Hendak Imami Sholat Magrib, Lukman Diduga Dikeroyok Sejumlah Orang

Hendak Imami Sholat Magrib, Lukman Diduga Dikeroyok Sejumlah Orang
Aksi yang diduga dilakukan oknum ASN berinisial ZA (40) warga Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri bersama sejumlah orang dilaporkan ke Polres Kediri Kota terkait adanya dugaan perkara pengroyokkan, Rabu (13/12/2023)



ZONASATUNEWS.COM, KEDIRI – Aksi yang diduga dilakukan oknum ASN berinisial ZA (40) warga Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri bersama sejumlah orang dilaporkan ke Polres Kediri Kota terkait adanya dugaan perkara pengroyokkan, Rabu (13/12/2023).

Korban dugaan pengeroyokan dialami Luqman Hakim (55) warga Gang Al Muttaqun, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri yang peristiwanya terjadi pada Selasa malam (12/12/2023) menjelang waktu Shalat Maghrib.

Dalam laporannya mengungkapkan, ketika itu ia hendak menjadi Imam saat akan menjalankan ibadah Shalat Maghrib berjamaah di Masjid Al-Muttaqun di lingkungan setempat.

Namun, ada beberapa orang yang mendorongnya hingga keluar Masjid, saat di luar Masjid, Luqman terjatuh diduga ada yang menjegal kemudian menendangnya di bagian dada dan punggung, akibat kejadian itu Luqman sempat pingsan.

Luqman mengaku mengetahui beberapa kronologi tersebut dari sejumlah saksi di lokasi, “Dia tidak mau saya yang Imami,” ujarnya memperkirakan sebab kejadian.

“Sakit di dada dan punggung,” katanya, seperti dilansir madu.tv.

Sementara itu, Suhadi, S.H.M.Hum selaku Penasehat Hukum korban mengatakan, kami sebagai penasehat hukum dari korban akan mengawal peristiwa ini hingga selesai.

“Hari ini, kami akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait peristiwa tersebut. Dan, kami akan membahas dari sisi penegakan hukumnya, “ucap Suhadi.

Lanjut Suhadi terkait hasil visum sendiri belum ditunjukkan, karena untuk visum merupakan kewenangan dari penyidikan, tapi kita akan melihat hasil visumnya.

“Namun, dalam hal ini penganiayaan terkait pasal 170, ini tidak ada korelasinya dengan visum, kecuali kalau nanti ada luka berat maka bisa dikenakan ancaman yang berbeda. Jadi terkait penganiayaan saja sudah bisa diproses pidana,” ungkap Suhadi.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=