Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini angkat bicara mengenai praktik perusahaan yang menahan ijazah karyawan

Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini angkat bicara mengenai praktik perusahaan yang menahan ijazah karyawan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.



JAKARTA – Yahya Zaini angkat bicara mengenai praktik perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Dia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak pekerja dan mendorong pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan praktik semacam itu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut menyoroti praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, seperti yang terjadi di sebuah perusahaan di Surabaya.

“Menahan ijazah karyawan adalah pelanggaran terhadap hak asasi pekerja,” kata Yahya Zaini.

Ia menyatakan bahwa ijazah adalah milik pribadi yang tidak boleh digunakan sebagai jaminan oleh perusahaan. Penahanan dokumen tersebut dapat membatasi hak pekerja untuk berpindah kerja, melanjutkan pendidikan, atau bahkan mengurus administrasi lainnya. Oleh karena itu, Yahya Zaini mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk segera menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan hal ini.

Dia juga meminta sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan agar memahami bahwa kebijakan semacam itu melanggar hukum dan merugikan pekerja.

Pemerintah daerah juga diimbau aktif menerima laporan pekerja dan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara cepat dan adil.

Pernyataan ini disambut baik oleh berbagai kalangan buruh dan pemerhati ketenagakerjaan, karena praktik penahanan ijazah kerap dikeluhkan namun sulit ditindak secara efektif.

Salah satu kasus penahanan ijazah karyawan yang menjadi sorotan di Surabaya adalah yang melibatkan perusahaan CV Sentoso Seal. Perusahaan ini dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawan karena menahan ijazah mereka sebagai jaminan kerja. Kasus ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang menemukan praktik penahanan ijazah di perusahaan tersebut.

EDITOR: REYNA