Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Perangkat Desa Sonopatik Dilaporkan Polisi

Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Perangkat Desa Sonopatik Dilaporkan Polisi
Penasihat hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc



ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK–NM (43) warga Dsn. Sono, RT 001 RW 002, Desa. Sonopatik, Kec. Brebek, Kab. Nganjuk-Jawa Timur Senin (27/9) siang mendatangi Polres Nganjuk untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.

NM melapor setelah sertifikat yang diajukan pemecahan melalui perangkat Desa Sonopatik justru disalahgunakan oleh oknum perangkat desa untuk mengajukan pinjaman yang totalnya Rp 900 juta lebih.

Dia didampingi pengacara dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, NM mendatangi SPKT Polres Nganjuk.

“Ada warga yang mendatangi kantor saya. Ceritanya Pak NM dan Bu NK ini sertifikatnya digunakan oleh oknum perangkat Desa Sonopatik untuk mencari utang tanpa izinnya. Surat Kuasa untuk mencari utang juga palsu. Dipalsukan oleh oknum Kamituwo AS. Sudah ada pernyataan dari oknum itu. AS mengaku kalau memang palsu”, ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., selaku pimpinan kantor hukum Dr. Djatmiko & Partners.


Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika NM dan NK (warga Dsn. Sono, RT 003 / RW 002, Ds. Sonopatik, Kec. Berbek, Nganjuk) selaku ahli waris dari almarhum Kyai Samsuri Nganjuk mengajukan pemecahan SHM Nomor:0087/Desa Sonopatik atas sebidang tanah seluas 3.305m2 melalui Plt. Carik Desa Sonopatik.

Setelah berlangsung lama dan tidak ada kejelasan, NK dikejutkan dengan adanya panggilan sidang dari Pengadilan Nganjuk pada medio September 2021. Dirinya digugat oleh AN (Dsn. Grojogan, RT 001 / RW 003, Ds. Grojogan, Kec. Berbek, Nganjuk) karena sertipikat atas namanya menjadi jaminan utang yang dilakukan oknum perangkat Desa Sonopatik dan tidak kunjung dilunasi setelah jatuh tempo akhir tahun 2020 yang lalu.

Sebagai Tergugat 2, NK terancam kehilangan tanahnya.

Setelah heboh, AS (Kamituwo Dsn. Sono, Ds. Sonopatik) membuat surat pernyataan bahwa dirinyalah yang memalsukan Surat Kuasa untuk berhutang dan menyalahgunakan sertipikat milik NK.

Di samping itu, merasa tidak pernah mengajukan utang, NK dan NM mendatangi Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk mencari bantuan hukum guna membantunya dalam sidang perdata maupun melaporan secara pidana oknum AS ke Polres Nganjuk.

“Ini kasus probono dan saya bilang siap membantu full,” tutup Dr. Djatmiko di kantornya.

EDITOR : REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=