Karut-marut Investasi BP Jamsostek

Karut-marut Investasi BP Jamsostek



ZONASATUNEWS.COM–Jaminan sosial ketenagakerjaan dan investasi merupakan dua bagian yang berpadu menjadi satu kesatuan utuh. Pengelolaan, pelaksanaan, dan pengembangan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk dengan instrumen investasi tentu sangat diharapkan dapat dipergunakan seluruhnya dan sepenuhnya untuk kepentingan peserta.

Pada sisi berbeda instrumen investasi atas dana program jaminan sosial ketenagakerjaan pun terkandung kerawanan dan potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Tengok saja Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilansir sebelumnya. BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan investasi, aset tetap, dan beban pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun buku 2016 dan 2017.

Sebagai Informasi BPJS Ketenagakerjaan ini telah resmi bersalin nama (singkatan) menjadi BP Jamsostek terhitung Kamis, 12 Desember 2019. Penggantian sebutan ini disampaikan langsung Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto di Plaza BP Jamsostek.

Dalam laporannya, BPK menemukan 14 temuan yang memuat 19 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 9 kelemahan sistem pengendalian internal, 8 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 1,34 miliar, dan permasalahan ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp 23,98 j

Kelemahan sistem pengendalian internal di antaranya mencakup tingkat pengembalian investasi atas aset dana jaminan sosial (DJS) dan aset BP Jamsostek masih di bawah tolok ukur kinerja portofolio investasi yang ditentukan dalam peraturan direksi tentang Pedoman Pengelolaan Investasi.

Berikutnya analisis terkait dengan penundaan kebijakan cut loss atas saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan melebihi batas toleransi minimum belum dilaksanakan secara periodik, sehingga BP Jamsostek berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar jika saham tersebut ter-delisting dari bursa efek.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya penerimaan yang berasal dari denda atas keterlambatan pembayaran sewa ruang Gedung Menara Jamsostek dan denda pengelolaan parkir belum dipungut dengan total Rp 820,43 juta. Untuk permasalahan 3E di antaranya berupa ketidakhematan atas item pekerjaan yang tidak dapat terpasang, penyimpangan peraturan terkait dengan penempatan dana investasi dan perpajakan, bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/valid, proses pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan, dan barang hasil pengadaan yang belum dapat dimanfaatkan.

Dari seluruh permasalahan tersebut dihasilkan 14 akibat. Di antaranya satu, hasil investasi BP Jamsostek belum optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dua, BP Jamsostek kehilangan kesempatan untuk menghindari kerugian yang lebih besar pada saat harga saham yang mengalami penurunan nilai perolehan berada di atas target price yang ditetapkan. Tiga, kekurangan penerimaan hasil investasi program jaminan hari tua yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran sewa ruang dan lahan parkir pada Gedung Menara Jamsostek.

Empat, BP Jamsostek belum memiliki roadmap atas pengelolaan properti investasi dan belum menetapkan kebijakan terkait Highest and Best Use (HBU) untuk setiap properti investasi tanah. Lima, BP Jamsostek kurang cermat dalam mengkoordinasikan kegiatan analisis terkait kondisi-kondisi yang memengaruhi kinerja investasi, perencanaan, dan pelaksanaan transaksi investasi atas pilihan investasi yang ditetapkan serta dalam pengelolaan investasi langsung. Enam, BP Jamsostek belum melaksanakan analisis saham yang memadai secara periodik dalam rangka meminimalkan pelaksanaan cut loss untuk saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan (unrealized loss) melebihi toleransi minimum dalam jangka waktu lebih dari 90 hari.

Atas seluruh permasalahan dan akibatnya, BPK kemudian merekomendasikan kepada BP Jamsostek melakukan delapan poin. Di antaranya, satu, menyusun roadmap atas pengelolaan properti investasi dan menetapkan kebijakan terkait dengan tindak lanjut Highest and Best Use (HBU) untuk setiap properti investasi tanah. Dua, menginstruksikan Direktur Pengembangan Investasi agar meninjau kembali kebijakan strategi penempatan dana portofolio investasi DJS dan BP Jamsostek pada instrumen investasi dalam rangka optimalisasi tingkat pengembalian investasi sesuai target yang ditetapkan.

Tiga, menginstruksikan Direktur Pengembangan Investasi agar melaksanakan analisis yang memadai secara periodik atas keseluruhan saham yang mengalami penundaan pelaksanaan kebijakan cut loss, mengkaji ulang, dan merevisi Peraturan Direksi tentang Pedoman Pengelolaan Investasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan cut loss yang lebih detail sehingga dapat diterapkan.

Kerawanan dan potensi potensi penyalahgunaan atas asuransi dan investasi BP Jamsostek pun bisa dilihat dari perkara korupsi investasi dua mantan terpidana, yakni mantan direktur utama PT Jamsostek (Persero) Achmad Djunaidi dan mantan direktur investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah.
Djunaidi dan Alamsyah sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atas investasi berupa pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes) dari empat perusahaan dengan total Rp 311 miliar pada tahun 2001-2003. Akibat perbuatan Djunaidi dan Alamsyah, negara mengalami kerugian Rp 133,250 miliar. Majelis hakim menilai investasi tersebut dilakukan tanpa analisa mendalam dengan melanggar prosedur dan asas kehati-hatian (prudential).

“Dana yang dikelola oleh BPJSTK (BP Jamsostek) itu kan uang pekerja, uang buruh. Data dari BPJSTK per 12 Desember 2019 kelolaan dananya sekitar Rp 412 triliun. Untuk investasi dana itu potensi kerawanannya kan tinggi. Nah kita masuk nih pencegahan korupsi ke investasi BPJSTK. Kajiannya kita mulai Oktober 2019,” tegas Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat berbincang dengan penulis di ruang kerjanya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Perbincangan langsung terjadi pada awal September, pertengahan November, dan pertengahan Desember 2019 serta pada pertengahan Januari 2020. Perbincangan langsung turut disertai sejumlah percakapan via pesan singkat WhatsApp.

Pahala mengungkapkan, kajian atas investasi BP Jamsostek dilakukan KPK karena beberapa alasan. Pertama, tindak lanjut atas kajian KPK terkait Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 2014. Dalam kajian sebelumnya aspek investasi belum disentuh KPK. Kedua, tindak lanjut atas nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan BP Jamsostek sebelumnya. Ketiga, kedatangan jajaran direksi BP Jamsostek ke Gedung Merah Putih KPK disertai beberapa kali diskusi bersama pimpinan dan jajaran Kedeputian Bidang Pencegahan KPK pada 2019.

“Di semua kelolaan dana publik yang resikonya paling tinggi adalah investasi. Kita masuk ke investasi itu juga karena ada kasus korupsi sebelumnya kan. Lihat kasus direktur investasi PT Jamsostek dulu, Alamsyah. Kalau investasi BPJSTK salah kelola, bisa jadi terulang kasus yang sama,” bebernya.

Pahala menuturkan, Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek Amran Nasution juga pernah berdiskusi dengan Pahala dan jajaran Kedeputian Bidang Pencegahan KPK dalam beberapa kesempatan termasuk pada 2019. Saat itu Amran menyampaikan posisinya dan posisi BP Jamsostek dalam bahaya kalau salah melakukan, mengelola, dan mengembangkan investasi.

