Oleh: Daniel Mohammad Rosyid @KITA
Pemilihan eksekutif melalui musyawarah perwakilan berjenjang akan merekrut pemimpin yang lebih cakap dengan ongkos yang jauh lebih murah di kepulauan Nusantara ini. Menurut UUD 18/8/1945 Pilpres dilakukan oleh 1000 anggota MPR sebagai wakil hasil pemilihan melalui musyawarah bil hikmah bukan melalui asal coblos kertas masal oleh 160 juta pemilih yang tidak bertanggungjawab pada siapapun, rationally ignorant di 800 ribu TPS yang tersebar di bentang alam kepulauan seluas Eropa ini sesuai UUD 10/8/2002.
Pilpres langsung adalah sebuah logistic impossibility jika bukan kegilaan logistik di negeri dimana kebocoran dianggap hal biasa. Di tingkat pemilih di bilik suara, memilih pasangan presiden dan wapres ini sama sekali bukan persoalan seleksi yang gampang – jikapun pemilih cukup cerdas dan cukup merdeka, serta memiliki Curriculum Vitae setiap pasangan calon. Akibatnya adalah seleksi presiden terjadi melalui asal coblos massal yang akan ditentukan oleh the law of large numbers and Olsonian effects. Inilah mengapa pilpres dengan tiga paslon selalu dimenangkan oleh paslon no.2 yang berada di tengah kartu suara.
Sampai di sini kita perlu mencermati bagaimana musyawarah bil hikmah bisa terjadi. Ini mensyaratkan wakil-wakil rakyat yang tidak bodoh, ambisius, dan penakut. Dengan demikian, penting untuk melakukan pemilihan wakil-wakil rakyat di daerah yang berilmu, rendah hati, dan pemberani. Ini tugas besar partai-partai politik, para ketua adat, kelompok minoritas, dan ormas untuk menyiapkan kader-kadernya agar berilmu, rendah hati, dan pemberani sebagai wakil-wakil kita dalam pemilihan presiden, gubernur, bupati dan walikota.
Pemilihan wakil rakyat secara berjenjang makes a lot more sense. Pemilih langsung lebih kenal wakil-wakilnya di DPRD Kabupaten atau Kota. Anggota DPRD kota atau Kabupaten mengirim wakil-wakilnya untuk menjadi anggota DPRD Provinsi. DPRD Provinsi bisa mengirim wakil-wkailnya ke DPR RI. Demikian juga rekrutmen para Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Pemilihan langsung hanya dilakukan untuk DPRD Kabupaten/Kota. Selebihnya dilakukan melalui perwakilan ini untuk rekrutmen para kepala daerah.
Pilpres langsung ala UUD 10/8/2002 akan merekrut paslon presiden dan wapres petugas partai yang menjalankan agenda oligarki, bukan mandataris MPR yang menjalankan GBHN sebagai amanat penderitaan rakyat. Prabowo tahu persis hal ini, dan tidak menghendaki kekonyolan berulang ini terjadi lagi pada Pemilu 2029. Kita harap agar Gerindra konsisten dengan platform politiknya untuk menggunakan UUD 18/8/1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak menggunakan UUD 10/8/2002 hasil reformasi mbelgedhes.
Malang, Minggu 14 Des. 2025
EDITOR: REYNA
Related Posts

Nikita, Cermin KejujuranYang Ditolak

Eks Menpora Dito Diperiksa KPK Terkait Kunjungan Kerja ke Arab Saudi dalam Kasus Haji

Sekolah Ramah Anak Surabaya dan Fenomena Gunung Es Kekerasan Simbolik

Tim Perusahaan Segera Melakukan Penanggulangan Minyak Tumpah Di Laut Untuk Cegah Pencemaran

Elite Berpesta Mengeruk Anggaran Negara

Dia Yang Merusak, Dia Yang Memperbaiki?

Harga emas mencapai rekor tertinggi di tengah ketegangan geopolitik dan ketidakpastian ekonomi

Geopolitik Membentuk Ulang Prakiraan Ekonomi Seiring Meningkatnya Risiko Rantai Pasokan

Kedaulatan Rakyat Telah Dirampas Dan Dibajak Parpol Dan DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, Usul Guru Honorer Diprioritaskan Diangkat PPPK Sebelum Pegawai SPPG



No Responses