Korban Penyalahgunaan Program PRONA Ajukan Pembatalan

Korban Penyalahgunaan Program PRONA Ajukan Pembatalan
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.



ZONASATUNEWS.COM–Hari ini, Senin (4/10) Moh. Nurul Muhtadin (MNM) didampingi Penasihat Hukumnya, Desi Wahyuningsih, S.H. mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Nganjuk. Ia mewakili saudaranya, Nurul Khotimah (NK), bersurat kepada Kepala Kantor Pertanahan Nganjuk untuk mengajukan pembatalan sertifikat hasil PRONA. Saat ini, objek tanah peninggalan ayahnya yang terletak di Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk tersebut memiliki dua sertifikat (ganda).

Naasnya, serfikat baru itu telah dijadikan jaminan hutang oleh oknum perangkat desanya secara tidak bertanggung jawab. Munculnya sertifikat baru ini patut diduga kuat karena penyalahgunaan program PRONA yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Singkat cerita tanah itu beralih kepemilikan dari almarhum ayah saya, padahal Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 87 saat ini juga masih berada pada penguasaan keluarga kami,” ujar MNM saat menjelaskan pada awak media.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

 

Hal senada juga diungkapkan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., saat dimintai penjelasan terkait perkara ini. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi alasan pembatalan sertifikat produk PRONA tersebut. Pertama, bahwa kliennya tidak pernah mengajukan pemecahan sertifikat hanya untuk atas nama NK. Kedua, bahwa sertifikat aslinya masih ada, sehingga mestinya hal itu tidak bisa diikutkan dalam PRONA. Ketiga, terdapat kesalahan kepemilikan yang substansial dalam sertifikat PRONA ini.

“Berlandaskan pada Peraturan Menteri (PERMEN) Agraria Dan Tata Tuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan disebutkan bahwa Pembatalan Produk Hukum dalam bidang pertanahan dapat dilakukan dengan alasan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Dalam perkara ini sudah sangat jelas adanya cacat administrasi dalam prosesnya sehingga sangat urgen untuk dibatalkan”, imbuh Djatmiko selaku Managing Partners pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners.

“Klien saya sudah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat baru hasil PRONA yang tidak sesuai prosedur tersebut. Pihak Kantor Pertanahan Nganjuk sangat baik dan kooperatif dalam menanggapi permasalahan ini. Besar harapan saya agar sertifikat baru produk PRONA segera dapat dibatalkan. Semoga masyarakat luas semakin waspada ke depannya dalam persoalan sertifikasi aset tanah mereka,” pungkas Djatmiko.




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=