Memangkas Lingkaran Setan Miras

Memangkas Lingkaran Setan Miras
Ketua Umum MUI DIY Prof Dr KH Machasin membacakan pernyataan sikap menolak miras.



Oleh: Muhammad Chirzin

Manusia adalah anak kebiasaannya. Setiap orang selalu punya waktu untuk melakukan apa yang disukainya. Kesuksesan seseorang bukan karena kejeniusan dan kepintaran, tapi karena kebiasan.

DPRD Kota Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan diselenggarakan berasaskan keseimbangan, perlindungan, dan ketertiban umum. (Pasal 2)

Pengendalian minuman beralkohol meliputi kegiatan pengadaan, peredaran, penjualan, penyimpanan, dan pelaporan. (Pasal 4)

Minuman beralkohol berdampak negatif bagi kesehatan dan keamanan serta ketertiban umum, karena mempengaruhi perilaku penggunanya.

Peredaran minuman beralkohol melibatkan distributor, sub distributor, pengecer dan/atau penjual langsung. (Pasal 7)

Peredaran minuman beralkohol yang dilakukan dengan cara diminum langsung di tempat hanya dijual di hotel berbintang 3, 4, dan 5, restoran bintang 3, dan/atau bar yang menyatu dengan hotel itu dengan pengunjung wisatawan mancanegara minimal 5000 orang setiap tahun. (Pasal 9 ayat 2)

Peredaran minuman beralkohol yang dijual eceran dalam kemasan dilarang dilakukan pada pemukiman masyarakat, minimarket, tempat berdekatan dengan tempat ibadah, Lembaga Pendidikan, dan rumah sakit dalam radius terdekat 100 meter, gelanggang remaja, kakilima, terminal, stasiun, kios, toko, penginapan/kos/pondokan, bumi perkemahan, warung, pasar rakyat, tempat wisata, karaoke/rumah musik, dan kafe. (Pasal 9 ayat 3)

Penjualan minuman beralkohol, selain di hotel-hotel tsb dapat dijual di supermarket, dan/atau hypermarket secara terpisah dengan barang jualan lainnya, dan hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun dengan menunjukkan KTP kepada pramuniaga. (Pasal 9 ayat 4, 5, 6)

Penjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, dan/atau penutupan kegiatan usaha. (Pasal 9 ayat 9)

Masyarakat berperan serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, berupa penyampaian informasi/laporan mengenai kegiatan pengadaan, peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan masyarakat yang menyampaikan informasi atau laporan tersebut dijamin kerahasiaan identitasnya. (Pasal 17)

Setiap orang ynag melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) dll dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda palinbg banyak Rp 50.000.000,00.

Panduan Al-Quran tentang minuman keras

Mereka bertanya kepadamu tentang minuman keras dan judi. Katakanlah: “Keduanya mengandung mudarat besar dan manfaat bagi manusia, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka bertanya kepadamu apa yang harus mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang tidak memberatkan.” Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (QS Al-Baqarah/2:219)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu tahu apa yang kamu ucapkan, jangan pula sedang dalam junub, kecuali sekadar berlalu, sebelum kamu mandi. Jika kamu dalam keadaan sakit atau sedang dalam perjalanan, atau salah seorang di antara kamu keluar dari tempat buang air, atau kamu menyentuh perempuan, dan kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih, usapkanlah ke wajahmu dan tanganmu. Sungguh Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS An-Nisa`/4:43)

Hai orang-orang yang beriman, bahwa minuman keras, judi, persembahan kepada berhala, dan meramal nasib dengan anak panah, suatu Tindakan keji buatan setan. Jauhilah itu semua supaya kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi maksud setan hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi kamu mengingat Allah dan melaksanakan shalat; tidakkah kamu hendak berhenti juga? (QS Al-Maidah/5:90-91)

Perumpamaan taman surga yang dijanjikan kepada orang yang bertakwa; di dalamnya terdapat sungai-sungai yang airnya tidak pernah payau, dan sungai-sungai air susu yang rasanya tidak berubah, dan sungai-sungai khamar yang lezat bagi mereka, dan sungai-sungai madu yang murni dan bersih; dan di dalamnya terdapat bagi mereka berbagai macam buah-buahan, serta ampunan dari Tuhan mereka; samakah mereka dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman air mendidih, sehingga isi perut mereka tercabik-cabik? (QS Muhammad/47:15)

S A T I R E M I R A S (1)

“Beli Miras di DIY semudah beli es teh di angkringan,” Kata MUI, NU, dan Muhammadiyah DIY (Jumat, 20 September 2024).

Sepakat tolak pendirian toko miras di DIY yang makin tak terkendali.
Pelajar di bawah umur juga makin gampang beli miras.
“Beli miras kayak beli es teh pakai plastik. Itu investigasi teman KOKAM,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Iwan Setiawan.

S A T I R E M I R A S (2)

Seorang aktivis disandera dan diisolasi serta diintimidasi. Rezim tidak kehabisan akal. Mengumpankan perempuan untuk meruntuhkan idealismenya. Ternyata ia masih bertahan. Untuk itu dalam cuaca super dingin disodorkan umpan tambahan kepadanya berupa miras. “Barangkali miras bisa menyelamatkan tubuh yang menggigil,” pikirnya. Atas pengaruh miras, si perempuan yang biasa saja menjadi luar biasa menggoda. Tanpa pikir panjang ia gaulilah perempuan itu. “Apa kata dunia jika si perempuan bernyanyi di luar sana?” Maka perempuan itu dia tikam dengan pisau. Kalut akan ancaman sanksi kejahatan, ia pun menghabisi nyawanya dengan pisau yang sama.

PERNYATAAN SIKAP PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH, PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hadirnya Toko Minuman Keras (Miras) di DIY semakin merebak. Berdirinya Toko Miras di DIY bak cendawan di musim hujan. Di Kampung yang dulu dikenal dengan kampung santri, Toko Miras juga mulai berdiri. Salah satu dampak buruk adalah mudahnya membeli miras bagi pelajar sekolah. Membeli miras di DIY semudah membeli es teh di angkringan.

Ormas Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama Indonesia DIY menyampaikan pernyataan sikap sbb:

1.Menolak berdirinya Toko Miras di DIY yang semakin tidak terkendali.

2.Meminta kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY.

3.Meminta kepada Wakil Rakyat baik Tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga Masyarakat atas berdirinya Toko Miras di DIY.

4.Meminta kepada Calon Kepala Daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga Masyarakat dari Toko Miras di DIY.

5.Mendorong Pemerintah Daerah di Tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat,

6.Mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar Iebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.

7.Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik Toko Miras di DIY.

8.Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya Toko Miras di DIY.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat semata-mata untuk meraih ridha Allah dan bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat.

Yogyakarta. Jum’at, 17 Rabi’ul Awwal 1446 H. / 20 September 2024 M.

Dr. Muh. Ikhwan Ahada, M.A.
Prof. Dr. H. Machasin, M.A
Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H., M.Hum

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=