Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Negara ini lahir atas perjuangan pergerakan kemerdekaan. Itulah kalimat yang tertulis di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita. Kalimat persisnya; “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Memang benar, negara ini merdeka atas kerja bersama kaum pergerakan kemerdekaan, yang terdiri dari kelompok pergerakan,
cendekiawan, ulama dan tokoh agama, militer dan para pemangku adat, baik raja maupun sultan Nusantara.
Dan bila kita tarik mundur ke belakang, spirit sebagai sebuah bangsa yang berdaulat telah ada dari masa lahirnya Budi Oetomo dan momentum Sumpah Pemuda.
Dan bila kita tarik mundur ke belakang lebih jauh, spirit sebagai sebuah bangsa yang berdaulat sebenarnya sudah ada di era kerajaan dan kesultanan Nusantara. Hal ini dibuktikan dengan catatan sejarah adanya perlawanan di beberapa penjuru Nusantara terhadap V.O.C dan penjajah Belanda oleh raja dan sultan Nusantara.
Dan mereka semua merelakan dan menundukkan diri bersama demi kedaulatan sebuah negara yang merdeka, yaitu Indonesia, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Itulah pikiran negarawan sejati. Berpikir dengan luhur untuk sesuatu yang besar. Untuk sesuatu jariyah akhirat setelah kehidupan di dunia ini.
***
Para pendiri bangsa yang bersidang di BPUPKI maupun PPKI akhirnya merumuskan Konstitusi kita. Yang kita kenal dengan Undang-
Undang Dasar 1945 naskah asli. Dimana kedaulatan rakyat diberikan melalui pemilu untuk memilih wakil-wakilnya, atau para hikmat untuk duduk di kursi permusyawaratan. Itulah mengapa Daulat Rakyat diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Seperti termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) yang tertulis;“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Di dalam MPR terdapat tiga komponen, anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Seperti termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) yang tertulis; “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Mereka yang mendapat mandat rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris untuk menjalankan roda pemerintahan. Sehingga baik anggota DPR, maupun utusan daerah dan utusan golongan, dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Seperti termaktub dalam Pasal 6 Ayat (2) yang tertulis; “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.”
Bersambung ke halaman berikutnya
Related Posts

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila



LaNyalla Sebut Indonesia Jadi Negara Kapitalis Liberal di Peringatan Hari Pahlawan TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid - Berita TerbaruNovember 10, 2021 at 6:21 am
[…] BACA JUGA : Presiden Dari Jalur Non Partai Politik: Konstitusional […]
fuck girldiceOctober 15, 2024 at 6:25 am
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/presiden-dari-jalur-non-partai-politik-konstitusional/ […]
live camsJanuary 14, 2025 at 12:50 am
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: zonasatunews.com/tokoh-opini/presiden-dari-jalur-non-partai-politik-konstitusional/ […]