“Jadi awalnya BPJSTK datang ke sini, mereka minta ‘perlindungan’ ke KPK, ya itu soal investasi,” paparnya.
Selain itu Pahala mengutarakan, Amran juga pernah menyampaikan bahwa BP Jamsostek sempat mengalami kerugian pada investasi mencapai Rp 13 triliun. Tapi Amran tidak menyebutkan bentuk investasi yang mengakibatkan kerugian. KPK menduga kerugian itu bukan pada investasi berupa penempatan dana dengan pembelian surat utang negara (SUN), Sukuk (obligasi syariah), maupun deposito di bank.

“Nah dia (Amran) bilang, rugi Rp 13 triliun itu tapi sudah di-recover, pelan-pelan untung. Kita duga kerugian itu di investasi saham, karena kalau yang lainnya (SUN, Sukuk, dan deposito) nggak mungkin rugi,” ujarnya.
Pahala menjelaskan, dari kajian yang masih berjalan KPK menemukan secara umum pelaksanaan dan pengelolaan investasi BP Jamsostek mengacu pada sejumlah peraturan. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pengaturannya sangat rigid. Tapi ada kelemahannya. Dana yang dikelola itu kan uang pekerja. Pekerja yang punya uang. Nah di mana suara para pekerja, suara yang punya uang ini dalam menentukan arahan investasi? Ternyata nggak ada,” imbuhnya.
Bagi KPK, ujar Pahala, suara para pekerja dalam menentukan arah dan pengelolaan investasi sangat penting. Logikanya tutur dia, asuransi jamsostek yang dipercayakan para pekerja termasuk buruh ke BP Jamsostek bukan merupakan arisan. Uang tersebut semestinya dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan para pekerja. Dia mencontohkan, dari sisi suara para pekerja maka kemungkinan para pekerja akan memilih uang mereka dipakai untuk membangun perumahan untuk para pekerja, dibandingkan investasi saham.

Pahala memaparkan, KPK juga menemukan bahwa dari total kelolaan dana BP Jamsostek ternyata diinvestasikan ke dalam empat bagian besar. Masing-masing sekitar Rp 200 triliun untuk ‘menambal’ surat utang negara (SUN) dan pembelian Sukuk, sekitar Rp 100 triliun untuk deposito di berbagai bank, sekitar Rp 50 triliun untuk saham di bursa, dan sekitar Rp 20 triliun berupa penyertaan langsung. Bagi KPK, kecenderungan penggunaan dana untuk investasi guna menutupi instrumen utang Pemerintah patut ditinjau ulang.

“Kalau buruh tahu, ngamuk kali. Itu duit buruh, duit para pekerja seluruh Indonesia. Kenapa disuruh ngeganjal bursa, ngeganjal ini, ngeganjal itu. Kalau saya mau bilang begini, mau bangun mess pekerja se-Indonesia kan harusnya boleh dong. Libertinya harusnya ada di Direksi dan Pengawas BPJSTK,” ungkapnya.

Dia mengatakan, untuk pengembangan investasi kemudian BP Jamsostek juga membangun beberapa gedung termasuk Gedung Social Security Tower (SS Tower) yang telah berubah nama menjadi Plaza BP Jamsostek serta pendirian perusahaan konstruksi. Gedung-gedung yang dibangun kemudian ruangan-ruangannya disewakan ke sejumlah pihak. Dari temuan KPK, dua langkah BP Jamsostek ini berpotensi terjadi konflik kepentingan.

Pasalnya hampir sebagian para penyewa ruangan gedung tersebut ternyata merupakan mitra investasi BP Jamsostek. Mitra investasi tersebut mau tidak mau mesti menyewa agar investasi tidak dicabut BP Jamsostek. Sedangkan perusahaan konstruksi yang dibuat dan dibentuk ternyata berpotensi dipermudah saat proses tender, karena pemilik pekerjaan di antaranya adalah perusahaan mitra investasi BP Jamsostek. Kekhawatiran pemilik pekerjaan pun sama yaitu jangan sampai investasi dicabut BP Jamsostek.

“Problem-problem ini juga sudah diceritakan Pak Amran ke kita. Mereka (BP Jamsostek) bilang memang nggak ada aturan yang melarang, termasuk mendirikan perusahaan konstruksi. Kenapa bisa terjadi? Ya karena power naruh duit itu (sebagai investasi). Nah harusnya potensi konflik kepentingan begitu dihindari,” katanya.
Secara keseluruhan, Pahala menggariskan, dalam kajian pencegahan korupsi atas investasi yang dilaksanakan, dikelola, dan dikembangkan BP Jamsostek maka KPK melihat, menelusuri, dan mendalami secara detail ihwal sistem dan tata kelola; pelaksanaan peraturan perundang-undangan; penentuan dan pengambilan keputusan investasi; potensi dan risiko investasi; hingga kontrol, pengawasan, dan evaluasi atas investasi.

Pahala menjelaskan, dari sisi risiko memang masing-masing instrumen investasi memiliki risiko berbeda. Risiko investasi saham lebih tinggi dibandingkan deposito maupun SUN. Tapi kalau instrumen investasi dengan risiko tinggi tapi hasilnya sama dengan yang berisiko rendah, maka sebenarnya kinerja investasi mesti dipertanyakan.

“Jadi investasi itu harus diperhatikan betul ada risiko moral hazard-nya tinggi. Jangan karena ada bank yang mau kolaps kemudian BPJSTK investasi ke situ. Pernah kejadian beneran, BPD Riau tiba-tiba uangnya ditarik sama Pemda, mereka (BPD Riau) minta tolong ke BPJSTK,” paparnya.

Pahala menambahkan, ada cerita lain menarik sehubungan dengan risiko dan potensi moral hazard tersebut. Dia menceritakan, sebelum kasus dugaan korupsi investasi saham dan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meledak ke publik sebenarnya BP Jamsostek berkeinginan berinvestasi ke perusahaan tersebut. KPK lantas mengingatkan agar BP Jamsostek tidak melanjutkan keinginan tersebut.

“Kita bahkan pernah ingatkan ke BPJSTK jangan investasi ke Jiwasraya. Kalau dana investasi itu hilang, bahaya. Nah lihat kan ternyata Jiwasraya itu kejadian (terungkap dugaan korupsi),” ucapnya.

Ilustrasi Hukum

Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Penulis memperoleh dan mengunduh salinan PP Nomor 55 Tahun 2015. Pengembangan aset BP Jamsostek dalam bentuk investasi melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri tercantum dalam Pasal 26 peraturan tersebut. Pasal ini juga menyebutkan 12 instrumen investasi dalam negeri. Satu, deposito berjangka pada bank. Dua, surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia. Tiga, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia. Empat, surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek. Lima, saham yang tercatat dalam Bursa Efek.

Enam, reksadana. Tujuh, efek beragun aset. Delapan, dana investasi real estate. Sembilan, repurchase agreement. Sepuluh, penyertaan langsung. Sebelas, tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan. Terakhir, obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.

