Proyek Pertambangan di Kediri Yang Digarap PT. Balaraja Sakti Nusantara Belum Kantongi Izin

Proyek Pertambangan di Kediri Yang Digarap PT. Balaraja Sakti Nusantara Belum Kantongi Izin
Rapat Koordinasi Proyek Pertambangan di Kediri Yang Digarap PT. Balaraja Sakti Nusantara



KEDIRI – Menyikapi keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bersama Polres Kediri Kota dan sejumlah instansi penting menggelar rapat koordinasi terpadu, Kamis (17/4/2025), di ruang Candra Kirana, Kantor Pemkab Kediri.

Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak strategis, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukadi, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kabagops Polres Kediri Kota, Kasitipidsus Kejari Kediri, serta perwakilan dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, DPMPTSP Provinsi, dan OPD terkait di Kabupaten Kediri.

Turut hadir juga Kepala Desa Manyaran serta perwakilan dari PT. Balaraja Sakti Nusantara selaku pihak perusahaan tambang. Baca Juga: Babinsa Koramil Ngimbang Gotong Royong Perbaiki Jalan ke Gunung Ratu Dalam rapat tersebut, Sukadi menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 10 Maret 2025.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan jalan tol di wilayah Kediri saat ini sedang berjalan dengan dinamika tinggi. Proyek besar ini dibiayai melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tanpa dana APBN, sehingga memerlukan dukungan material yang signifikan.

“Persoalan pertambangan ini cukup sensitif karena sudah menyita perhatian publik, bahkan viral di media sosial. Kita ingin proyek jalan tol bisa selesai tepat waktu, namun tetap dalam koridor hukum,” ujar Sukadi.

Dirinya menambahkan bahwa Pemkab Kediri bersama OPD terkait telah siap membantu PT. Balaraja dalam melengkapi dokumen perizinan yang masih kurang. Perwakilan PT. Balaraja, Nurul, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan mengirimkannya ke instansi terkait.

Sementara itu, Fauzi dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa penerbitan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dapat segera diproses asalkan seluruh persyaratan, terutama terkait tata ruang, telah dipenuhi secara lengkap.

Sementara, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal memberikan apresiasi atas terselenggaranya rakor ini. Ia berharap pertemuan tersebut menjadi titik temu solusi sehingga tak perlu ada rakor lanjutan yang berulang.

“Isu ini sudah menjadi perhatian publik, dan kita semua ingin menyelesaikannya dengan bijak dan tegas,” ucapnya.

Di sisi lain, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji secara terpisah menegaskan agar PT. Balaraja menghentikan seluruh aktivitas operasional tambang sebelum dokumen perizinan rampung.

“Ikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas ESDM. Jangan beroperasi dulu sampai semuanya lengkap,” tegas Kapolres.

Langkah cepat dan koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret, mengedepankan aturan hukum, serta menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan masyarakat.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=