KEDIRI – Suyitno, kayawan swasta, yang berdomisili di Jl Gatot Subroto RT 002, RW 015, Kelurahan Banaran, Kecamaan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, kehilangan sertifikat tanah, pada hari Kamis (28/11/2024). Surat keterangan, fotokopi sertifikat, dan fotokopi KTP atas namanya terlampir dibawah ini:
EDITOR: REYNA
Related Posts
Evaluasi FTA, Satu Semester Pemerintahan Prabowo Subianto (Bagian 2): Bidang Politik
Tugas TNI Mengamankan Aset Negara (Kejaksaan) Bukan Intervensi Kasus
Sejumlah Tokoh Dikriminalisasi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pengacara: Ini Serangan terhadap Kebebasan Berpendapat
Pernyataan hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis tentang uji laboratorium forensik ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri
Dua pertiga pemanasan global disebabkan oleh 10% orang terkaya di dunia, demikian temuan studi
Evaluasi FTA, Satu Semester Pemerintahan Prabowo Subianto (Bagian 1): Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE: Libur Nasional dan Long Weekend
Qatar, Mesir menyambut baik pengumuman Hamas yang menyetujui pembebasan sandera AS-Israel
Danantara Itu Bisa Lebih Kaya Dari VOC
Musda Golkar Jatim, Yahya Zaini Berharap Partai Golkar Jatim Kedepan Harus Lebih Baik
No Responses