Dari hasil penelusuran lanjutan dan data yang diperoleh penulis, perusahaan konstruksi dan properti yang dibentuk BP Jamsostek yakni PT Sinergi Investasi Properti (SIP). Perusahaan ini adalah perusahaan bersama yang dibentuk dan didirikan BP Jamsostek dan PT Pembangunan Perumahan (PP, Persero) pada 2015. BP Jamsostek memegang saham 80 persen dan PT PP (Persero) 20 persen. Langkah ini dilakukan BP Jamsostek sebagai bentuk investasi penyertaan langsung yang dananya bersumber dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BP Jamsostek.

Pembentukan dan pendirian PT SIP berdasarkan dua hal utama. Satu, Perjanjian Usaha Patungan (PUP) antara BP Jamsostek dengan PT PP (Persero) pada 15 November 2015. Dua, Anggaran Dasar Pendirian (Akta Pendirian) PT SIP Nomor 17 tanggal 09 November 2015 yang dibuat dihadapan notaris M Nova Faisal.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengaku belum mau menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan penulis ihwal kajian yang sedang dilakukan KPK atas investasi yang dilaksanakan, dikelola, dan dikembangkan BP Jamsostek sehubungan dengan sistem dan tata kelola; pelaksanaan peraturan perundang-undangan; penentuan dan pengambilan keputusan investasi; potensi dan risiko investasi; hingga kontrol, pengawasan, dan evaluasi atas investasi. Agus juga belum bisa menanggapi sejumlah temuan KPK saat kajian dilakukan.

“Maaf mas saya sedang dinas luar kota. Jawaban akan disiapkan tim humas saya ya. Dengan saudara Utoh. Thanks, salam,” ujar Agus melalui pesan singkat WhatsApp kepada penulis pada Rabu pagi, 8 Januari 2020 pagi.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan, pihaknya baru berkoordinasi dengan KPK terkait dengan kajian KPK atas investasi yang dilaksanakan, dikelola, dan dikembangkan BP Jamsostek. Hingga saat ini sepengetahuan Utoh, kajian tersebut belum selesai.

“Terkait dengan kajian KPK atas investasi BP Jamsostek, kami belum menerima resmi hasil kajian tersebut. Kita tunggu dulu hasil finalnya,” ujar Utoh saat dihubungi penulis pada Rabu siang, 8 Januari 2020.
Sebenarnya penulis sudah meminta ke Utoh agar penulis bisa mewawancarai langsung Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek Amran Nasution. Tapi Utoh mengatakan, semua pertanyaan yang diajukan penulis dijawab oleh Utoh.

Utoh melanjutkan, hakikatnya BP Jamsostek pasti akan memperhatikan setiap masukan dari berbagai stakeholder terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi, tutur Utoh, kalau masukan dan rekomendasi perbaikan tersebut berasal dari KPK. Dia memastikan, BP Jamsostek berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi KPK.
“Dan akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam implementasinya,” ungkapnya.
Utoh membeberkan, berdasarkan data per November 2019, jumlah peserta terdaftar BP Jamsostek sejumlah 54,5 juta atau meningkat 9 persen (yoy), jumlah peserta aktif sejumlah 33,5 juta atau meningkat 12 persen (yoy), dan jumlah iuran mencapai Rp 65,5 triliun atau meningkat 12 persen (yoy).
“Dana Kelolaan BP Jamsostek berdasarkan data November 2019 sebesar Rp 418 triliun atau meningkat 15 persen (yoy). Dari dana kelolaan itu, aset alokasi yaitu surat utang 62 persen, saham 19 persen, deposito 9 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen,” ucapnya.

Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek, Poempida Hidayatulloh Djatiutomo menyatakan, tindakan KPK melakukan kajian pencegahan korupsi atas seluruh aspek investasi BP Jamsostek merupakan langkah yang tepat. Poempida mengamini berbagai temuan sementara KPK dalam proses kajian yang berjalan. Bahkan sebenarnya menurut dia, kondisi dan situasi invetasi yang dilakukan, dijalankan, dikelola, dan dikembangkan BP Jamsostek lebih parah dari temuan KPK. Karenanya Poempida mengatakan, dia adalah satu-satunya orang yang memprotes saat KPK memberikan penghargaan ke BP Jamsostek sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

“Secara umum saya setuju semua hasil temuan kajian KPK. Karena memang begitu keadaannya. Bahkan lebih parah dari itu (dari temuan KPK) kalau saya ceritain. Makanya saya dulu kan satu-satunya orang yang bilang tidak setuju KPK memberikan penghargaan anti gratifikasi sistem di sini. Menurut saya bullshit (omong kosong) itu,” tegas Poempida saat berbincang dengan penulis di ruang kerja Poempida, lantai 3 Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto pada Selasa malam, 21 Januari 2020.

Dia mengungkapkan, Dewan Pengawas BP Jamsostek menemukan bahwa pelaksanaan basis asas transparansi dan manajemen risiko atas semua aspek dan proses investasi tidak dijalankan secara utuh dan maksimal oleh direksi BP Jamsostek dan jajarannya. Bagi Dewas BP Jamsostek terkhusus Poempida, asas transparansi tidak hanya dalam konteks pencatatan hasil yang dicapai, tapi pada keseluruhan business process-nya. Artinya transparansi bukan semata ketika sudah ada hasil berupa keuntungan atau kerugian baru kemudian disampaikan ke publik.

Poempida menjelaskan, keseluruhan proses ini tersebut mencakup mulai dari ditawarkannya suatu proyek investasi baik berupa investasi portofolio maupun investasi langsung atau apa pun jenis lainnya, siapa pihak yang menyodorkan barang, siapa pihak pemilik barang, siapa pihak di BP Jamsostek yang memutuskan, apa pertimbangannya, dasar aturannya, siapa yang membuat laporan, siapa yang menganalisa, dan lain-lain hingga hasil investasinya.

“Ini kan nggak ada. Artinya apa, ketika proses ini sudah berjalan, diujung diputusin baru dicatat, proses yang jalan ini kan risikonya di sini. Ini tidak terekam dengan baik. Basis transparansi dan manajemen risiko di sini minim sekali,” bebernya.
Mantan anggota Komisi IX DPR ini menegaskan, terekamnya semua proses terkait dengan invetasi BP Jamsostek punya dua alasan penting. Pertama, untuk memudahkan pengawasan. Kedua, dengan terekamnya seluruh proses kemudian misalnya ada masalah pada investasi kemudian BP Jamsostek bisa belajar agar jangan sampai kejeblos lagi di kemudian hari.

Selama menjabat sebagai Dewan Pengawas, Poempida melihat dan mengetahui bahwa direksi dan jajaran BP Jamsostek merasakan bahwa kalau sudah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPK, maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) maka semua prosesnya sudah selesai. Direksi dan jajaran BP Jamsostek menganggap bahwa dengan audit tersebut maka sudah terpenuhi basis asas transparansi. Padahal aspek transparansi bukan sekadar karena telah diaudit atau sudah melaksanakan rekomendasi atas hasil audit tersebut.

“Masyarakat, peserta yang menaruh uang di sini (BP Jamsostek) berhak tahu prosesnya seperti apa, bagaimana kemudian menjaganya, bagaimana kemudian diinvestasikan. Nah ini nggak ada. Tahu-tahu mereka (sampaikan) ini dapat hasil segini, dapat hasil segini. Itu namanya apa? Tidak transparan kan. Padahal masyarakat harus tahu prosesnya dari hulu ke hilir, dari hilir ke hulu,” katanya.

