Pakar Hukum: Kajian Imaduddin tak Layak Disebut Tesis dan tidak dapat Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Pakar Hukum: Kajian Imaduddin tak Layak Disebut Tesis dan tidak dapat Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah
Imaduddin Utsman Albantani



JAKARTA – Kajian Imaduddin Utsman Albantani yang membatalkan nasab Ba’alawi sebagai keturunan Rasulullah tidak layak disebut tesis dan tak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan ilmiah. Selama ini kajian Imaduddin tidak pernah diujikan di kampus maupun sekolah tinggi.

“Pendapat Imaduddin yang didasarkan dari kajiannya tidak pantas disebut tesis. Demikian itu tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan ilmiah,” kata pakar hukum Abdul Chair Ramadhan dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Kata Abdul Chair, tesis merupakan hasil penelitian ilmiah pada program pascasarjana. Dalam tesis atau disertasi wajib mengandung dan didukung metodologi serta sejumlah teori yang tepat, akurat dan kuat.

“Dalam tesis atau disertasi harus pula ada pembanding penelitian sebelumnya dan kebaruan penelitian (novelty). Disini berlaku prinsip Logico-Hypothetico-Verifikatif,” tegasnya.

Abdul Chair meminta umat Islam mewaspadai gerakan Imaduddin yang mempropagandakan Ba’alawi bukan keturunan Rasulullah.

“Waspada terhadap gerakan sistemik penegasian Ba’alawi sebagai keturunan Rasulullah SAW melalui Imaduddin cs,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ada agenda terselubung yang menarasikan dan disebarkan di berbagai media sosial bahwa Ba’alawi bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.

“Perkara penegasian nasab Ba’alawi jangan hanya dianggap bagi kalangan Ba’alawi saja. Ada agenda terselubung dan sudah berlangsung cukup lama,” pungkasnya.

Menjawab Klaim Tesis Batalnya Nasab Ba’alawi

Tesis merupakan hasil penelitian ilmiah pada Program Pascasarjana. Dalam tesis/disertasi wajib mengandung dan didukung metodologi serta sejumlah teori yang tepat, akurat dan kuat. Harus pula ada pembanding penelitian sebelumnya dan kebaruan penelitian (novelty). Disini berlaku prinsip Logico-Hypothetico-Verifikatif.

Pertanyaannya, tesis Imaduddin dari Universitas/Sekolah Tinggi mana dan kapan diujikan? Sama sekali tidak ada. Pendapat Imaduddin yang didasarkan dari kajiannya tidak pantas disebut tesis. Demikian itu tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan ilmiah.
[18.51, 9/7/2024] Zona Jakarta Ahsin Elqudsy: Muhammadiyah Kota Bogor Adakan Pertemuan dengan BCA Syariah, Ada Apa?

Muhammadiyah Kota Bogor mengadakan pertemuan dengan BCA Syariah. Pertemuan keduanya bagian dari menindaklanjuti kebijakan PP Muhammadiyah.

“Pihak BCA Syariah menawarkan berbagai program tabungan termasuk CSR ke Muhammadiyah Kota Bogor,” kata Ketua Muhammadiyah Kota Bogor Maizar Madsury kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Maizar mengatakan, Muhammadiyah Kota Bogor patuh semua keputusan PP Muhammadiyah. “Sebagai tertib organisasi Muhammadiyah Kota Bogor mengikuti keputusan PP Muhammadiyah termasuk dalam kerja sama dengan perbankan syariah,” jelasnya.

Kata Maizar, Muhammadiyah Kota Bogor mengambil asas maslahat ketika memutuskan kerja dengan perbankan syariah. “Tentunya diputuskan secara kolektif kolegial bukan secara individu,” tegas Maizar.

Maizar mengapresiasi kedatangan BCA Syariah ke kantor Muhammadiyah Kota Bogor. “Muhammadiyah sangat terbuka dengan siapapun untuk melakukan kerja sama sepanjang demi kemaslahatan persyarikatan,” ungkapnya.

Relationship Officer BCA Syariah Ghani Al Mira mengucapkan terima kasih telah diterima Pimpinan Muhammadiyah Bogor. “Harapan kami ada tindak lanjutnya berupa MoU dengan Muhammadiyah Kota Bogor,” tegasnya.

Kata Ghani, BCA Syariah menilai Muhammadiyah Kota Bogor mampu mengelola lembaga pendidikan dan kesehatan secara baik. “Kontribusi Muhammadiyah Kota Bogor sudah terbukti di kota Hujan,” papar Ghani.

Ia berharap silaturahmi BCA Syariah dengan Muhammadiyah Kota Bogor terus berlanjut. “Pertemuan bukan hari ini, semoga ada pertemuan selanjutnya. Silaturahmi jangan terputus,” pungkasnya.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=