Pakar Intelijen : Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Pakar Intelijen : Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina
Muhammad Riza Chalid (MRC)

Oleh: Sri Radjasa MBA
Pemerhati Intelijen

JAKARTA – Pemberatasan korupsi di negeri ini, ibarat mengejar maling di kampung maling. Penegak hukum getol mengendus para koruptor, tapi selalu terselip niat “barang kali saja kecipratan uang haram”.

Pemberantasan korupsi hanya sekedar kosmetika hukum, sehingga kasus mega korupsi seperti Pertamina, hanya menyentuh puncak gunung es, tetapi otak pelakunya tetap dapat berenang diatas undang-undang. Selalu ada pertimbangan politis yang justru mengakibatkan penegakan hukum yang berkeadilan, terabaikan oleh kepentingan kekuasaan.

Lazimnya oknum penegak hukum mengais rezeki lewat kerjasama dengan makelar kasus alias markus. Terendus ada jejak markus beberapa kali bertemu dengan MRC di hotel Kuala Lumpur, yaitu sebelum MRC ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung.
 
Penyidikan kasus mega korupsi Pertamina telah berlangsung sejak Oktober 2024, memasuki babak baru dalam persidangan terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada 27 Oktober 2025. Ada pengakuan Karen dalam persidangan bahwa “telah mendapat tekanan dari dua tokoh nasional, agar memperhatikan perusahaan Moch Riza Chalid (MRC) dan anaknya Kerry”.

Pertemuan Karen dengan dua orang pejabat negara senior itu, saat menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya di hotel Darmawangsa kebayoran baru. Pada kesempatan duduk satu meja dengan karen, dua tokoh nasional tersebut sempat mengatakan agar memperhatikan perusahaan MRC dan anaknya Kerry. Namun ada kejanggalan pada sidang Karen, karena majelis hakim tidak mengejar pengakuan karena tentang siapa dua tokoh nasional tersebut. Dari hasil investigasi soal dua tokoh nasional tersebut, didapat nama dengan inisial PY dan HR yang merupakan pejabat senior di era pemerintahan SBY.

Adanya dugaan keterlibatan dua tokoh tersebut, akan menjadi pekerjaan rumah Jampidsus untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua tokoh tersebut.

Bahkan belakangan muncul tokoh SN yang sempat mengeluarkan memo atas nama ketua DPR RI pada 15 Oktober 2015 kepada Direksi Pertamina agar membayar invoice sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang kala itu terkendala akibat KPK telah mencium ada yang tidak beres dalam kontrak tersebut.

Pertamina Verifikasi Surat Tagihan Utang Atas Nama Setya Novanto

Kasus mega korupsi Pertamina periode 2018 hingga 2023 yang telah merugikan keuangan negara Rp 285,7 triliun adalah kasus korupsi kebijakan melibatkan 4 Subholding Pertamina, mulai PT Kilang Pertamina International, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Hulu Energi hingga KKKS ( Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dibawah pengawasan SKK Migas.

Hal tersebut terkait temuan kasus-kasus, diantaranya ekspor minyak mentah produksi KKKS yang seharusnya bisa dipasok ke kilang Pertamina tetapi malah di ekspor, termasuk usulan HIP blending pertalite dari Mogas 88 dengan Mogas Ron 92 dari dirut PT PPN  Alfian Nasution dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT PPN Mars Ega Legowo Putra, melalui Dirut Pertamina Nicke Widyawati kepada Menteri ESDM, penyimpangan itu mengakibatkan kerugian negara Rp 11,112 triliun (diduga dari bocoran hasil audit BPK RI). Kasus penjualan solar industri dibawah harga solar subsidi kepada 13 perusahaan swasta termasuk PT Adaro milik Boy Tohir, negara telah dirugikan Rp 9,4 triliun.

Jadi, sesuai dengan perintah presiden Prabowo kepada Jaksa Agung untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di BUMN tanpa tebang pilih, termasuk segera menetapkan tersangka baru yang terlibat tapi selama ini bisa lolos diduga akibat kerjasama oknum di Kejagung dengan markus.

Selain itu, kejagung wajib melakukan pemeriksaan terhadap Erick Tohir mantan Menteri BUMN dan Jokowi yang diduga adalah pelindung MRC sang god father gassoline.*

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K