Dia melanjutkan, untuk suara masyarakat sebenarnya sudah terpenuhi termasuk terkait dengan pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan investasi BP Jamsostek jika dilihat dari tata aturan perundang-undangan. Suara dan keinginan masyarakat, menurut Poempida, telah terpenuhi dan diwakili oleh DPR yang kemudian masuk ke dalam UU SJSN dan UU BPJS. Di antaranya dalam isi dua UU itu secara rigid mengamanatkan asas transparansi, penggunaan manajemen risiko, memberikan manfaat lebih bagi para peserta, hingga bekerjasama dengan kepala-kepala daerah dalam melakukan penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, struktur investasi BP Jamsostek selama ini sebagian besar atau setengahnya ke SUN. Sisanya kemudian berupa deposito, reksadana, saham, dan investasi langsung. Menurut Poempida, hingga saat ini tidak ada investasi BP Jamsostek ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau investasi yang tujuannya penambahan lapangan pekerjaan.

“Cek, ada nggak? Nggak ada. Hanya memperkaya orang kaya. Padahal itu dananya dana siapa? Jadi saya mau berdebat sama siapa, saya berani. Bahwa investasi BPJS Ketenagakerjaan hanya memperkaya orang kaya, tidak memperkaya basis lapangan pekerjaan yang secara riil untuk para pekerja,” ungkapnya.

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Poempida membeberkan, Dewan Pengawas menerima informasi serupa dengan temuan KPK bahwa ada investasi saham yang dilakukan BP Jamsostek yang mengalami kerugian pada sekitar tahun 2019. Bahkan berdasarkan informasi tersebut, diduga kerugian investasi tersebut mencapai Rp 15 triliun. Laporan tersebut diterima langsung Poempida dari internal BP Jamsostek. Tapi Poempida mengungkapkan, indentitas pelapor tersebut tidak mungkin dibuka ke publik karena akan berimbas kepada pelapor.

“Yah sekarang gimana, mereka sudah bermasalah. Dengan tadi potensi (kerugian) Rp 13 triliun (yang ditemukan KPK), bahkan Rp 15 triliun sebenarnya. Yang menginfokan bukan eksternal, dari dalam. (Identitas tidak bisa dibuka) kan pada takut sama direksi. Setakut-takutnya orang sama Dewas di sini, lebih takut sama direksi. Nasibnya sama direksi. Diberhentikan, dipindahkan, semuanya kan sama direksi,” paparnya.

Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi BP Jamsostek ini menggariskan, sehubungan dengan anak perusahaan yang dimiliki BP Jamsostek sebenarnya ada dua yakni PT Binajasa Abadikarya (Bijak) dan PT Sinergi Investasi Properti (SIP). Pendirian dan keberadaan perusahaan ini merupakan perusahaan warisan. PT Bijak adalah warisan dari PT Jamsostek sebelum ada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Sedangkan PT SIP didirikan oleh direksi BP Jamsostek di masa kepemimpinan Elvyn G. Masassya dkk.

Poempida menjelaskan, di dalam tata aturan terkait dengan BP Jamsostek termasuk jika dilihat dari UU BPJS maka jelas tidak ada ketentuan bahwa BP Jamsostek bisa mendirikan anak perusahaan. Pendirian dan keberadaan PT Bijak dan PT SIP dilakukan sebagai kendaraan untuk melakukan corporate action. Keluaran dari perusahaan yakni menghasilkan keuntungan. Tapi dalam UU SJSN dan UU BPJS, ujar Poempida, jelas sekali tertera bahwa BP Jamsostek adalah badan nirlaba.

“BPJS ini kan badan nirlaba. Tiba-tiba ada PT SIP ini saya bingung. Karena PT ini kan entitas yang mencari untung kan, sedangkan badan ini badan nirlaba. Kan jadi susah. Tapi katakanlah ini karena di ruang abu-abu, kita jalanin aja dulu. Kalau mau nyalahin, jangan nyalahin kita. Jangan nyalahin periode yang sekarang. Kalau mau disalahin yang sebelumnya,” ujarnya.

Meski begitu, bagi Poempida, keberadaan PT SIP juga menjadi hal yang lucu. Di satu sisi bisa membuat BP Jamsostek memiliki peluang dan bisa berinvestasi langsung. Di sisi yang berbeda, perusahaan ini tidak diberdayakan secara maksimal dalam aspek membangun gedung Social Security Tower yang telah berubah nama menjadi gedung Plaza BP Jamsostek di Jalan Setyabudi Utara, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karenanya Poempida mempertanyakan untuk apa BP Jamsostek berdasarkan keputusan direksi tiba-tiba membangun Plaza BP Jamsostek sedangkan Menara Jamsostek occupancy rate-nya masih 60 persen. Harusnya Menara Jamsostek dimaksimalkan lebih dulu, penuh, dan mendapatkan untung baru kemudian membangun gedung lain termasuk Plaza BP Jamsostek.

“Itu gimana manajemen risiko dalam konteks ngebangun itu. Nggak ngerti saya. Jadi jangan disalahkan entitasnya (BP Jamsostek). Katakanlah ini (PT SIP) abu-abu, tapi kan nggak dimaksimalkan juga yang ada (Menara Jamsostek),” katanya.

Masih sehubungan dengan PT SIP, kata Poempida, sebenarnya ada sebuah kasus sehubungan dengan kerja sama pembangunan. Dia menceritakan, pada tahun 2017 PT SIP menandatangani kontrak kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembangunan atau konstruksi. Setelah kerjasama ditandatangani, pihak perusahaan swasta tersebut meminta pinjaman atau modal awal ke PT SIP melalui BP Jamsostek. Direksi BP Jamsostek lantas menyetujui dan mencairkan dana tersebut.

“Gede dananya Rp 50 miliar. Tanpa ada dasar kontrak dan lain-lain yang matang, tanpa ada dasar jaminan aset, dia meminjamkan dan mencairkan dana ke orang itu. Bahaya benar. Tidak ada agreement untuk peminjaman itu. Gila kan. Kita, Dewas, indikasikan ini persoalan besar. Karena kan kita kasi dana ke orang, jaminan ke kitanya apa? Nggak ada. Pokoknya ada satu perusahaan swasta lah. Saya nggak nyebut nama dulu. Nanti kan nggak enak ya,” ungkapnya.

Di mana-mana, ujar Poempida, sebuah lembaga atau badan harusnya memproteksi diri sehubungan dengan kerjasama supaya aman. Katakanlah proyek yang dikerjasamakan tidak jadi dan ada pinjaman awal, maka pihak pemberi pinjaman sudah memiliki jaminan yang lebih dulu diserahkan penerima pinjaman. Poempida menegaskan, langkah pencairan dana tersebut menunjukkan bahwa direksi BP Jamsostek tidak menjalankan manajemen risiko dengan baik, hati-hati, dan sungguh-sungguh.

