Tokoh Adat Soroti Konflik Agraria Di Kabupaten Pasangkayu

Tokoh Adat Soroti Konflik Agraria Di Kabupaten Pasangkayu
Dedi Lasadindi, Aktivis HAM, dan Om Panggo tokoh adat utama di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat

ZONASATUNEWS.COM, PASANGKAYU SULBAR – PT Pasangkayu yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, tercatat salah satu perusahaan kelapa sawit yang berkonflik dengan masyarakat, sejak tahun 1990. Wilayah Kelola masyarakat seluas 748 hektar, turut dikuasai. Padahal sesuai aturan Menteri Kehutanan saat itu, seharusnya Wilayah Kelola masyarakat dikecualikan dalam proses pengalihan hutan produksi itu.

Atas perjuangan masyarakat dan para para tokoh, sebanyak 200 hektar telah dikembalikan. Sisanya 548 hektar hingga saat ini masih terus dikuasai oleh perusahaan. Rupanya perusahaan itu sengaja mengulur-ulur waktu, dan tidak ada niat baik untuk segera mengembalikan.

Perjalanan panjang konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu tersebut, sayangnya tak kunjung mendapat atensi dari Pemerintah daerah setempat.

Hal ini disorot oleh tokoh adat bernama Panggo, yang menyaksikan dan merasakan sakit hati atas perbuatan PT Pasangkayu sejak pertama kali datang di Bumi Pasangkayu. Panggo menyatakan, PT Pasangkayu tidak hanya merampas tanah masyarakat, tetapi juga melakukan penggusuran makam leluhur masyarakat setempat, serta merusak atau menggusur bangunan gereja milik masyarakat pada saat itu.

Selain Panggo, keterangan serupa juga diberikan oleh tokoh-tokoh masyarakat disana. Mereka menerangkan, hal itu hanya beberapa pelanggaran dari sekian banyaknya pelanggaran yang di duga di lakukan oleh PT Pasangkayu tersebut.

“Tidak ada persetujuan dengan kami awal masuknya PT Pasangkayu. Jangan ambil kalau bukan hakmu,” ungkap tokokh adat, Panggo.

Berbagai pelanggaran PT Pasangkayu, menurut aktivis HAM dan Lingkunagn, Dedi Lasadindi, termasuk dalam Pelanggaran HAM, dan melecehkan harkat dan martabat masyarakat adat setempat yang hidup sejak ratusan tahun disana. Bahkan, kata Dedi, mereka sudah hidup sebelum adanya Bangsa dan Negara ini.

“Merendahkan dan melecehkan Harkat dan Martabat suatu etnis adalah Pelanggaran HAM berat,” tegas Dedi, Aktivis HAM Forum Tanah Air

Dedi menguraikan, dengan jelas dan nyata diduga PT Pasangkayu masuk di wilayah Pasangkayu tidak ada persetujuan dengan masyarakat lokal. Bahkan di duga melakukan Pelanggaran HAM dan Kejahatan Lingkungan.

“Hal ini akan kami konsultasikan dengan Lembaga Negara terkait dan organisasi Non-Pemerintah untuk di bawa dan dipersoalkan sampai ICC,” tegas Dedi, yang merupakan salah satu perwakilan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, tambah Dedi, harus memberikan hak-hak masyarakat dan ikut serta bersama masyarakat mendesak pemerintah untuk mencabut IUP PT PASANGKAYU. Hal itu harus dilakukan apabila perusahan itu terus-menerus mempersulit upaya pengembalian Wilayah Kelola yang menjadi hak masyarakat.

“PT pasangkayu harus segera menyerahkan 548 hektar Wilayah Kelola masyarakat yang masih terus ditahan dan dikuasai perusahaan hingga sekarang. Mengapa hanya menyerahkan 200 hektar saja, sisanya 548 hektar yang lebih banyak masih terus dikuasai?” tanya Dedi, yang kesal melihat PT Pasangkayu tak memiliki kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Demi keadilan ekologis, Dedi juga mendesak PT Pasangkayu harus taat pada regulasi. Segera melakukan Restorasi lingkungan, dan mau menghargai masyarakat lokal sekitar.

EDITOR: REYNA

 

Last Day Views: 26,55 K