Oleh: Yusuf Blegur
Hanya penjilat, pengkhianat dan penjahat politik yang pantas mendapatkan hukuman lebih dari sekedar pelaku kriminal
Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, merupakan rangkaian praktik-praktik hukum yang ugal-ugalan, ceroboh dan serampangan.
Pokok perkara yang diabaikan Polda Metro Jaya yakni keberadaan dan keaslian ijazah Jokowi yang selayaknya diperlihatkan dihadapan publik, malah dikaburkan. Justru Roy Suryo cs yang sejatinya mewakili sebagian besar rakyat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari pejabat publik terlebih yang pernah menjabat presiden, justru cenderung dikriminalisasi.
Bukan saja mengubur upaya penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat, aparat kepolisian dalam hal ini telah menjadi pesuruh dan menjadi alat kepentingan politis.
Konstitusi yang mengatur kebebasan rakyat berpendapat dan Undang-Undang yang didalamnya terdapat Keterbukaan Informasi Publik khususnya terhadap pejabat, nyata-nyata telah dilecehkan dan aparat ikut terlibat di dalamnya.
Egi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis dan Rustam Efendi serta Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa, telah menjadi korban dari “state organized crime”, bahkan apa yang menimpa mereka semakin menguatkan Indonesia telah menjadi negara kekuasaan bukan lagi sebagai negara hukum.
Apapun bentuk dan hasil dari proses hukum terhadap mereka para aktifis, akademisi dan ulama, jika didasari atas kepentingan politis orang-orang dan kelompok tertentu, tetap merepresentasikan kebobrokan hukum. Apalagi jika mereka sampai dikriminalisasi, maka bisa dipastikan hukum tak lagi berlaku di negara ini.
Maka, Indonesia bagaikan api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meledak dan mengalami kehancuran, ketika penyalahgunaan kekuasaan telah melampaui batas memasuki ruang-ruang struktural dan kultural negara. Terus melukai persaan dan jiwa rakyat. Tak ada pilihan lain, rakyat akan mencapai titik jenuh dan jumud. Pada saatnya gerakan amok dan perlawanan massa aksi yang bicara, terorganisir maupun spontan dan reaksioner.
Bekasi Kota Patriot.
23 Jumadil Awal 1447 H/14 November 2025.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Djohermansyah Djohan: Perlu Kategori Baru, “Bencana Regional”

Sri Radjasa Kritik Seruan Perayaan HUT GAM di Tengah Aceh Dilanda Bencana

Sri Radjasa: Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break

Tongkat Bambu Kuning Almarhum Mbah KH. Hasym Asy’ari Bergetar, Pertanda Apa??

Bukan Pada Mata, Tetapi Pada Pandangan!

Tolong Menolong Itu DNA Bangsa

China Memblokir Penggunaan Chip Nvidia oleh ByteDance

Aparat Penegak Hukum Lumajang Tak Boleh Ragu Terapkan Sanksi Berat Pemilik Gudang Yang Diduga Menimbun Solar Subsidi

Faizal Assegaf: Uji Buku Hasil Penelitian RRT Soal Ijasah Palsu Jokowi Lewat Forum Akademik, Agar Tidak Bikin Gaduh

BOHONG



No Responses