Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga: Pengoplosan BBM dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga: Pengoplosan BBM dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

JAKARTA – Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM). Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Modus Operandi: Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax

Salah satu modus operandi yang mencengangkan adalah pengoplosan BBM. PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92). Setelah itu, Pertalite tersebut dioplos atau di-blending di depo atau storage untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92. Praktik ini tidak diperbolehkan dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Daftar Tersangka dan Perannya

Berikut adalah daftar sembilan tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:

Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Diduga terlibat dalam pembelian Pertalite dengan harga Pertamax dan pengoplosannya.

SDS: Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Terlibat dalam pengambilan keputusan terkait impor produk kilang.

Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Diduga melakukan mark up kontrak pengiriman, menyebabkan negara membayar fee ilegal sebesar 13–15 persen.

AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Berperan dalam komunikasi untuk memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

MKAR: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Mendapat keuntungan dari transaksi ilegal terkait impor minyak mentah dan produk kilang.

DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terlibat dalam skema korupsi ini.

GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Berperan dalam transaksi yang merugikan negara.

Maya Kusmaya: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka terkait pengoplosan BBM.

Edward Corner: VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Juga baru ditetapkan sebagai tersangka dengan peran serupa.

Kerugian Negara yang Fantastis

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun mencakup lima komponen utama:

Ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp35 triliun.

Kerugian impor minyak mentah melalui broker: sekitar Rp2,7 triliun.

Kerugian impor BBM melalui broker: sekitar Rp9 triliun.

Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: sekitar Rp126 triliun.

Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: sekitar Rp21 triliun.

Tanggapan Pertamina dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi skandal ini, CEO Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permintaan maaf publik dan berjanji untuk memperbaiki tata kelola perusahaan serta meningkatkan transparansi. Pertamina akan bekerja sama dengan Kementerian Energi untuk memastikan keamanan energi dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara. Masyarakat berharap para pelaku korupsi mendapatkan hukuman setimpal dan reformasi menyeluruh dilakukan di tubuh Pertamina

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K