Oleh: Muhammad Chirzin
UUD 1945 ialah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Aguastus 1945. Adapun UUD NRI 1945 ialah hasil amandemen atas UUD 1945 empat kali dalam rentang waktu 1999 sampai dengan 2002.
Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Adapun setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dibandingkan dengan UUD 1945, UUD NRI 1945 mengalami perubahan signifikan, yakni bertambah ayat-ayatnya tiga kali lipat, dari 65 ayat menjadi 194 ayat, sehingga Prof Kaelan, dari Pusat Studi Pancasila UGM menyebutkan bukan lagi perubahan, tetapi penggantian.
Pada dasarnya amandemen UUD 1945 sebagai upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945, bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan UUD.
Para aktivis peduli konstitusi dan masalah negara yang tergabung dalam sebuah grup WhatsApp menolak amandemen UUD 1945 dan berjuang untuk kembali ke UUD 1945. Mereka menyebut UUD 1945 hasil amandemen sebagai UUD 2002.
Efek fatal amandemen tersebut adalah perubahan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi Lembaga tinggi negara setara dengan Presiden, DPR, dan MPR. Oleh karena itu tidak ada lembaga negara yang bisa meminta pertanggungjawaban kepada Presiden.
Menurut Anthony Budiawan, keputusan amandemen UUD 1945 tidak lepas dari pengaruh “Washington Consensus”, yakni kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh “Washington(-based) Instutitions”, yaitu IMF dan World Bank. Program Kebijakan Ekonomi tersebut wajib diikuti oleh negara penerima bantuan IMF seperti Indonesia pada 1997/1998, sebagai persyaratan bantuan.
Masih menurut Anthony Budiawan, untuk menjalankan program kebijakan ekonomi tersebut, UU, bahkan UUD yang bertentangan dengan program kebijakan ekonomi IMF yang berisi Liberalisasi, Privatisasi, dan Globalisasi (LPG) wajib diubah. Hasilnya, ekonomi Indonesia sangat terbuka untuk asing, dan Indonesia menjadi pasar perusahaan global (Globalisasi).
UUD (amandemen) 2002 telah merampas kedaulatan daerah dengan mengeluarkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan dari MPR. Terjadi perampasan kekayaan Daerah ke Pusat bersama kroni oligarki. Pihak status quo berupaya keras mempertahankan UUD 2002, karena bisa berkuasa mutlak. Mereka menuduh pihak yang ingin kembali ke UUD asli sebagai antek Orba.
Penggantian UUD 1945 adalah sebuah penghianatan. Upaya kembali ke UUD 1945 Asli harus ekstra hati-hati. Bukan tidak mungkin itu akan dimanfaatkan oleh rezim beserta para oligarki di belakangnya untuk menjadikan kekuasaan Presiden sekarang 3 periode. Maka, pembatasan 2 periode jabatan presiden tetap perlu dipertahankan. Kembali ke UUD 1945 dengan addendum.
Bahwa kembali ke UUD 1945 asli adalah wajib, tapi tidak di era Jokowi, karena masih ada orang-orang yang berusaha 3 periode lewat amandemen UUD 2002 atau dekrit kembali ke UUD 1945 asli dengan menekan Ketua Umum partai untuk mendukung amandemen terbatas UUD 2002.
Para pendiri negara ini sudah memikirkan segala kemungkinan, kalau batang tubuh kurang jelas, misal tentang pembatasan masa jabatan Presiden, bisa ditulis dalam penjelasan. Kalau ada aturan yang perlu ditambahkan, misalnya pasal 33, bumi air dan “udara”, bisa masuk pada aturan tambahan. Kalau ada pasal yang perlu direvisi bisa masuk dalam aturan peralihan. Begitu kembali ke UUD 1945 Presiden adalah Mandataris MPR. Sewaktu-waktu MPR bisa menurunkannya. Tidak harus melalui MK, karena MK sudah bubar, dan masuk menjadi kamar MA.
Perjuangan itu memerlukan persatuan dan pengorbanan. Apalagi perjuangan untuk melakukan perubahan secara total dan ‘radikal’. Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, adalah refleksi persatuan pemuda dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka telah berhasil membuat sejarah perjuangan bangsa. Jika kita menghendaki perubahan, maka harus berani berkorban dan menggalang persatuan.
Kembali ke UUD 45 Asli adalah sebuah keharusan, kalau masih ingin mempertahankan Negara Republik Indonesia yang terdiri atas daerah-daerah yang sebelumnya di bawah kekuasaan kerajaan, kesultanan atau bangsawan yang berdaulat.
Hanya dalam waktu 20 tahun cengkeraman kekuasaan Pusat terhadap Daerah semakin memburuk dan sudah pada tahap tidak bisa ditoleransi lagi. Eksploitasi kekayaan alam Daerah semakin tidak terkendali. Di lain sisi, kerusakan alam semakin buruk dan mengakibatkan bencana alam yang tak terperi. Kalau kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka tinggal tunggu waktu Daerah akan memisahkan diri dari Negara.
Efek amandemen UUD 1945 lainnya adalah pemilihan Presiden langsung oleh semua warga negara, tanpa mempertimbangkan isi kepalanya. Hal ini bertentangan dengan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Efek domino perubahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden ialah lahirnya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terutama pasal 222 tentang Presidential Threshold 20%.
Dampak Pilpres langsung adalah pembelahan anak bangsa serius. Pada era ini publik sengaja dipecah belah oleh rezim melalui buzzeRp dan survei. Mesin buzzeRp langsung bekerja siap menghancurkan dan mematikan pendapat yang tidak diinginkan, sekaligus membentuk opini menyesatkan: memproduksi masyarakat akal sehat versus akal bulus.
a Allah, satukanlah hati dan langkah kami untuk melakukan perubahan ke arah kebaikan, bimbinglah kami dan berikan petunjuk yang benar kepada kami, serta ridhai perjuangan ini, amin.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila

Jokowi Dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi



No Responses