Panitia PTSL di Desa Kaloran Diduga Tidak Menghiraukan SKB 3 Mentri dan Perbup

Panitia PTSL di Desa Kaloran Diduga Tidak Menghiraukan SKB 3 Mentri dan Perbup



ZONASATUNEWS.COM, NGANJUK – Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten nganjuk, dugaan pungutan biaya PTSL yang cukup besar dan menjadi perbincangan publik.

Adapun Desa kaloran mendapat kuota kurang lebihnya 300 pemohon, sedangkan setiap pemohon diambil biaya 700 ribu rupiah. Dan ada tambahan biaya lagi sebesar 500 ribu rupiah

Karena itu patut diduga panitia PTSL desa kaloran kecamatan Ngronggot kabupaten Mganjuk mencari keuntungan pribadi dari progam tersebut.

PTSL merupakan program sertifikasi tanah secara gratis.

Awak media zonatunews mendatangi kediaman kepala desa kaloran guna untuk komfirmasi terkait program PTSL, namun tidak ketemu, Akhirnya masih berusaha konsfirmasi lewat telpon seluler juga tidak diangkat.

“Memang benar biaya pra PTSL 700 ribu, itu pun masih ada tambahan bayar Lagi 500 ribu yang sudah disepakati dari hasil musyawarah peserta PTSL. Namun bagi masyarakat yang mampu, tapi bagi masyarakat yang kurang mampu, ngomel ngomel, dan mau berontak gak berani,” ucap pemohon yang enggan disebutkan namanya.

Hari Senin (18/12/2023) awak media zonasatunews mendatangi beberapa pemohon untuk komfirmasi soal biaya pra PTSL.’ ternyata banyak pemohon yang kurang setuju yang total nya 1,200 (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Hal seperti ini justru mengundang pertanyaan bagi publik , apabila mengacu pada SKB 3 Menteri biaya PTSL sebesar 150 ribu. Tetapi dalam Perbup No 25 tahun 2019 pasal 11 ayat 2 kabupaten nganjuk menyebutkan apabila biaya150 ribu tidak mencukupi besaran bisa di tambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah seluruh pemohon PTSL.

Masih menurut nara sumber tersebut, program PTSL ini bukannya gratis Mas, tapi kok malah di mintaki biaya sebesar itu.

“Seharusnya kepala desa Kaloran ini membantu masyarakat yang kurang mampu agar tanah tersebut ada legalitasnya, kok malah masyarat terskesan di manfaatkan para panitia,” ucapnya keberatan atas kebijakan tersebut (tim.Bas).

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=