Pelecehan anak dibawah umur, diduga Bos PT Exindo Loceret kebal hukum

Pelecehan anak dibawah umur, diduga Bos PT Exindo Loceret kebal hukum



NGANJUK – Pelaku pelecehan 19 Januari 2024 oleh karyawan PT Exindo kecamatan Loceret-Nganjuk, merasa dirinya kebal hukum terhadap UU PPA karena diduga dibekingi oleh Bos Exindo, perusahaan yang berlokasi di kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk, Jatim.

Hal itu yang selama ini menjadi ganjalan dalam proses penyelidikan, sehingga nomer HP penyidik PPA dan Kanit PPA malah pernah diblokir, karena anak tersebut sudah mendapat pengarahan dari Bos Exindo Loceret.


Padahal kejadian tersebut tanggal 19 Januari 2024, korban berinisial NW yang sudah melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA polres Nganjuk di dampingi kakeknya,
Namun pihak penyidik sudah melakukan mediasi atas permintaan keluarga korban dan keluarga pelaku,

“RJ “(Restorasi justice)”

Namun sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak keluarga pelaku, sehingga dari unit PPA akan segera melakukan penangkapan pelaku pelecehan.

Menurut keterangan kakek korban, Bos Exindo ini memang sudah terkenal kebal hukum di wilayah hukum Nganjuk,Bahkan karyawan yang menjadi anak emas nya itu di bela mati- matian, sehingga polres Nganjuk unit PPA sampai hari ini belum menangkapnya.

Masih kata kakek korban, yang tidak mau di sebutkan namanya, cucunya ini masih duduk di sekolah SMP kelas 1, masih umur 13 tahun.

“Harapan saya agar bisa mendapatkan keadilan, tapi dengan kesombongan Bos Exindo akhirnya saya lanjutkan ke proses hukum sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berlaku di negara Indonesia,” katanya.

“Saya berharap agar penyidik PPA polres Nganjuk akan memproses secara tuntas,” ungkapnya memohon keadilan.

Sementara itu, Ketua LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) Subanjar SH, menegaskan pelaku pelecehan anak dibawa umur harus di usut tuntas sesuai dengan UU PPA yang berlaku,

“Dan saya berharap kepada APH di wilayah Nganjuk segera menangkap pelaku bernama ARH karyawan PT Exindo Locoret yang sudah resmi dilaporkan pada tanggal 16 april 2024 di polres Nganjuk,” ujar Subanjar. Bersambung ( team-Red).

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=