Pelaksanaan PTSL Desa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Melanggar SKB Tiga Menteri, Diduga Ada Unsur Pungli Berjamaah

Pelaksanaan PTSL Desa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk Melanggar SKB Tiga Menteri, Diduga Ada Unsur Pungli Berjamaah
Gapura Desa Trayang, Kec. Ngronggot, Kab Nganjuk, Jawa Timur



NGANJUK – Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Desa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk mendapatkan kurang lebihnya 500 bidang. Namun sayangnya program yang seharusnya gratis itu, dalam pelaksanaan di desa tersebut, para pemohon dipungut biaya 700 ribu rupiah. Hal tersebut dinilai sudah melanggar SKB tiga Menteri.

Hal ini menjadi buah bibir warga pemohon PTSL di desa tersebut. Bahkan, pemohon PTSL merasa tertekan lantaran munculnya biaya tersebut. Ada dugaan paksaan oknum perangkat desa dan panitia yang sekongkol atau kong kalikong dalam penetapan biaya tersebut.

Anehnya, berkas-berkas pendaftaran PTSL tersebut di kerjakan di rumah pribadi ketua panitia (Ima), bukan di kantor desa, serta tanpa adanya pengawasan dari perangkat maupun Kepala Desa Trayang, seakan akan Ima sebagai penguasa Program PTSL.

Pengerjaan berkas-berkas PTSL Desa Trayang dilakukan dirumah Ima (Ketua Panitia PTSL)

Bahkan ketika Kepala Desa Trayang dihubungi awak Media Zonasatunews dan media berita Patroli guna untuk konfirmasi lewat telpon WA, kades langsung mengarahkan kepada ketua panitia.

“Langsung saja Pak.. , pean temui bu Ima (ketua panitia PTSL),” ujar Kades Trayang.

Ketika ketua panitia Ima ditemui awak media dirumahnya untuk mendapatkan keterangan terkait pelaksanaaan PTSL, dia mengaku hanya menjalankan perintah.

“Saya gak tahu pak, hanya sebatas menjalankan perintah dari Kepala Desa Trayang,” jawab Ima dengan nada marah, lalu memegang HP sambil merekam vidio kepada awak media yang datang dirumahnya. Menjadi pertanyaan, mengapa dia bersikap seperti itu?? Arogan dan tidak mau memberikan keterangan yang sebenarnya dari program PTSL tersebut.

Dari peristiwa tersebut di duga ada bekingan pihak oknum aparat, sehingga Ima ketua Program PTSL dan sekaligus Ketua Pokmas sangat arogan kepada awak media dan merasa dirinya kebal Hukum.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun media ini, bagi pemohon yang ekonominya menengah kebawah atau warga yang miskin, mereka merasa keberatan dengan nominal biaya 700 ribu. Walaupun pada saat musyawarah sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pokmas dan beberapa pemohon.

Ima, Ketua Panitia PTSL Desa Trayang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk

Bahkan warga Trayang mengaku, ketika di konfirmasi awak media zonasatunews, Ketua Panitia Ima mengatakan kepada para pemohon PTSL, “Sampaikan kepada pemohon PTSL kalau gak mau bayar Rp700 ribu, suruh ambil kembali berkasnya, pemohon terpaksa mau,” kata seorang warga. Disini tampak sekali Ima sebagai Ketua Panitia sekaligus Ketua Pokmas menekan dan melakukan ancaman kepada para pemohon.

Menurut keterangan ketua PTSL, biaya Rp700 per bidang itu digunakan untuk pengadaan patok batas dan materai pemberkasan.

“Sudah terhitung nominal 700 ribu rupiah, itu sudah murah, ” ujar pemohon menirukan ucapan Ima, yang disampaikan dengan wajah geram, ketika ditemui awak media.

Menurut Subanjar SH Ketua LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) Jawa Timur, tindakan aparat desa atau Pokmas yang meminta pembayaran atas program PTSL itu sudah melebihi ketentuan hukum, menyalahi aturan dan itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Bila mana ada oknum perangkat desa yang melakukan atau kelompok masyarakat (pokmas) pelaksana kegiatan dengan meminta pembayaran pengurusan PTSL yang nilainya sudah melebihi dari ketentuan yang ada, maka tindakan tersebut sudah menyalahi aturan atau dengan kategori pungli (pungutan Liar) Selain itu, akan berurusan dengan hukum,dan merupakan tindakan korupsi merupakan kejahatan yang melanggar hukum dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP,” kata Subanjar, sambil menambahkan bahwa setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli (pungutan liar) dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun

Di sisi lain ketika awak media menghubungi Kepala Desa Trayang lewat saluran WA untuk mendapatkan keterangan, dia hanya memberikan jawaban pendek, “Loh piye to mas, pean kok mosting ngunu,” ucapnya dalam chat WA tersebut.

Hingga berita ini ditulis belum ada penejelasan yang memadai dari Kepala Desa tersebut. (Team-Rul)-Bersambung….

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=