PAMEKASAN – Tim Opnsnal Satreskrim Polres Pamekasan menangkap oknum wartawan berinisial VR (35 Th) warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan VR dilakukan di cafe Kasmaran Jl.Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) kemarin sekitar pukul 11.00
Wib.
Tersangka VR yang mengaku sebagai oknum anggota pers karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang Muhlis.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa peristiwa itu bermula pada sekira bulan Desember 2023. Kepala Desa Somalang ditelpon oleh tersangka dengan memberitahu jika dirinya pers, setelah itu tersangka menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desanya dan mengajak Kades untuk bertemu.
Beberapa minggu kemudian tersangka ini menghubungi Kades Somalang beberapa kali tetap tidak diangkat.
“Kemudian pada hari Rabu saat sebelum penangkapan, tersangka VR menghubungi saksi Edy melalui telpon mengatakan bahwa VR memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Somalang, dengan bukti berupa foto dan jika tidak direspon maka akan diangkat (diberitakan)”. Ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Informasi itu disampaikan oleh Edy kepada Muhlis selaku Kades Somalang, mendengar informasi itu Kades menelpon tersangka dan mempertanyakan permasalahan yang dipermasalahkan oleh tersangka terkait proyek pengaspalan jalan yang sedang dalam proses pengerjaan.
“Tersangka mengatakan kepada Kades Somalang, jika tidak ada pekerjaan proyek yang benar, kemudian VR meminta sejumlah uang tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal”. Jelas Kapolres
Selanjutnya Kades mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta, dan waktu itu Kades Somalang menyerahkan uang Rp. 4000.000,- kepada tersangka, tetapi oleh tersangka hanya diambil Rp.3000.000,-
Setelah uang itu diterima tersangka, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang sudah berada di cafe itu, atas pengaduan dari Kades Somalang langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka VR terancam pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Kekalahan PKS di Pilkada 2024: Efek Kecewa Pendukung Anies??
Andra Soni, ‘Korea’ yang Melenting Terpilih Jadi Gubernur Banten Melalui Strategi Dasco
Pelajaran Dari Pilkada Yogya
Pilkada Depok: Supian Suri Unggul 53,19 Persen
Antisipasi Potensi Antrian, TPS 29 Harjamukti Berinovasi Tambah Bilik
Pesan Presiden Prabowo Untuk Pilkada Serentak: “Jaga Persatuan, Pilih dengan Bijak”
Pilkada Serentak Hari Ini: Dinamika dan Fakta Menarik
Suara Anak Jawa Timur : Wahai Ayah Bunda Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Beri Kami Layanan Pendidikan yang Layak dan Ramah Tanpa Kekerasan
Organisasi massa relawan kemanusiaan Wanarescue mendukung pasangan FREN nomor urut 2
Diluar Prediksi 02 FREN Senam Bersama Ratusan Warga Kelurahan Bujel
No Responses