Praktik Rentenir dengan modus bunga yang tinggi, merajalela di kecamatan Ploso Kabupaten Jombang terancam dilaporkan

Praktik Rentenir dengan modus bunga yang tinggi, merajalela di kecamatan Ploso Kabupaten Jombang terancam dilaporkan
Poto rentenir sambil julan pentol



JOMBANG – Didi Sungkono SH.MH, pengamat hukum Jawa Timur mengatakan, “Rentenir atau yang sering disebut bank 47 makin merajalela di kecamatan ploso dan sekitarnya. Praktik lintah darat ini pun sangat meresahkan masyarakat, akan kami laporkan Ke APH setempat.”

“Selain haram hukumnya, bunga pinjamannya pun mencekik leher. Banyak warga yang menjadi korban dan terjerat utang,” kata Didi sungkono yang menyebutkan contoh seperti di kampung Ploso dan sekitarnya, di Kecamatan Ploso, Minggu 2 Maret 2025

Ia menambahkan, pelaku rentenir ini bukan saja bermain di pasar atau pusat kecamatan Ploso tetapi juga masuk ke kampung-kampung untuk mencari mangsa- mangsanya.

Mereka kadang menawarkan pinjaman berupa barang-barang, seperti perhiasan tetapi akan terhitung uang kepada masyarakat dengan cara yang mudah, namun dengan bunga yang sangat tinggi.

Misalnya perhisan gelang yang telah diberikan senilai Uang Rp 5 juta itu harus ditutup menjadi kurang lebih nya Rp 7.500.000 juta dan seterusnya, dalam waktu yang di tentukan.

Apabila si peminjam tidak mampu mengangsur sesuai dengan perjanjian, maka pihak pemberi pinjaman (oknum rentenir) akan menaikkan lagi bunga pinjamannya tersebut (bunga berbunga).

Menurutnya, karena praktik rentenir ini sudah melanggar syariat Islam dan telah meresahkan masyarakat sekitar kecamatan Ploso kabupaten Jombang, pihaknya pun meminta kepada pihak berwajib untuk menertibkannya.

“Kami khawatir masyarakat korban dari rentenir (srd mamik) ini akan bertindak di luar batas saat terjepit utang yang semakin sulit untuk dibayar, dan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar
pengamat hukum Didi Sungkono ketika di mintai keterangan awak media, seraya menambahkan bahwa perbuatan rentenir tersebut sudah bikin resah warga di lingkungan kecamatan Ploso, karenanya harus di berhentikan

Kami akan terus-menerus memantau gerak-gerik rentenir yang gentayangan di kecamatan Ploso, kata Didi, dan dia minta APH harus segera bertindak tegas,.

Rentenir itu beroperasi dengan cara mengelabui korbannya dengan cara mengansur, akan tetapi utang tersebut dari tahun ketahun tidak ada perincian nya.

“Tapi anehnya ketika menagih tidak pernah membawa buku catatannya, sehingga rincian kurang berapa dan sudah mendapatkan total angsuran berapa, korban juga tidak ditunjukkan rincian tersebut,” jelas Didi.

Ditempat terpisah awak media zonasatunews.com menemui salah satu korban yang diduga sering di teror dan di intimidasi oleh pelaku rentenir,

Dia mengatakan sering membayar angsurannya.

” Namun pada saat datang kerumah selalu aq bayar namun Sdrmamik tidak pernah mencantat nya,” katanya sambil menegaskan, “memang saya utang uang, dan saya bayar juga pakai uang.”

“Tapi anehnya setiap. saya bayar juga tidak pernah di tulis,karena setiap dia menagih tidak pernah membawa buku catatannya ujar,” wt kepada awak media.

Lebih anehnya lagi ketika menagih ke salah satu nasabah nya selalu marah dan sering menakut-nakuti bahkan akan meyita rumahnya bahkan sepeda motornya, bila sudah jatuh temponya tidak di tepati.

Awak media terus melakukan investigasi terhadap korban-korban dari sdr Mamik. Kata mereka, “kalau utang 1 juta bisa menjadi 1 satu juta lima ratus. Apabila tidak bisa membayar pokok dan bunganya maka, pelaku rentenir menyuruh nasabahnya bayar bunganya saja,” ujar korban kepada team media.

Adapun sdr Mamik sangat pemberani, dan merasa kebal hukum diduga ada bekingan oknum yang semata-mata hanya melihat sepihak dan tidak tahu menahu bagaimana cara sdrmamik memperlakukan korbannya,

“Sudah tidak punya rasa perikemanusiaan atau bahasa Jawanya “gak duwe toto kromo”, ” ujar Didi Sungkono (Team- Bas) Bersambung…..

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=