PASANGKAYU – Sidang perdana gugatan kelompok atau class action di buka tanggal 22 Februari 2025 di PN Pasangkayu gugatan ini berdasar pada Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002.
Sidang ini terjadi karena dugaan kuat PT Pasangkayu Melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Melakukan perampasan tanah masyarakat dan tidak memenuhi hak-hak masyarakat lainnya. Sidang perdana ini di awali dengan penyerahan berkas dari pihak penggugat dan pihak Tergugat.
Di persidangan perdana ini hanya beberapa saja yang hadir dari pihak Tergugat seperti Pihak PT Pasangkayu, PT Astra Agro Lestari dan BPN Pasangkayu. Masih banyak yang belum hadir dalam persidangan ini misalnya Presiden Jokowi atau Perwakilan kuasa Hukumnya.
Penasihat Hukum Kelompok Masyarakat, yang dikenal sebagai Soni mengatakan bahwa persidangan ini akan membuka fakta seluas-luasnya tanpa ada yang di tutup-tutupi.
” Kita sama berjuang untuk masyarakat.Kita buka secara terang benderang kegelapan selama ini.Barangkali ini awal.Karena kasihan masyarakat .termasuk kelompok Ako…dkk..,” ungkap Soni, Kuasa Hukum kelompok masyarakat dengan tegas.
Dalam Perkara ini pihak Tergugat seluruhnya adalah sebagai berikut :
1. PT PASANGKAYU
2. PT ASTRA AGRO LESTARI
3. PT ASTRA INTERNASIONAL
4. Presiden Jokowi
5. Aswan Alias Ambang
6. Kadis Perkebunan Kabupaten Pasangkayu
7. Kadis Kehutanan Sulawesi Barat
8. BPN Pasangkayu
9. Camat Pasangkayu
10. Kepala Desa Martajaya
11. Kepala Desa Pakava
12. Kepala Desa Gunung Sari
13. Kepala Desa Karya Bersama
Sidang Gugatan kelompok atau class action ini di wakili Kelompok Bapak Hata Palugu yang diwakili Ny. Dalailah, S. Pd dan KelompokTani Sejahtera. Akan tetapi turut hadir dalam persidangan Kelompok Masyarakat PENERUS KEMERDEKAAN RI dari Desa Ako.
“Kami hadir bersolidaritas, demi dan untuk keadilan ekologis serta kebenaran selama ini yang harus di buka faktanya” ungkap perwakilan Kelompok Penerus Kemerdekaan RI.
Related Posts

Banjir Sumatra dan Mega Skandal Morowali, Ali Mahsun: “Di Jepang, Pejabat Terkait Mundur”

ICMI dan Masa Depan Penyelamatan Bumi

Pabrik Limbah Bulu Ayam Bodong di Desa Karangtengah Diduga Tak Berijin, Satpol PP dan Dinas DLH Harus Segera Bentindak

Saatnya Reformasi Intelijen (2) – Ketika Para Menteri Salah Membaca Sinyal Presiden

Saatnya Reformasi Intelijen (1) – Intelijen Berjalan Tidak Sesuai Fungsinya

Pulau – Pulau di Indonesia Akan Tenggelam Ke Laut

Dimana Tanggung-Jawab Negara?

Catatan Sinkronisasi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Kepemimpinan Prabowo = Jokowi Jilid 3

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Pengawasan Ketat Penting untuk Pastikan Makan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran


No Responses