SURABAYA – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.
Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.
“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Guru Al-Qur’an SD Khazanah Ilmu Raih Hadiah Umroh Setelah Menjuarai Lomba Pembelajaran BTQ Inovatif
Pangeran Sambernyawa Seorang Tasawuf
Turki menduduki peringkat ke-3 di Eropa untuk peningkatan kapasitas energi angin darat
Iran tanggapi ancaman Trump: Akhiri dukungan untuk Israel, hentikan pembunuhan warga Yaman
Mengejar 2.000 Wajib Pajak: Solusi yang Keliru dalam Menghadapi Krisis Penerimaan Pajak?
Saat Gen-Z Mengibarkan Bendera Putih (Atau Hitam?)
Dwi Fungsi APRI, Kekaryaan ABRI, Dan Supremasi Sipil
Membayangkan Pemerintahan Prabowo Seperti Keluar Dari Kolonialisme
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
Kamu Bebas Mengkritik Siapapun, Kecuali Israel
No Responses