“Untungnya diuber-uber sama kita (Dewas), akhirnya balik. Dipinjamkan 2017, baru dikembalikan 2019,” imbuhnya.
Poempida mengaku tidak tahu menahu apakah pengembalian tersebut hanya sebesar Rp 50 miliar atau disertai bunga. Yang pasti, sebelumnya Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek Amran Nasution pernah menyampaikan ke Poempida bahwa pinjaman tersebut sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan swasta tadi. Poempida mengatakan, dia akan mengecek kembali ke Amran apakah pengembalian itu disertai bunga atau tidak.

“Poinnya, di situ sudah terjadi pelanggaran hukum. Bukan masalah bunga. Walaupun ada bunga, tetap perbuatan melawan hukum. Potensi kerugian negaranya ada,” tegasnya.

Wakil Ketua Komite Audit Anggaran dan Aktuaria BP Jamsostek ini melanjutkan, penolakannya atas pemberian penghargaan dari KPK ke BP Jamsostek sebagai Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik punya pijakan yang kuat. Selama menjabat sebagai Dewan Pengawas BP Jamsostek dirinya merasakan dan menerima informasi adanya dugaan mafia yang bermain dalam investasi BP Jamsostek. Tapi Poempida enggan membuka siapa pihak-pihak yang diduga sebagai mafia. Bahkan ada dugaan pihak internal atau pejabat BP Jamsostek telah menerima kick back.

“Ada mafia di sini (BP Jamsostek). Tapi, saya nggak mau buka. Dan saya nggak punya alat untuk nyadap, saya nggak punya tim, mau gimana, kemampuan saya terbatas, anggaran sangat minim. Ya kick back-nya modelnya, modus operandinya beda. Nggak cash and carry. Makanya kalau mau bicara secara detail, mendingan kita nggak langsung ke publik. Bahaya,” ungkapnya.

Poempida kukuh tidak mau membuka saat ditanyakan ulang siapa pihak eksternal dan internal yang disebutnya sebagai mafia serta siapa oknum pejabat BP Jamsostek yang diduga menerima kick back. Dia mengatakan, alasan tidak mau membuka karena pihak-pihak tersebut adalah orang-orang yang berduit. Poempida tidak mau ada serangan berupa teror yang menimpanya seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan.

“Yang saya ganggu ini banyak orang dan orang-orang berduit semua. Saya juga punya keluarga. Ngeri juga kalau kita dikerjain, gitu loh. Novel (penyidik KPK Novel Baswedan) aja dibanjur (disiram) pake itu (air keras) kan, apalagi orang kayak saya,” kilahnya.

Dia menggariskan, dugaan adanya pelanggaran dan penyimpangan oknum internal BP Jamsostek disertai dugaan penerimaan kick back sebenarnya telah dia laporkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Seingat Poempida, ada beberapa kali laporan disampaikan ke KPK. Tim Direktorat Dumas beberapa kali juga meminta tambahan bukti-bukti. Kepada tim Direktorat Dumas KPK, Poempida mengabarkan bahwa dia tidak memiliki bukti-bukti tambahan. Alasannya Poempida dan secara umum Dewas BP Jamsostek tidak memiliki perangkat berupa alat sadap maupun komposisi tim monitoring atau surveillance seperti KPK.
Poempida mengklaim, laporan yang dia sampaikan ke KPK merupakan cara yang elegan dan agar mencegah tidak terjadi keributan-keributan yang tidak perlu. Selain itu, tujuannya laporan tersebut juga yakni untuk menjaga BP Jamsostek secara kelembagaan dan seluruh peserta.

“Posisi saya juga sebagai seseorang yang harus bertanggungjawab menjaga lembaga ini. Kalau terjadi keributan yang dirugikan lembaga ini, pertama. Yang kedua juga peserta pada umumnya. Kan nggak boleh. Kita harus menjaga semuanya,” katanya.

Sekali lagi bagi Poempida, langkah KPK melakukan pencegahan dengan mengkaji seluruh proses dan aspek investasi BP Jamsostek merupakan tindakan yang sangat tepat. Tapi dia berharap semestinya KPK tidak sekadar melakukan pencegahan korupsi tapi menindak siapa pun pihak yang diduga terlibat. “Jadi menurut saya, sebenarnya KPK jangan hanya pencegahan saja tapi juga lakukan penindakan,” ucapnya.

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

BP Jamsostek merupakan salah satu objek pemeriksaan pada Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI BPK. AKN VI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VI BPK.

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis menyatakan, seluruh temuan permasalahan, akibat, dan rekomendasi atas pengelolaan investasi, aset tetap, dan beban pada BP Jamsostek tahun buku 2016 dan 2017 telah tertuang secara lengkap dalam IHPS Semester II Tahun 2018. Harry menggariskan, seluruh rekomendasi yang telah diberikan BPK ke BP Jamsostek harus dijalankan oleh BP Jamsostek. Berikutnya, tutur dia, BP Jamsostek mesti melaporkan atau menginformasikan ke BPK tentang apa saja rekomendasi yang telah dijalankan maupun belum dijalankan BP Jamsostek.

“Dengan seluruh rekomendasi dari BPK ke BP Jamsostek sebagaimana dalam IHPS Semester II 2018, tujuannya agar permasalahan serupa tidak terulang dan menutup terjadi potensi penyimpangan, potensi kerugian yang lebih besar, dan potensi korupsi,” ujar Harry kepada penulis pada Senin siang, 20 Januari 2020.

Ihwal hasil PDTT oleh BPK dan sejumlah rekomendasi yang tertuang dalam IHPS Semester II 2018 ditanggapi Irvansyah Utoh Banja pada Senin pagi, 20 Januari 2020. Utoh mengungkapkan, BP Jamsostek selalu menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil temuan audit sesegera mungkin. Terkait rekomendasi BPK pada investasi properti, tutur dia, BP Jamsostek telah menyusun ‘Roadmap Pengelolaan Properti Investasi’, dengan fokus optimalisasi aset properti secara efisien dan memperhatikan unsur kehati-hatian serta potensi return yang optimal.

Dia menggariskan, untuk dapat mempercepat proses optimalisasi aset properti, maka BP Jamsostek juga sedang mengajukan revisi terhadap PP 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pengajuan revisi itu menurut Utoh, dengan dukungan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.

“Strategi Investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur, tentunya dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan dan kehati-hatian. Saat ini dana kelolaan BP Jamsostek telah mencapai Rp 431,7 triliun atau meningkat 18,3 persen (yoy),” kata Utoh.

Tindak lanjut berikutnya atas rekomendasi BPK, ujar Utoh, BP Jamsostek juga telah menyempurnakan pedoman untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya investasi yang mengalami penurunan kualitas kinerja. Penyempurnaan ini dengan mengutamakan aspek governance. Pedoman tersebut telah mengatur alternatif dan langkah tahapan penanganan.

“Dengan cut loss sebagai langkah kebijakan terakhir,” imbuhnya.
Poempida Hidayatulloh Djatiutomo mengungkapkan, BPK memang pernah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada tahun 2018 atas pengelolaan investasi, aset tetap, dan beban pada BP Jamsostek tahun buku 2016 dan 2017. Menurut dia, pemeriksaan atau audit BPK tersebut tidak terlalu tajam ke dalam mencakup seluruh aspek dan proses investasi di BP Jamsostek.

