Oknum Wartawan Diduga Peras Salah Satu Kades Di Pamekasan

Oknum Wartawan Diduga Peras Salah Satu Kades Di Pamekasan
Oknum wartawan diduga memeras kepala desa di Pamekasan



PAMEKASAN – Tim Opnsnal Satreskrim Polres Pamekasan menangkap oknum wartawan berinisial VR (35 Th) warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan VR dilakukan di cafe Kasmaran Jl.Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) kemarin sekitar pukul 11.00
Wib.

Tersangka VR yang mengaku sebagai oknum anggota pers karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang Muhlis.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa peristiwa itu bermula pada sekira bulan Desember 2023. Kepala Desa Somalang ditelpon oleh tersangka dengan memberitahu jika dirinya pers, setelah itu tersangka menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desanya dan mengajak Kades untuk bertemu.

Beberapa minggu kemudian tersangka ini menghubungi Kades Somalang beberapa kali tetap tidak diangkat.

“Kemudian pada hari Rabu saat sebelum penangkapan, tersangka VR menghubungi saksi Edy melalui telpon mengatakan bahwa VR memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Somalang, dengan bukti berupa foto dan jika tidak direspon maka akan diangkat (diberitakan)”. Ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Informasi itu disampaikan oleh Edy kepada Muhlis selaku Kades Somalang, mendengar informasi itu Kades menelpon tersangka dan mempertanyakan permasalahan yang dipermasalahkan oleh tersangka terkait proyek pengaspalan jalan yang sedang dalam proses pengerjaan.

“Tersangka mengatakan kepada Kades Somalang, jika tidak ada pekerjaan proyek yang benar, kemudian VR meminta sejumlah uang tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal”. Jelas Kapolres

Selanjutnya Kades mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta, dan waktu itu Kades Somalang menyerahkan uang Rp. 4000.000,- kepada tersangka, tetapi oleh tersangka hanya diambil Rp.3000.000,-

Setelah uang itu diterima tersangka, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang sudah berada di cafe itu, atas pengaduan dari Kades Somalang langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka VR terancam pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara.

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=