Oleh: Muhammad Chirzin
Pemecatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi topik paling menyita perhatian masyarakat pekan ini. DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dari jabatannya pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual.
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Hadar Nafis Gumay, peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity, mengaku tidak terkejut dengan putusan DKPP tersebut. Ia sudah menduga bahwa Hasyim akan mendapat sanksi berat, karena beberapa kali melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Perbuatan itu dilakukan kepada anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Perbuatan asusila Hasyim diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. Keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban berkunjung ke Indonesia.
Hasyim menjalani sidang pertama pada Rabu, 22 Mei 2024 dengan membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh CAT terhadap dirinya. Namun dalam sidang putusan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT dan berujung sanksi pemberhentian tetap Hasyim.
TEMPO.CO, Jakarta,13 Februari 2024 melaporkan – Film documenter Dirty Vote yang rilis pada Ahad, 11 Februari 2024 mengupas dosa-dosa Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Setidaknya ada tiga aib Hasyim Asy’ari yang dibeberkan, yaitu skandal Wanita Emas, problem kuota keterlibatan perempuan di partai, dan terbaru soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Pada Agustus 2022 lalu, Hasyim tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kala itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas. Pada Desember tahun itu, Wanita Emas melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual. Dia mengaku dilecehkan Hasyim dengan iming-iming partainya diloloskan sebagai peserta pemilu 2024.
Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena bertemu dengan Wanita Emas. Keduanya diduga bertemu dan berziarah ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. DKPP menilai Hasyim melakukan hal yang tidak profesional dengan bertemu pimpinan partai calon peserta pemilu.
TEMPO.CO, Jakarta – 9 Februari 2024 melaporkan, menjelang Pemilu 2024, dua pejabat pimpinan lembaga negara pengawas dan penyelenggara konstitusi dinyatakan melanggar kode etik. Keduanya adalah eks Ketua MK Anwar Usman dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Pelanggaran itu menyangkut nama cawapres Gibran Rakabuming Raka. Pelanggaran kode etik oleh Ketua MK saat itu bermula ketika sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada MK ihwal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu tentang batas minimal usia capres-cawapres.
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai MK telah melanggengkan politik dinasti dengan putusan Gibran memenuhi syarat mendaftar untuk menjadi Cawapres, yang sempat terhalau usia kala digadang jadi pendamping Prabowo Subianto, melenggang mulus setelah aturan baru tersebut diketuk. Anwar Usman, paman Gibran, disebut punya andil dalam membuat putusan itu.
Belakangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, karena melakukan pembiaran terhadap Gibran untuk mengikuti proses pencalonan sebagai kandidat wakil presiden tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Komisioner KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.
DKPP lalu memutuskan ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU dinilai salah karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. Yang mana peraturan KPU belum menerapkan keputusan MK setelah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
TEMPO.CO, Jakarta, 7 Juli 2024 melaporkan, Rencana CAT, korban tindakan asusila mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari membawa kasusnya ke ranah pidana mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan, kasus tindak asusila ini sangat bisa berlanjut di ranah pidana, apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung. Namun, dia mengingatkan bahwa tindak lanjut pelaporan merupakan keputusan CAT korban. Dalam setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban. Berbagai kemungkinan dapat terjadi kepada korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi.
Puspa Pasaribu, kuasa hukum korban tindak kekerasan seksual, CAT, merespons perihal kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Ia menyebut kliennya belum bisa memutuskan ihwal potensi pemidanaan tersebut. Kliennya butuh waktu dan pikiran yang jernih untuk membuat keputusan.
Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis mendukung jika CAT menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang lebih keras daripada sekadar pemecatan dari DKPP.
Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus tindakan asusila.
Dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Wakil Presiden Constitutional Law Society (CLS) UGM Nasywa Anandhita Bilal. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana. Tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran serius yang harus diadili secara hukum pidana, bukan hanya sekadar etik.
Beredar pula video seputar pemberhentikan Ketua KPU dengan narasi berikut.
“Yang dipecat itu kan kemaren-kemaren pernah khutbah tentang sifat-sifat kebinatangan?! Jangan-jangan ‘…’-nya marah, jadi dia dipecat!!!”
“Jadi Khatib Salat Id di Semarang, Ketua KPU ajak sembelih sifat kebinatangan. Makanya kalau khutbah jangan sindir majikan!? Akhirnya dipecat ‘kan!?” Dokter Tifa dengan geramnya menulis,
“Manusia senajis ini yang jadi Khatib Sholat Idul Adha 1445H yang dihadiri Presiden?”
“Dan manusia selaknat ini yang menjadi Penentu siapa Presiden Wapres 2024-2029?”
“Dan manusia sebejat ini yang menentukan Suratan Takdir Bangs aini ke depan?”
“Ya Allah ampuni kami seluruh bangsa ini.”
EDITOR: REYNA
Related Posts
Melepas Pliket Jokow, Membersamai Prabowo
Kejagung Harus Memastikan Pertamina Tidak Mengulang Lagi Penyimpangan Saat Pengadaan Minyak
Jilal Mardhani: Prabowo (Bagian 2)
Mengapa ada protes di Turki? Yang perlu diketahui
WAGU. Anaknya kemarin Film Bisu, sekarang Kronologi Film Bapaknya Kacau Balau
Jadi Dirut MIND ID, Benarkah Maroef Sjamsoeddin Dikelilingi Para ‘Brutus’?
Pengurangan isi tabung LPG 3 kg yang di lakukan SPBE Ngrajeg-Nganjuk, diduga oknum Polres Nganjuk masuk angin
CERI: Mualem Tidak Mudah Percaya Janji Manis Direktur Pertamina Geothermal
Dukung Dan Kawal RI 1 Sedang Jalankan Tugas Besar Negara
Negeri Penuh Korupsi, Nasionalisme Saja Tidak Cukup !
No Responses