ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA–Profesor Sofian Effendi, Guru Besar Public Policy dari Universitas Gajahmada Yogyakarta menggambarkan Indonesia seperti sebuah kapal raksasa berpenumpang 270 juta orang tanpa arah terapung ditengah lautan luas. Tidak memiliki peta jalan pelayaran.yang jelas.Maka jangan heran kalau kapal itu tidak sampai tujuan.
Hal itu disampaikan dia dalam Webinar yang digelar oleh Rumah Pancasila dalam memperingati hari Konstitusi, Rabu (18/8/2021).
Sofian menjelaskan setelah dihapusnya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amandemen 4 kali terhadap UUD 1945, negara menjadi tidak punya arah dan haluan yang jelas. Presiden terpilih bebas menjalankan programnya. Maka tidak heran bila tiba-tiba muncul keinginan membuat Ibu Kota baru, tanpa ada pengkajian mendalam apa urgensinya.
“Amandemen satu sampai 4 harus dievaluasi lagi sesuai semangat pembukaan UUD 1945.Sebagai hukum dasar UUD 1945 tidak boleh diamandenen menyimpang dari semangat pembukaan. Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah. Disini pokok pikiran tujuan negara termaktub dalam 4 alenia,” katanya.
Notulen sidang BPUPKI, lanjut Sofian, memberi gambaran jelas bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan dari Kedaulatan Rakyat.
Kata majelis ini diambil dari bahasa Arab. Majelis adalah wadah berkumpul berbagai suku dan golongan untuk musyawarah (syura) memecahkan masalah, sesuai anjuran dalam Al Quran (surat Asy Syura ayat 38).
“Majelis adalah wadah kultural untuk musyawarah sebagai tercantum dalam surat Asy-Syura (QS Asy Syura ayat 38, red). Karena itu susunan anggotanya beda. Ada wakil politik (partai), utusan golongan, ada utusan daerah. Ini dilanggar juga dalam amandenen UUD 45.Kita sebagai bangsa harus mengoreksi bahwa UUD 2002 (hasil amandemen) itu mengandung banyak pelanggaran,” jelasnya.
Sebagai akibat pelanggaran itu, kata Sofian lebih lanjut, seperti yang terjadi saat ini di negara Indonesia. Kehidupan politiknya berkembang menjadi Oligarki Partai. Sedangkan kehidupan ekonominya berkembang menjadi Oligarki Ekonomi.
Apa yang salah dari UUD 1945
Sekretaris Rumah Pancasila, Bagus Taruno Legowo, yang juga menjadi narasumber dalam Webinar tadi malam mengajak segenap anak bangsa untuk lebih mendalami dan menggali makna UUD 1945.
“UUD 1945 adalah UUD yang mengiringi berdirinya Negara Indonesia. Hal ini bisa kita lihat dari persidangan-persidangan BPUPK Indonesia sebelum Indonesia merdeka. Hingga kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945,” kata Bagus kepada ZONASATUNEWS.COM, melalui pesan singkat WA sebelum berlangsung acara.
Namu dalam perjalanannya, menurutnya, UUD 1945 yang sebenarnya bersifat sakral ini, sejak tahun pertama sudah tidak diindahkan, yakni dengan dibentuknya PM (Perdana Menteri) dan di tunjuknya Sutan Sjahrir sebagai PM I.
“Selanjutnya kita tahu UUD 1945 tidak berlaku efektif. Selanjutnya ada Konstitusi RIS 1949, UUDS’50 dan baru berlaku kembali setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” jelasnya.
Dari mula banyak orang tidak menganggap UUD 1945 sebagai sesuatu capaian intelektual pendiri bangsa. Dari pengingkaran ini akhirnya kebanyakan orang lebih suka mendiskusikan pernyataan-pernyataan yang sebenarnya bukan pernyataan substantif.
“Yakni bahwa gara² ada pernyataan UUD 1945 bersifat sementara, maka adanya ide² mengubah UUD 1945 adalah hal biasa. Sementara upaya menggali dan menjabarkan UUD 1945 sama sekali tidak pernah dilakukan dg seksama,” paparnya.
Momentum 18 Agustus 1945 yang juga adalah telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi sangat baik untuk upaya kita menggali untuk lebih memahami posisi UUD 1945 dalam perjalanan sejarah Indonesia dari merdeka 17 Agustus 1945, pembentukan negara 18 Agustus 1945 hingga saat ini.
“Pertanyaan fundamentalnya pada akhirnya adalah, ada apa sesungguhnya dengan UUD 1945? Apa yang salah? Dan apa yang belum terpahami dari adanya UUD 1945 sebagai takdir Tuhan yang mengiringi berdirinya Negara Indonesia?,” katanya.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts

Insentif Untuk Berbuat Dosa

Kalimantan Timur: Gratifikasi IUP Batubara dan Kerugian Negara miliaran

Bengkulu: Pelabuhan, Perizinan dan Korupsi Tambang Batubara

Lahat, Sumatera Selatan: Izin Usaha Pertambangan Yang Merugikan Negara Ratusan Miliar

Dharma dan Karma Prabowo

Pakar Intelijen : Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Skandal Besar di Sektor Migas – Kerugian Besar Negara di BUMN

Belitan Korupsi Dana Sosial BI-OJK, Anggota DPR Terjerat

Kajian Politik Merah Putih: Indonesia Dijajah Bangsanya Sendiri

Aliansi Masyarakat Tirak Nilai Seleksi Perangkat Desa Cacat Hukum, Akan Bawa ke DPRD dan PN





my webcamsDecember 7, 2024 at 1:37 am
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/rumah-pancasila-menggugat-amandemen-uud-1945-sebuah-pelanggaran-konstitusi/ […]