Di sisi lain, ujar Poempida, temuan BPK yang tertuang dalam IHPS Semester II 2018 jelas menunjukkan ada masalah serius di tubuh BP Jamsostek akibat tindakan yang dibuat oleh direksi. BP Jamsostek pun semestinya melaporkan dan menyampaikan informasi BPK mana saja rekomendasi yang sudah atau tidak dijalankan. Poempida menyebutkan, dari delapan rekomendasi yang diberikan BPK dalam IHPS tersebut tidak ada yang dijalankan satu pun oleh direksi BP Jamsostek. Hal yang sama juga terjadi atas rekomendasi yang disodorkan Dewan Pengawas ke direksi BP Jamsostek.

“Nggak ada satu pun dijalankan. Di sini nggak ada rekomendasi. Rekomendasi Dewas nggak dijalankan, rekomendasi BPK dicuekin. Coba aja dicek aja,” kata Poempida.

Pengawasan Menyeluruh

Pahala Nainggolan mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke beberapa perusahaan periode 2008-2018 disusul informasi indikasi korupsi di PT Asabri (Persero) menjadi pelajaran penting dan peringatan serius bagi sejumlah perusahaan negara di bidang asuransi serta bagi BP Jamsostek. Secara sederhana, tutur Pahala, dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun indikasi korupsi di PT Asabri (Persero) menunjukkan tidak berjalannya pengawasan oleh jajaran komisaris dan satuan pengawas internal (SPI) di masing-masing perusahaan.

Selain itu juga menunjukkan tidak tampak langkah deteksi dini atau pencegahan atau peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Menurut Pahala, seandainya ada pengawasan yang utuh dari jajaran komisaris dan SPI disertai kontribusi pengawasan dari OJK maka mungkin saja tidak akan terjadi kasus di tubuh dua perusahaan tersebut.

“Kalau sudah ada kasus begini di Jiwasraya kemudian muncul lagi dugaan di Asabri, nah selama ini ngapain aja komisaris-komisarisnya? Apakah sudah ada Komite Audit dibentuk sama komisaris untuk mencegah sejak awal? Pengawasan oleh komisaris lemah, satuan pengawas internal juga secara teknikal untuk pengendalian internalnya nggak jalan,” ungkap Pahala.

Dia menegaskan, karenanya untuk kajian investasi BP Jamsostek yang sedang berjalan maka KPK juga melihat aspek pengawasannya. Pahala menggariskan, untuk BP Jamsoses yang bukan berbentuk perusahaan maka pengawasan melekat dan menyeluruh ada pada Dewan Pengawas BP Jamsostek. Pengawasan oleh Dewan Pengawas BP Jamsostek juga termasuk pada aspek investasi badan tersebut. Untuk pengawasan dari eksternal maka keterlibatan OJK menjadi sangat penting.

“Pengawasan oleh Dewan Pengawas BPJSTK (BP Jamsostek) harus benar-benar jalan. Kalau nggak celaka investasinya. Arahan investasi BPJSTK harus benar-benar dilihat, jangan sampai salah mengambil keputusan. Di Dewan Pengawas itu kan dibagi per bidang, ada yang khusus menangani pengawasan investasi. Dewan Pengawas BPJSTK harus maksimal, jangan sampai investasi BPJSTK menyimpang,” kata Pahala.

Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, sesuai dengan UU BPJS tertuang bahwa BP Jamsostek merupakan badan hukum publik. Karenanya dalam melakukan kegiatan operasional, BP Jamsostek diawasi oleh Dewan Pengawas, termasuk dalam pengelolaan dana. Dewan Pengawas merupakan perwakilan dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha dan tokoh masyarakat. Selain itu, BP Jamsostek juga bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Dia menggariskan, kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana telah diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga berwenang seperti BPK, OJK, KPK, dan kantor akuntan publik. Menurut Utoh, hasil pemeriksaan dari lembaga pengawas tersebut telah ditindaklanjuti oleh BP Jamsostek dan dilaporkan kepada Presiden.

“Sebagai bentuk transparansi kepada stakeholder termasuk para peserta BP Jamsostek, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 37, BP Jamsostek juga telah menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa nasional,” kata Utoh.

Mengawali tahun 2020, lanjut Utoh, berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Tapi BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BP Jamsostek menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang dikelola BP Jamsostek. Utoh mengatakan, pihaknya status dana peserta BP Jamsostek aman.
Di sisi lain, ungkap Utoh, bahkan pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan manfaat BP Jamsostek tanpa penyesuaian iuran. Di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen. Menurut Utoh, hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BP Jamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip good governance.

Utoh menjelaskan, penempatan dana BP Jamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015. Selain itu ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 yang juga membatasi penempatan saham BP Jamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN).

“Peserta BP Jamsostek dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BP Jamsostek dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegas Utoh.

Sekali lagi Utoh menggariskan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka Dewan Pengawas BP Jamsostek juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi. Hasil pengawasan BPK, OJK, KPK, KAP, dan Dewan Pengawas BP Jamsostek juga selalu segera ditindaklanjuti oleh BP Jamsostek dan dilaporkan langsung kepada Presiden.

“Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian,” tutur Utoh.
Utoh mencontohkan, ketika BP Jamsostek mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, maka BP Jamsostek mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan deposito.

Untuk instrumen deposito sebesar 97 persen ditempatkan pada Bank Pemerintah. Hingga 31 Desember 2019, tutur dia, total dana kelolaan BP Jamsostek sebesar Rp 431,7 triliun, meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada Surat Utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen.

Dia menjelaskan, terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Di sisi lain Utoh mengakui, ada juga saham yang pernah di non-LQ45, namun sudah keluar. Contohnya antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non-LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.

“Kami pastikan BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan dividen secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan,” ujar Utoh.

Dia memaparkan, kinerja pengelolaan portofolio saham BP Jamsostek selama tahun 2019 menunjukkan return total mencapai 7,6 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen. Dengan kinerja portofolio saham seperti di atas, Utoh mengungkapkan, BP Jamsostek berharap bahwa masyarakat dapat meyakini dana BP Jamsostek aman dan akan selalu berusaha untuk transparan.

“Bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik,” jelasnya.

Utoh menambahkan, menilik kinerja BP Jamsostek pada tahun 2019 terlihat sebesar Rp 73,3 triliun penambahan iuran dibukukan dan meningkat sebesar 12,3 persen dari tahun sebelumnya (2018). Sedangkan untuk pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 29 triliun atau meningkat sebesar 17,5 persen. Dia mengklaim, melalui strategi pengelolaan dana yang tepat maka hasil investasi BP Jamsostek pada tahun 2019 telah mencapai Rp 29,2 triliun atau tumbuh 6,9 persen dari tahun sebelumnya.

“Hasil positif ini diraih tentunya karena peran serta seluruh elemen ditambah dengan dukungan dari pemangku kepentingan di tengah tantangan pasar saham yang bergejolak. Semoga dengan hasil positif ini juga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian keamanan dana peserta,” ucapnya.

Poempida Hidayatulloh Djatiutomo memastikan, dia dan seluruh Dewan Pengawas BP Jamsostek siap dipanggil atau diminta keterangan dan informasi untuk melengkapi kajian KPK serta membuka seluruh temuan Dewan Pengawas atas investasi BP Jamsostek. Bahkan Poempida mengaku siap langsung mau menemui Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan tim yang melakukan kajian.

