Mediasi dugaan perselingkuhan kedua belah pihak berujung kesepakatan damai

Mediasi dugaan perselingkuhan kedua belah pihak berujung kesepakatan damai



NGANJUK – Senin 15 januari 2024 sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak Rengga dan Tomy, warga kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan perkara keranah hukum.

Hal itu terjadi setelah kedua belah saling meminta maaf sebab tuduhan perselingkuhan kepada Tomy itu tidak benar, karena tidak adanya bukti dan alat bukti yang menguatkan.


Mediasi yang ke dua kalinya, dihadiri Banbinsa dan Babin Kamtibmas serta pak Lurah Banaran beserta ketua RT, karena sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Mereka menyaksikan kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan

Dengan kesepakatan kedua belah pihak tersebut, yang saling memaafkan dan mencabut tuduhannya, maka kasus tersebut selesai.

Disisi lain pak Lurah Banaran (Firman) juga mengatakan bahwa permasalahan yang selama ini terjadi sudah selesai,maka dengan kejadian ini “bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar kedepannya kelurahan Banaran tercipta suasana yang menciptakan suasana yang Damai.” (Bas -Red)

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=