Oleh: Dr Muhammad Taufiq, SH,MH
(Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia)
Polisi tidak henti-hentinya menjadi perbincangan di media sosial. Perbincangan tersebut terjadi menyusul viralnya tagar #percumalaporpolisi. Banyaknya laporan dan aduan mengenai buruknya kinerja lembaga kepolisian melatarbelakangi viralnya tagar tersebut.
Munculnya berbagai aduan dan laporan tersebut, masyarakat meminta agar polisi juga mendapat hukuman apabila melanggar hukum. Pada kenyataanya, polisi memang bisa dikenakan hukuman apabila melanggar peraturan. Salah satu hukuman dapat diberikan kepada anggota kepolisian yang melanggar kode etik. Lantas, apa saja kode etik kepolisian?
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, etika kepolisian setidaknya memiliki empat lingkup.
Pertama, etika kenegaraan, yakni sikap moral Anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
Kedua, etika kemasyarakatan, yakni sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
Ketiga, etika kelembagaan, yakni sikap moral Anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
Keempat, etika kepribadian, yakni sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Anggota kepolisian yang melanggar kode etik tersebut dapat dikenai hukuman. Penjatuhan hukuman akan ditentukan setelah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diperiksa oleh Divisi Propam Kepolisian.
Karenanya penonaktifan Irjen Sambo menjadi awal pembuka kasus Bripol Joshua. Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang ada di kantor polisi terdekat.
Aturan mengenai hukuman yang dapat dikenakan kepada anggota polisi pelanggar kode etik tertera pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 22 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa: a. Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i.
Sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karenanya jika Irjen Sambo dianggap tidak profesional ia terancam sanksi administrasi pemecatan dan pidana penjara. Wajar polisi memberi penjelasan lengkap kenapa Sambo dibawa ke MAKO BRIMOB
EDITOR: REYNA
Related Posts

Isi Hati Hanya Satu Warna

Arek – Arek Suroboyo Dulu Pernah Menerima Ancaman Yang Sama

Jurnalis Israel Alon Mizrahi: Amerika Serikat dan Israel benar-benar kalah dalam perang ini

Sri Radjasa: Prabowo Salah Baca Perubahan Geopolitik Dunia, Indonesia Kini Jadi Bulan-Bulanan Trump

Dari Selat Hormuz ke Washington: Membaca Peta Perang Global, Analisis Geopolitik Dr Anton Permana atas Konflik Iran–Israel–AS

Demokrasi di Amerika dari sudut pandang politisi dan aktivis di Amerika

Menjadi Wakil Rakyat: Mau Mengabdi Atau Dagang?

Jangan Bodoh Dan Tolol : Konflik Sunni-Syiah Itu Adu Domba Negara Imperialis Barat (AS dan Israel)

Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS: Stabilitas Cepat, Penguncian dan Tantangan “Dansa Tanpa Leverage”

Dr Anton Permana: Perang Iran-Israel, Hegemoni Global dan Masa Depan Indonesia



my chat roomNovember 19, 2024 at 3:05 pm
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/polisi-harus-jelaskan-kode-etik-apa-yang-dilanggar-menghilangkan-cctv-atau-juga-pembunuhan/ […]
ของเล่นสนามJanuary 31, 2025 at 8:53 am
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/polisi-harus-jelaskan-kode-etik-apa-yang-dilanggar-menghilangkan-cctv-atau-juga-pembunuhan/ […]