“Oh saya sih kapan aja dipanggil saya datang. Nggak dipanggil aja kemarin (sebelumnya) saya buka semua kok ke KPK. Saya bahkan bilang bahwa seluruh permasalahan investasi termasuk direksi itu juga diawasin dong kekayaannya (oleh KPK). Karena di sini, yang namanya (dugaan) kick back itu nggak mesti uang cash. Banyak. Bisa bentuk saham,” ujar Poempida.

Dia memaparkan, Dewan Pengawas telah membangun mekanisme dan sistem pengawasan tersendiri untuk mengawasi direksi dan jajaran BP Jamsostek serta menjaga BP Jamsostek secara kelembagaan. Salah satu yang disoroti Dewan Pengawas yakni sehubungan dengan orang-orang yang bekerja di Direktorat Investasi BP Jamsostek.

Poempida mengibaratkan jajaran Direktorat Investasi sebagai orang-orang yang sangat eksklusif. Pasalnya mereka dirotasi tetapi hanya tetap berada di dalam direktorat tersebut meski dengan tugas berbeda. Dia menduga, keberadaan orang-orang diduga ada kepentingan dan ada ‘mainan’.

“Kalau nggak, ngapain. kalau semua transparan, dibuka lebar, istilahnya kalau kita naruh di mana aja dikasi tau aja ke publik. Mau sahamnya turun kek, kasi tau aja ke publik. Nggak ada beban kan. Itulah yang saya bilang tadi, dari hulu ke hilirnya harus transparan. Kalau setengah-setengah, itu namanya nggak transparan,” ungkapnya.

Sejak Dewan Pengawas periode 2016-2021 menjabat, tutur Poempida, pihaknya sebenarnya sudah mau ikut terlibat bersama direksi menentukan arah BP Jamsostek termasuk investasi. Nyatanya hingga kini Poempida dan anggota Dewan Pengawas lainnya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan apa pun.

“Padahal menurut undang-undang (Dewas) harus dilibatkan. Nggak ada. Kita di setiap ragab (rapat gabungan) selalu memberikan masukan tapi nggak pernah digubris,” bebernya.

Untuk menjalankan upaya pengawasan, tutur Poempida, Dewas BP Jamsostek juga pernah menggandeng PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia untuk mengaudit BP Jamsostek dan investasinya pada 2018. Dari audit tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan. Hasil audit tersebut sudah disampaikan secara resmi oleh Dewan Pengawas BP Jamsostek ke KPK.

Salah satu temuannya, ujar Poempida, terjadi penyimpangan oleh direksi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di dalam PP tertuang bahwa, BP Jamsostek tidak boleh menginvestasikan saham-saham yang dimiliki oleh insan BP Jamsostek serta seluruh insan BP Jamsostek tidak boleh membeli atau memiliki saham di Bursa.

Ternyata sampai saat ini direksi BP Jamsostek tidak pernah membuat dan menerbitkan peraturan direksi atau peraturan BP Jamsostek tentang seluruh insan BP Jamsostek tidak boleh membeli atau memiliki saham di Bursa. Harusnya jika direksi taat pada PP di atas, maka direksi menerbitkan peraturan itu.

“Itu hasil audit PricewaterhouseCoopers. Kenapa nggak dijalanin dari 2018? Dari hasil PwC itu kita buat rekomendasi, sudah menjadi rekomendasi Dewas resmi. Kan berarti di-ignore. Ada banyak sekali rekomendasi Dewas nggak dijalanin di sini,” katanya.

Wakil Ketua Komite Audit Anggaran dan Aktuaria BP Jamsostek ini membeberkan, saat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan acap kali direksi dan jajaran BP Jamsostek membatasi akses atas data-data dan akses ke sistem. Berkali-kali Dewan Pengawas meminta data-data mentah dan akurat termasuk sehubungan dengan invetasi BP Jamsostek tapi tetap tidak diberikan oleh direksi. Padahal menurut dia, untuk melakukan pengawasan secara utuh dan mengevaluasi kerja dan kinerja direksi dan jajarannya maka data-data mentah dan akurat sangat dibutuhkan.

“Saya sudah capek marah-marah di sini sebenarnya. Kalau kita mau menganalisa data, saya nggak mau yang ada hasil akhir dong. Saya mau data semua prosesnya, saya mau data mentahnya. Tapi nggak dapat. Kita nggak bicara saya sebagai Dewas. Tapi itu obligasi sebuah lembaga. Asas transparansi, asas keterbukaan itu ada di Undang-Undang. Undang-undang mengamanatkan itu dan tidak dijalankan,” paparnya.

Dia menggariskan, guna memaksimalkan fungsi pengawasan maka Dewan Pengawas telah meluncurkan aplikasi Sistem Deteksi dan Pengawasan (SiDewas) pada September 2019. Sistem ini sebagai sarana menerima laporan dari masyarakat maupun pihak internal BP Jamsostek atas adanya dugaan atau potensi pelanggaran di lingkungan BP Jamsostek, di antaranya fraud maupun gratifikasi atau suap. Poempida mengatakan, sudah ada beberapa laporan yang masuk dan sedang dilakukan investigasi oleh Dewan Pengawas.

“Sudah ada yang masuk. Indikasi-indikasi fraud ada, tapi kita lagi investigasi dulu, kan baru laporan sifatnya. Nanti juga kalau udah matang, saya tentu tidak akan diam diri. Saya akan bertindak. Kalau ini (hasil investigasi atas laporan melalui SiDewas) tindak pidana, kita akan hajar,” tuturnya.

Poempida mengungkapkan, temuan audit PwC Indonesia atas tidak adanya peraturan direksi atau peraturan BP Jamsostek tentang seluruh insan BP Jamsostek tidak boleh membeli atau memiliki saham di Bursa akhirnya terbongkar juga belakangan. Pada 2019, OJK menemukan fakta bahwa Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek Amran Nasution memiliki saham di Bursa sejak sebelum Amran menjabat di BP Jamsostek. OJK langsung melakukan pemeriksaan atau klarifikasi ke Amran. Akhirnya dia Amran mengakuinya.

“Dirves (Direktur Investasi Amran Nasution) itu punya saham, saham pribadi. Yang katanya dia, dia nggak bisa lepas. Sudah bertahun-tahun nih, sudah empat tahun nggak bisa lepas karena masih di bawah harga yang dia dapetin. Ini gara-gara ketahuan OJK aja nih akhirnya dia ngomong. Tadinya dia diam aja. Dia nggak declare dari kemarin-kemarin,” imbuhnya.

Poempida melanjutkan, atas temuan OJK tersebut kemudian Dewan Pengawas BP Jamsostek juga melakukan pemeriksaan terhadap Amran Nasution. Kepada Dewan Pengawas, Amran menjelaskan bahwa saat dia masuk dan mulai menjabat sebagai direktur sebenarnya Amran akan menjual saham tersebut. Tapi Amran menunggu harga yang bagus baru kemudian dijual.

Mendengar keterangan Amran saat itu, Poempida menyatakan, kalau Poempida adalah Amran maka saham tersebut sudah dijual sebelum masuk di BP Jamsostek. Pasalnya dengan tetap memiliki saham dan tidak menyampaikan saat awal masuk bahwa Amran masih memiliki saham di Bursa, maka Amran telah memiliki konflik kepentingan.

