ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Mencermati pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua KOMNAS HAM RIpada satu diskusi online, terkait tindakan tertawa-tawa dari 6 (enam) syuhada yang menjadi korban pelanggaran HAM berat, disebutkan oleh Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi “bentrok” antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan ebih kejam lagi,
Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan 6 (enam) korban pelanggaran HAM berat “menikmati” pergulatan nyawa sedang mereka alami, maka Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa keluarga korban dalam rilisnya di Jakarta, 19 Januari 2021
menyatakan sebagai berikut :
1. Konstruksi Narasi yang dibangun oleh Ketua KOMNAS HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga KOMNAS HAM RI dibawa oleh Sdr. Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators;
2. Pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI,yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi;
3. Menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan;
4. Konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Sdr. Taufan, faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh KOMNAS RI sebagai peristiwa intensitas tinggi. Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka;
5. Ini membuktikan bahwa Sdr. Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan, sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan dari Sdr. Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin lembaga KOMNAS HAM RI;
6. Pernyataan dari Ketua KOMNAS HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM.
Demikian Press Release Tim Advokasi 7 Desember 2020 atas peristiwa tragedi 7
Desember 2020 di Karawang yang merupakan bagian hak berpendapat kami yang
dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sesuai tugas kami sebagai Advokat.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Pengacara Muhammad Taufiq Ambil Formulir Cawali Solo 2024 di PDIP
Putusan MK Ujian Hukum Indonesia
Oknum kepala desa Gudo Diduga kebal hukum terkait Pembangunan Gapura Desa Krembangan Gudo Diduga Tak Sesuai Spek, Begini Jawaban DPMD Jombang
Libur Lebaran Imigrasi Tanjung Perak Tangkap 3 WNA Bermasalah
Ahli Pidana Akui Gilbert Penuhi Unsur Pidana Penistaan Agama
Jubah Hakim Arogansi MK: Hanya Mahkamah Kata-Kata, Hilang Substansi Keadilan Yang Diperjuangkan Rakyat
FORSAK bawa bukti dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Kombes ke Propam Mabes Polri dan pungli di MTSN 1 Sidoarjo ke Bareskrim
IRGC Iran menyita kapal ‘yang terkait dengan Israel’ di dekat Selat Hormuz
Eksodus Pendukung Yang Simpati, Demokrat Hilang 10 Kursi, Ahmad Dhani Dan Gus Irfan Caleg Lintas Pemilih
MK Tolak Gugatan PT GKP, Pulau Kecil Tak Boleh Jadi Wilayah Tambang
No Responses
You must log in to post a comment.