Tim Hukum Paslon FREN Laporkan Terkait Berita Fitnah Ke Bawaslu Kota Kediri

Tim Hukum Paslon FREN Laporkan Terkait Berita Fitnah Ke Bawaslu Kota Kediri



KOTA KEDIRI – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono (FREN) mendatangi kantor Bawaslu Kota Kediri guna melaporkan terkait berita fitnah di akun media sosial TikTok.

Melalui tim PH paslon nomor urut 2, Muhammad Alfarizhi SH mengatakan bahwa ucapan-ucapan yang diutarakan Abah Amir yang diduga salah satu pendukung paslon nomor urut 1, Vinanda Prameswati – Gus Qowimuddin, adalah tidak benar, berita fitnah dan tidak bisa dibuktikan.

“Jadi di akun medsos TikTok @Ramtivi.online ada seorang pria bernama Abah Amir yang memfitnah dan membuat pernyataan ujaran kebencian terhadap paslon FREN telah melakukan perusakan alat peraga kampanye milik paslon 1, hal itu tidak benar dan tidak ada buktinya,” kata Alfarizhi, Selasa (12/11/2024) di Kantor Bawaslu Kota Kediri.

Lebih lanjut Alfarizhi mengatakan ucapan yang dilontarkan Abah Amir di TikTok sangat merugikan kliennya paslon FREN karena pada Pilkada 2024 ini tidak seharusnya melakukan fitnah-fitnahan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dijelaskan Alfarizhi, bahwa pada unggahan di TikTok tersebut Abah Amir mengucapkan tuduhan-tuduhan pada paslon FREN yang disebut telah merusak banner paslon nomor urut 1.

“Kami sendiri sebenarnya banyak banner-banner yang dirusak tapi kita tidak pernah sedikitpun memfitnah paslon sebelah kalau tidak ada bukti. Kok bisa Abah Amir memfitnah kita seakan-akan kita banyak salah ,” jlentrehnya tim hukum FREN.

Selain itu, Alfarizhi mengatakan bahwa ada tiga laporan yang diajukan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Jadi kami melaporkan ada 3 pelanggaran. Yang pertama adalah pelanggaran terkait kesepakatan hasil rapat bersama bahwa kita tidak akan mengumpulkan massa waktu diadakannya acara debat publik, tapi paslon nomor urut 1 mengumpulkan masa di depan IKCC,” jelasnya

Yang kedua, masih kata Alfarizhi, adalah pelaporan terhadap anggota DPRD Kota Kediri, Katino yang mengadakan sosialisasi produk hukum tetapi di tempat tersebut terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) paslon nomor urut 1. “Jadi diduga memakai fasilitas negara untuk berkampanye. Dan yang ketiga itu terkait unggahan di medsos TikTok,” ucapnya.

Sementara itu, Revani Sasmitaning Wulan selaku Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membenarkan atas adanya laporan dari tim hukum paslon FREN.

“Bawaslu sudah menerima laporannya salah satunya terkait unggahan di medsos TikTok yang diduga ada muatan ujaran kebencian yang menurut pelapor dari Paslon nomor urut 2 diucapkan oleh Mbah Amir selaku terlapor,” papar Revani.

Terkait laporan tersebut, Revani menyebut bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan pelanggarannya.

“Bawaslu masih akan melakukan kajian awal selama 2 hari terhadap laporan dan belum bisa diputuskan sekarang,” ujarnya singkat.

EDITOR: REYNA