“Loh kalau dia memang orang yang berintegritas, saham rugi dia jual. Karena dia kan nggak boleh punya konflik kepentingan di situ. Dilarang kan insan BPJS Ketenagakerjaan main saham selama menjabat. Kita harus menjaga, agar kita terlepas dari konflik kepentingan,” bebernya.

Dia menjelaskan, dalam UU jelas sekali mengatakan bahwa siapa pun pejabat publik yang mendekati konflik kepentingan maka harusnya sudah bisa diberhentikan. Artinya baru mendekati konflik kepentingan saja sudah bisa diberhentikan, apalagi kalau sudah ada konflik kepentingan.

“Mendekati loh. Lah ini (Amran) apa? Ini udah konflik kepentingan. Kalau saya mau kenceng begitu,” bebernya.

Terlepas dari itu bagi Poempida, dari sisi logika investasi, jika seseorang yang memiliki ‘saham busuk’ kemudian disuruh memegang aspek investasi sebuah badan atau perusahaan jelas tidak masuk akal. Apalagi selama beberapa tahun saham pribadinya jeblok di bursa, tidak bisa dijual, dan tidak bisa dibalikkan uang pembelian sahamnya. Artinya menurut Poempida, posisi Amran di BP Jamsostek harusnya digeser.

“Menangani Rp 420 triliun (dana kelolaan BP Jamsostek) bagaimana ceritanya? Buat saya sudah gagal. Urusan pribadi nggak bisa, tapi mau ngurusin Rp 420 triliun, gimana. Gitu aja, simpel aja,” katanya.

Dia menambahkan, sejumlah hasil temuan Dewan Pengawas juga telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Bahkan tutur dia, setiap tiga bulan sekali laporan disampaikan Dewan Pengawas. Poempida mengungkapkan, dalam setiap laporan yang disampaikan ke Presiden tidak hanya yang buruk saja yang dibuka tapi juga capaian kinerja yang positif.

“Walaupun kalau laporan ke Presiden kan kita ringkas. Artinya kalau ada hal-hal yang sensitif, kalau perlu klarifikasi kita akan kirim lagi tambahan yang lebih detail. Tapi sampai saat ini nggak ada respons (dari Presiden), nggak pernah dibalas. Untuk sementara ini belum ada itu pemanggilan kepada kita untuk ketemu Presiden,” tandas Poempida.

Hakikatnya pengelolaan dan pengembangan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan serta hasilnya dipergunakan seluruhnya dan sepenuhnya untuk kepentingan peserta. Suara para pekerja, buruh, dan karyawan untuk pelaksanaan investasi semestinya perlu didengar. Mereka adalah pemilik dana sesungguhnya. Suara mereka tidak boleh disisihkan oleh BP Jamsostek dan Pemerintah meski sebentar.

Penempatan dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk investasi pada instrumen apa pun hendaknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Segalanya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada. Jika tidak ada ketentuan yang mengatur, maka tidak boleh pula diterabas dengan serampangan. Pengawasan melekat dan menyeluruh serta evaluasi secara terus-menerus harus dilaksanakan.

Antisipasi atas potensi penyimpangan tidak boleh ditawar. Mencegah potensi praktik lancung guna menyelamatkan uang dan hak-hak para pekerja, buruh, dan karyawan merupakan ikhtiar. Menunaikan hak-hak mereka adalah tujuan akbar. Agar nanti ada wajah dan senyum berbinar terhampar.




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=
Tags:

42 Responses

  1. 안전놀이터March 17, 2020 at 5:02 pm

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  2. satta kingMarch 19, 2020 at 5:58 pm

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  3. San Diego Criminal LawyerMarch 21, 2020 at 5:52 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 29429 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  4. https://zielonobiali.pl/April 17, 2020 at 3:29 am

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  5. Smart CartsMay 1, 2020 at 1:20 am

    … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  6. guaranteed ppcJune 25, 2020 at 1:43 am

    … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  7. Exotic Pets for SaleJuly 11, 2020 at 8:35 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  8. website terkece 2020August 9, 2020 at 10:17 pm

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  9. 7lab pharma steroidAugust 12, 2020 at 2:22 am

    … [Trackback]

    […] There you will find 51342 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  10. http://95.111.232.183/August 19, 2020 at 3:35 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  11. plumbing companyAugust 20, 2020 at 11:26 am

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  12. 안전놀이터August 21, 2020 at 12:23 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 67642 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  13. CBD Gummies for stressAugust 24, 2020 at 2:03 am

    … [Trackback]

    […] Here you will find 78339 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  14. Guns for SaleAugust 24, 2020 at 6:28 am

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  15. does cbd oil get you highSeptember 11, 2020 at 6:01 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 88310 more Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  16. 토토사이트October 19, 2020 at 5:44 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  17. cung song ngư namNovember 12, 2020 at 7:28 am

    … [Trackback]

    […] Here you will find 99495 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  18. Regression TestingNovember 25, 2020 at 10:34 pm

    … [Trackback]

    […] There you will find 77595 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  19. rolex president day date replicaNovember 27, 2020 at 3:12 am

    … [Trackback]

    […] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  20. buy focalin onlineJanuary 13, 2021 at 12:50 pm

    … [Trackback]

    […] There you will find 54096 more Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  21. Toshiba 65NH84 manualsJanuary 20, 2021 at 9:33 am

    … [Trackback]

    […] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  22. Bosch Therm 6000 O manualsJanuary 23, 2021 at 6:04 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 26017 additional Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  23. wigs for womenJanuary 25, 2021 at 3:36 am

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  24. 선파워March 30, 2021 at 9:43 am

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  25. blocking screenshotsJuly 4, 2021 at 11:52 pm

    … [Trackback]

    […] Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  26. kardinal stickNovember 25, 2021 at 9:09 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  27. আবাসিক হোটেল ভাড়ার নিয়মDecember 21, 2021 at 7:54 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 27202 additional Information to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  28. google.neApril 7, 2022 at 3:40 am

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  29. Irk Galleria Seksi Harrastuksista ParasApril 18, 2022 at 1:36 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  30. ถาดกระดาษMay 30, 2022 at 11:50 am

    … [Trackback]

    […] There you will find 2794 more Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  31. handymanJune 26, 2022 at 3:40 pm

    … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  32. buy dumps pin 201July 25, 2022 at 10:23 am

    … [Trackback]

    […] Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  33. javSeptember 13, 2022 at 12:51 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  34. 이천눈썹September 18, 2022 at 9:13 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  35. best cvvSeptember 26, 2022 at 2:55 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  36. cornhole wrapOctober 1, 2022 at 11:44 am

    … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  37. buy cocaine Virginia USAOctober 22, 2022 at 6:49 am

    … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  38. nova88October 22, 2022 at 5:17 pm

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  39. anti screenshotNovember 10, 2022 at 7:28 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 1343 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  40. What Are Essential Oils and Do They Work?November 23, 2022 at 8:34 am

    … [Trackback]

    […] Here you can find 68783 more Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  41. sbobetJanuary 7, 2023 at 7:47 am

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]

  42. his responseFebruary 25, 2023 at 4:10 am

    … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/karut-marut-investasi-bp-jamsostek/ […]