NGANJUK – Senin 15 januari 2024 sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak Rengga dan Tomy, warga kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan perkara keranah hukum.
Hal itu terjadi setelah kedua belah saling meminta maaf sebab tuduhan perselingkuhan kepada Tomy itu tidak benar, karena tidak adanya bukti dan alat bukti yang menguatkan.
Mediasi yang ke dua kalinya, dihadiri Banbinsa dan Babin Kamtibmas serta pak Lurah Banaran beserta ketua RT, karena sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Mereka menyaksikan kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan
Dengan kesepakatan kedua belah pihak tersebut, yang saling memaafkan dan mencabut tuduhannya, maka kasus tersebut selesai.
Disisi lain pak Lurah Banaran (Firman) juga mengatakan bahwa permasalahan yang selama ini terjadi sudah selesai,maka dengan kejadian ini “bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar kedepannya kelurahan Banaran tercipta suasana yang menciptakan suasana yang Damai.” (Bas -Red)
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
No Responses