Pabrik Limbah Bulu Ayam Bodong di Desa Karangtengah Diduga Tak Berijin, Satpol PP dan Dinas DLH Harus Segera Bentindak

Pabrik Limbah Bulu Ayam Bodong di Desa Karangtengah Diduga Tak Berijin, Satpol PP dan Dinas DLH Harus Segera Bentindak
Foto pabrik limbah bulu ayam milik Philip di Desa Karangtengah, Kec Kandangan, Kab Kediri

KEDIRI – Limbah bulu ayam berbau busuk sangat menyengat meresahkan warga dan pengguna jalan di jembatan Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri,

Warga di sekita lokasi resah dan geger akibat bau tidak sedap itu. Bau busuk itu diketahui dampak dari aktivitas penjemuran dan pengolahan bulu ayam di dekat sungai milik Phlilp.

Seorang warga sekaligus tokoh masyarakat yang minta namanya tidak disebutkan, sebut saja Adi (bukan nama sebenarnya), menyampaikan bahwa bau menyengat akibat aktivitas pabrik bulu ayam tersebut telah mengganggu kenyamanan warga. Yang terdampak bau menyengat diantaranya RT, 03,04,05, serta Dusun Manyarkandet.

Foto pabrik limbah bulu ayam milik Philip

“Bau busuk itu sangat menyengat dan sangat mengganggu warga, apalagi setelah hujan. Pengguna jalan yang lewat sampai muntah karena tidak kuat mencium aromanya,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Peternakan dan Perikanan, mengingat aktivitas pembuangan atau penimbunan limbah pabrik bulu Ayam milik Philip itu.

DLH harus bertindak tegas. Segera menerapkan regulasi yang benar tidak boleh dibiarkan penimbunan limbah tersebut teru-terusan beraktivitas.,

“Tanpa pengelolaan yang sesuai standar, limbah bulu ayam yang menimbulkan dampak, pencemaran air hingga polusi udara yang membahayakan kesehatan warga,” imbuhnya.

Ia menambahkan, secara hukum, penjemuran limbah yang menimbulkan bau serta menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 104. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Disamping itu, Kabid Satpol PP kabupaten Kediri, harus segera bertindak tegas agar dampak bau bususk bulu ayam yang menyengat tersebut segera dapat diatasi dan tidak lagi mengganggu.

Persoalannya tampak jelas, bahwa bau busuk itu berasal dair penjemuran bulu ayam lembab milik Philip yang berlokasi di desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya ketika dimintak keterangan awak media mengaku usaha tersebut aktivitas sangat terganggu.

“Wah mas, baunya parah. Kalau lewat jembatan baunya luar biasa. Saya olahraga lewat jembatan rasanya mau muntah,” keluhnya.(Tim-Bas) Bersambung……

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K