Oleh: Radhar Tribaskoro
Di banyak diskusi, termasuk di Forum Tanah Air, sering muncul anggapan yang wajar: “kalau mau Judicial Review, ya pasalnya mana yang salah, diuji satu per satu.” Anggapan ini masuk akal—karena kita terbiasa membaca undang-undang sebagai kumpulan pasal.
Masalahnya, hukum pidana tidak bekerja seperti buku pelajaran, tetapi seperti mesin kekuasaan. Dan mesin tidak pernah bisa dinilai hanya dari satu baut.
KUHP–KUHAP Itu Mesin, Bukan Teks Lepas-lepas
Bayangkan mobil. Gasnya bagus. Remnya juga standar. Setirnya kelihatan normal. Tapi ketika mobil dijalankan: gas terlalu responsif, rem terlambat, setir berat sebelah. Maka mobil itu berbahaya, walaupun tidak ada satu komponen pun yang “rusak total”.
KUHP dan KUHAP bekerja seperti itu. KUHP menentukan: apa saja yang bisa dipidana. KUHAP menentukan: bagaimana negara memproses, menahan, menyita, dan menghukum.
Masalah konstitusional sering bukan muncul dari satu pasal, melainkan dari pertemuan antar-pasal:
– delik yang lentur + diskresi aparat,
– kewenangan besar + kontrol lemah,
– proses cepat + koreksi lambat.
Kalau kita hanya menguji pasal demi pasal, kita tidak pernah menilai apakah mesin itu aman dijalankan.
Konstitusi Tidak Mengatur Pasal, Tapi Cara Negara Berkuasa
Padahal UUD 1945 tidak berbicara dengan bahasa teknis hukum pidana. Ia bicara hal yang lebih mendasar:
– keadilan,
– kepastian hukum yang adil,
– perlindungan dari kesewenang-wenangan,
– due process.
Semua itu bukan sifat satu pasal, melainkan sifat sistem. Seseorang bisa diperlakukan tidak adil tanpa ada satu pasal pun yang jelas-jelas melanggar konstitusi, jika:
– prosesnya timpang,
– koreksi tidak efektif,
– dan negara selalu berada di posisi unggul.
Karena itu, menguji hukum pidana harus melihat bagaimana kekuasaan bekerja secara utuh, bukan bagaimana satu norma berbunyi.
“Tapi Bukankah MK Biasanya Menguji Pasal?”
Ini poin penting. Jawabannya: tidak sesempit itu.
Sejak awal berdiri, Mahkamah Konstitusi justru sering melihat hukum sebagai sistem.
Beberapa contoh sederhana:
1. MK menilai Pengadilan Tipikor bukan sekadar lembaga, tetapi bagian dari sistem pemberantasan korupsi.
2. MK memperluas praperadilan, karena kalau tidak, seluruh sistem perlindungan warga “bolong”.
3. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bukan karena satu pasal salah, tetapi karena cara pembentukannya merusak sistem hukum nasional.
Ini semua bukan uji pasal semata, melainkan uji cara kerja sistem hukum.
“Melebihi Permintaan” Sebagai Doktrin Sistemik
Sebagian orang menyebutnya ultra petita—MK memutus lebih dari yang diminta.
Tapi mari kita jujur: kalau yang rusak adalah sistem, apakah cukup membatalkan satu pasal? Justru putusan-putusan yang terlihat “melampaui permintaan” itu menunjukkan bahwa MK paham satu hal penting: “kerusakan sistem tidak bisa diperbaiki dengan tambalan kecil.”
Karena itu MK menafsirkan ulang norma, memberi syarat, menunda keberlakuan, atau memerintahkan perbaikan menyeluruh.
Itu bukan aktivisme liar, melainkan tanggung jawab konstitusional ketika yang dipertaruhkan adalah cara negara menggunakan kekuasaan. Ini Bukan Kekhasan Indonesia
Pendekatan sistem dalam Judicial Review bukan aneh dan bukan berlebihan.
Di Jerman, Mahkamah Konstitusi menilai dampak keseluruhan undang-undang, bukan satu pasal.
Di Amerika Serikat, pengadilan menilai chilling effect—efek sistemik hukum terhadap masyarakat.
Di India, pengadilan secara terbuka menolak uji formalistik jika hukum merusak keadilan substantif.
Artinya: pengujian sistemik adalah praktik normal di negara-negara demokrasi, terutama untuk hukum pidana dan kebebasan sipil.
Mengapa Ini Penting untuk KUHP–KUHAP Sekarang?
Karena KUHP–KUHAP: (1) bukan hanya mengatur kejahatan, (2) tetapi menentukan bagaimana negara memperlakukan warganya dalam situasi paling rentan.
Jika kita hanya berkata: “Pasal ini salah, pasal itu salah,” kita sedang bermain di lapangan teknis. Negara bisa dengan mudah menjawab: “Pasal ini masih wajar. Pasal itu bisa ditafsirkan baik.”
Tetapi jika kita berkata: “Desain ini secara keseluruhan menumpuk kekuasaan dan melemahkan perlindungan warga,” maka kita sedang menggugat cara negara berkuasa, dan itu tepat sasaran konstitusi.
Penutup: Mengubah Cara Pandang, Bukan Memperumit
Menguji KUHP–KUHAP secara sistemik bukan membuat perkara makin rumit tetapi justru lebih jujur terhadap kenyataan. Hukum pidana tidak menyakiti orang lewat satu pasal, tetapi lewat proses yang berjalan terus, konsisten, dan sulit dikoreksi.
Karena itu, meminta Mahkamah menguji cara kerja sistem KUHP–KUHAP: bukan permintaan berlebihan, bukan teori asing, melainkan cara paling masuk akal untuk melindungi warga negara dalam negara hukum.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Rumah Radio Bung Tomo dan Jejak Memori Nasionalisme Rakyat Surabaya

Dunia Panik, Bagaimana Indonesia?

Sidang Korupsi LNG: Hari Karyuliarto Sebut Proyek Untung USD 97 Juta, Kuasa Hukum Nilai Kasus Ini Kriminalisasi

Zakat Fitrah: Untuk Kualitas Empati Kemanusiaan

Indonesia Dalam Ancaman Amerika Dan Iran

The Power of Humanity

Kasus Impor LNG: Ahli BPK Sebut Pertamina Untung, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara

Podcast Ten Ten: Sri Radjasa dan Roy Suryo Soroti Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Wujud Polsek Bandar Hadir dan Peduli Masyarakat

Urgensi Indonesia Keluar dari Board of Peace (BoP)



No Responses