada gugatan selanjutnya, MK agar memenuhi Judicial Review (JR) Presidential Threshold (PT) 20 % menjadi 0 %
Ketiga, apabila MK tetap menolak pada gugatan selanjutnya, maka KAMI Lintas Provinsi setuju MK segera di bubarkan, karena tidak lagi menjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini.

Keempat, apabila proses pembubaran MK tidak dimungkinkan melalui prosedural konstitusi, maka perlu ditempuh melalui kekuatan People Power atau Revolusi Rakyat.

Tokoh Koalisi KAMI Lintas Propinsi terdiri dari: Mudrick SM Sangidu (Jawa Tengah), Syukri Fadholi (DI Yohyakarta), Daniel M Rasyid (Jawa Timur), Syafril Sjofyan (Jawa Barat), Djudju Purwantoro (DKI Jakarta), Abuya Shiddiq (Banten), Zulbadri (Sumatera Utara).

Muhammad Herwan (Riau), H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA (Kalimantan Barat), Mahmud Khalifah Alam S.Ag. (Sumatera Selatan), Geralz Geerhan (Sulawesi Selatan), Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd. (Kepulauan Riau), H. Suryadi (Jambii). Sutoyo Abadi (Sekretaris Koalisi).

EDITOR: REYNA