SIDOARJO – Menghadiri undangan Kepala Desa nya Masangan Kulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo ( Selasa tanggal 23 April 2024 ) untuk membahas surat laporan dugaan pencemaran lingkungan limbah pabrik PT Santos Jaya Abadi yang terkenal sebagai produsen kopi kapal api, Ketua RT 10 RW 04 merasa disalahkan oleh Ketua RW nya dan Kepala Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
”Pertemuan yang aneh, sudah dijelaskan oleh salah satu yang hadir kalau ini kejahatan lingkungan dimana saya yang juga korban dan sekarang ini sebagai Ketua RT 10 RW 4 bersama warga yang sudah puluhan tahun mengadukan ke yang berwenang dengan surat pengaduan saya tembuskan ke Kepala Desa juga ke Ketua RW 4 yang tentu ini merupakan bentuk penghormatan dan bentuk saya menghargai Kepala Desa dengan bukti rekaman video kejahatan lingkungan pembuangan limbah PT Santos Jaya Abadi, kok dipertemuan ini dikatakan tidak menghargai Kepala Desa. Kalau saya tidak menghargai Kepala Desa tidaklah mungkin saya mau menghadiri undangan Kepala Desa hari ini,” ujar Rudi Ketua RT 10 RW 4 Desa Masangan Kulon dengan nada kesal.
”Salahnya apa kalau saya sebagai warga yang menjadi korban yang sekarang sebagai Ketua RT yang melihat dan menampung keluhan warga yang puluhan tahun menjadi korban kejahatan lingkungan pembuangan limbah PT Santos Jaya Abadi melaporkan ke yang berwenang dengan tembusan surat sebagai bentuk penghormatan ke Kepala Desa dan Ketua RW, bukannya terima kasih kok malah saya oleh Kepala Desa dan Ketua RW disalahkan – salahkan ? Bukannya terima kasih warganya sudah sadar hukum dan berkehendak melawan kejahatan lingkungan yang berdampak bukan hanya di lingkungan kami RT 10 namun saya yakin berdampak ke seluruh lingkungan RW 4 dan mereka yang tinggal di aliran sungai yang dibuangi limbahnya, belum lagi kejahatan lingkungan pencemaran udaranya dimana ada salah satu warga saya sampai menyampaikan isterinya meninggal dunia diduga karena sakit sebab pencemaran udaranya dibilangnya oleh Kepala Desa pengaduan kami tidak menghargainya sebagai Kepala Desa, anehkan ? Apa kalau menghargai Kepala Desa itu kita terus membiarkan kejahatan PT Santos Jaya Abadi membuang limbah ke Sungai dan mencemarkan udara disekitar kita ? Apa iya pantas pernyataan seorang Ketua RW yang katanya dari tahun 2009 menjabat dengan alasan PT Santos Jaya Abadi sudah menampung kerja warganya terus diam saja melihat PT Santos Jaya Abadi melakukan kejahatan membuang limbah ke Sungai dan mencemarkan udara lingkungan kita” tanyanya Rudi masih dengan nada kesal.
”Sejujurnya sebagai warga dan Ketua RT saya merasa Kepala Desa saya dan Ketua RW saya berpihak ke pabrik PT santos Jaya Abadi, sehingga saya merasakan tidak mendapat perlindungan untuk mendapatkan hak sebagai warga negara yang menginginkan hidup sehat dan tenang terhindar dari limbah yang menteror saya dan warga saya,” keluh Rudi.
”Inilah susahnya kalau aparat, Maaf tidak paham tugasnya sebagai aparat yang punya kewajiban melindungi dan mengayomi warganya sehingga ada kejahatan dilingkungannya yang berhubungan dengan lingkungan yang nyata – nyata sudah berdampak ke warganya bahkan ke masyarakat luas dimana saya juga kebetulan berdomisili dalam lingkungan terdampak pencemaran walau beda RT dan RW yang diadukan oleh warga RT 10 RW 4, yang mana menurut saya korban bukan hanya warga RT 10 dan RW 4 namun cukup meluas dan kejahatan ini bukan delik aduan, siapapun yang mengetahui ada kejahatan lingkungan oleh korporasi punya hak melaporkan termasuk saya punya hak melaporkan dan menyampaikan,” sambung Tjetjep Mohammad Yasien warga Pondok Marinir Desa Masangan Kulo yang merasa ikut terdampak.
”Yang menyedihkan, sampeyan lihat ketika ada yang menghubungkan berdirinya korporasi dengan tenaga kerja dimana seolah – olah kalau sudah berdiri pabrik memasalahkan kejahatan lingkungannya adalah salah karena adanya tenaga kerja warga sekitarnya, dan semua dari yang hadir baik perwakilan Pemkab Sidoarjo, Danramil, Kapolsek, hanya diam ketika ada Ketua RW didukung oleh Kepala Desa yang seolah – olah merasa benar menghubungkan kejahatan lingkungan dengan kerja warganya dengan melupakan bahwa berhubungan dengan kerja ada dalam UU dan peraturan yang mengikuti adanya kewajiban korporasi dalam hal ini ketika mendirikan usaha berupa pabrik wajib menampung tenaga kerja dilingkungannya, tidak boleh penampungan warga sekitarnya dihubungkan atau dijadikan dalih melakukan kejahatan lingkungan seenak udelnya korporasi. Bisa saya terima kalau Kepala Desa maupun Ketua RW tidak paham berhubungan dengan kewajiban korporasi menampung tenaga kerja dilingkungannya, namun dari perwakilan Pemkab, juga Danramil dan juga Kapolsek yang hadir harusnya menerangkan supaya kesadaran hukum masyarakat untuk melawan setiap bentuk kejahatan korporasi berhubungan dengan lingkungan tumbuh dimasyarakat bukan membiarkan pernyataan yang salah mengintimidasi masyarakat.”
”Yang jelas saya sudah mendengar, melihat dan mengalami sendiri, sesuai dengan hak saya sebagai warga negara, tidak tertutup kemungkinan saya juga akan mengambil bagian dengan mengambil langkah hukum kalau permasalahan kejahatan lingkungan oleh PT Santos Jaya Abadi ini tidak ditangani dengan baik dan benar oleh yang berwenang,” tegas Tjetjep Mohammad Yasien yang juga seorang advokat dan aktivis.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Memaknai Kembali ke UUD1945
Habib Umar Alhamid: Yang Tak Inginkan Soeharto Jadi Pahlawan, Sebaiknya Bercermin Dulu !!!
Cara Trump Bernegosiasi: Gertak Dulu Urusan Belakang
Meskes Bilang Rp15 Juta Lebih Sehat & Pintar?, Yahya Zaini: Kesehatan Bukan Hak Eksklusif Orang Kaya
Waspadalah Berteman: Karena temanlah, masa depan akan bahagia atau menderita
Being honorable through benefiting others
Pilu Meliat Perumahan Untuk Eks Pejuang Timor-Timur
Saat Subsidi Rumah Dikebut
Ustadz Bertanya
Ijazah Simalakama dan Stigma Pembohong
No Responses