Netizen Desak Tangkap Rocky Gerung, Pakar Pidana: Gak Bisa Ditangkap!!

Netizen Desak Tangkap Rocky Gerung, Pakar Pidana: Gak Bisa Ditangkap!!
Pengamat Politik Rocky Gerung

ZONASATUNEWS.COM — Belakangan ramai netizen mendesak tangkap Rocky Gerung yang salah satu penyebab di antaranya soal Rocky menyebut Jokowi ingin menjadi presiden seumur hidup.

Bahkan, tagar ‘Tangkap Rocky Gerung’ sempat menggema di media sosial Twitter.

Menyoal hal itu, pakar pidana Muhammad Taufiq buka suara.

“Pertama saya luruskan dulu, saya tidak suka menggunakan kata-kata kasus, yang bisa menyebutkan kasus itu ketika orang diduga bersalah,” katanya saat diskusi bersama Neno Warisman dilansir dari YouTube Neno Warisman Channel, Sabtu 21 Agustus 2021.

Taufiq pun menanyakan soal unsur pidana dari Rocky Gerung.

“Kalau orang berpendapat bahwa dia itu ingin menjadi presiden seumur hidup, di mana unsur pidannya,” ujar dia.

Ia mengajak untuk mengingat kembali bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat, baik dengan lisan maupun tulisan itu tidak dilarang.

“Lebih-lebih kalau di medsos, kok bisa main tangkap, memangnya Anda siapa?” tanya Taufiq.

“Jadi, tolong dipahami dulu. Jangan mudah meyebut orang itu kasus, bermasalah, yang bermasalah itu netizen atau buzzerrp,” sambung dia

Tidak hanya itu, Taufiq juga menjelaskan bahwa ada peraturan kapolri dalam surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 19 Ferbuari.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)

“Di situ disebutkan bahwa di SE Kapolri untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik itu mediasi dulu,” terangnya.

“Ini harus mediasi dulu. Kedua tidak boleh dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Ia berpandangan bahwa persoalan ini dijadikan senjata lawan politik. Orang-orang yang berkeinginan Rocky Gerung ditangkap karena pernyataannya tentang presiden seumur hidup itu tidak ada dasar hukumnya.

“Gak ada, orang boleh ngomong apa aja,” lanjutnya.

“Sekalipun misalkan sesorang itu diangap menghina presiden, itu gak bisa ditangkap, karena pasal 134 itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 sudah dikeluarkan dari pasal-pasal kuhp. Artinya itu menjadi delik aduan, yang mengadu harus presiden sendiri,” pungkasnya.

EDITOR : SETYANEGARA

Last Day Views: 26,55 K

3 Responses

  1. Koh Tao Scuba ClubOctober 27, 2024 at 9:22 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 49142 more Info on that Topic: zonasatunews.com/nasional/netizen-desak-tangkap-rocky-gerung-pakar-pidana-gak-bisa-ditangkap/ […]

  2. Onion MarktplätzeDecember 1, 2024 at 10:56 pm

    … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: zonasatunews.com/nasional/netizen-desak-tangkap-rocky-gerung-pakar-pidana-gak-bisa-ditangkap/ […]

  3. my camFebruary 5, 2025 at 2:54 pm

    … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/netizen-desak-tangkap-rocky-gerung-pakar-pidana-gak-bisa-ditangkap/ […]

Leave a Reply