Perampasan Unit dan Pengeroyokan Oleh Debt Collector Leasing Adira Finance Diduga Polres Nganjuk tutup mata

Perampasan Unit dan Pengeroyokan Oleh Debt Collector Leasing Adira Finance Diduga Polres Nganjuk tutup mata



NGANJUK – Insiden aksi premanisme yang dilakukan sekelompok Mata Elang (Matel) atau Debt Collector dari salah satu leasing Finance Adira yang melakukan perampasan unit akan berbuntut panjang.

Aksi para debt collector itu menjadi sorotan publik. Kejadian tersebut tepatnya di depan Bank BCA Kertosono, Nganjuk.

Samsul dan Alex, korban pengeroyokan tersebut telah lapor ke Polres Nganjuk dengan nomor LP: LPM/349.Satreskrim/X1/2024/SPKT/Polres Nganjuk pada tanggal 23 Nopember 2024.

Selain itu, pemilik unit/armada, Dian Ayu Aprelia melalui kuasa hukumnya Subanjar, SH, akan terus mengawal sampai tuntas kasus perampasan 1 unit mobil Toyota Calya yang dilakuan oleh debt colector tersebut.

Menurut informasi lebih lanjut, mobil Toyota Calya dengan nopol B 1950 WOZ atas nama Dian Ayu Aprelia, ansurannya sudah nunggak 2 bulan sehingga mobil tersebut di rampas paksa.

Insiden tersebut sudah dilaporkan ke Polres Nganjuk, pada tanggal 23 November 2024, namun hingga hari ini belum ada tindakan apapun.

“Unit Pidum Polres Nganjuk lamban tangani kasus perampasan mobil atas nama pemilik Dian ayu Aprelia dan tidak bertindak Tegas,” kata Subanjar.

Lebih lanjut Subanjar mempertanyakan kinerja Polres Nagnjuk. “Ada apa dengan oknum – oknum polres Nganjuk. Kalau memang tidak ada oknum-oknum polres Nganjuk yang diduga kong kalikong maka pelaku perampasan mobil oleh (debt colector) di jalan, mereka pasti sudah tertangkap, karena sudah meresahkan masyarakat,” ujar Subanjar.

Subanjar menerangkan lebih lanjut, pihak kepolisian khususnya Satuan Reserse Kriminal sebagai aparat penegak hukum Polres Nganjuk berperan melakukan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

“Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan melakukan mediasi untuk menemukan win-win solution antara kedua belah pihak baik nasabah maupun pihak leasing,” jelasnya.

Menurut Subanjar, Debt colector yang melakukan perampasan disertai dengan paksaan serta ancaman kekerasan maupun kekerasan secara fisik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan Pasal 368 KUHP Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ditempat terpisah, Samsul Arifin, Udin, dan Dian Ayu Aprelia mendatangi kantor leasing Adira Finance di kabupaten Kediri untuk menanyakan terkait perampasan mobil tersebut, dan ternyata tidak ada Bukti Serah Terima (BST).

Menurut pengakuan mereka, tujuan ke Kediri untuk melunasi sekalian mengambil BPKB, namun unit mobil yang dirampas tersebut ternyata tidak ada di kantor Adira Kediri.
(Red- Bas)… bersambung

EDITOR: REYNA