GRESIK — Terkait beredarnya pemberitaan dengan judul “Desa Kepuh Klagen Kec. Wringinanom Kab. Gresik Diduga Dapat Intimidasi dari Oknum LSM dan Media Saat Menjalankan Program TPS3R”, perlu diluruskan bahwa isi pemberitaan tersebut terkesan sepihak, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik (2/11/2025).
Faktanya, kegiatan yang disebut sebagai pemerataan tanah untuk program TPS3R di Desa Kepuh Klagen tidak memiliki izin galian C resmi dari instansi berwenang, sehingga masuk dalam kategori aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan tegas menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, Pasal 161 juga menegaskan bahwa siapa pun yang membantu, melindungi, atau membackup kegiatan penambangan ilegal dapat dikenai pidana yang sama sebagaimana pelaku utama.
Dengan demikian, para pelaku usaha galian ilegal serta oknum yang menjadi “pembackup” atau pelindung aktivitas tersebut, termasuk yang mengatasnamakan LSM, media, maupun pekerja lapangan, dapat dijerat pidana.
Sangat Disayangkan, Ada Oknum Mengaku LSM dan Media
Fakta real dalam dinamika lapangan ditemukan oknum yang terkadang ia mengaku sebagai LSM, kadang sebagai wartawan, bahkan kini mengaku sebagai pekerja di lokasi galian ilegal dengan dalih mengamankan proyek TPS3R. Bahkan juga Sering tampil sebagai backUp kepala desa yang bermasalah, tak hanya di Menganti kini ia melebar ke area yang lain.
Perilaku seperti ini jelas mencederai marwah profesi jurnalis dan aktivis sosial, karena peran media dan LSM sejatinya adalah mengawasi dan mengontrol jalannya hukum, bukan justru menjadi pembela pelanggaran hukum.
Keterangan dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dan media-media yang tergabung dalam sidak investigasi real fakta menyajikan pemberitaan berimbang, mengungkap fakta dibalik berita.
LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menegaskan bahwa tindakan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pelaporan dugaan galian ilegal bukan bentuk intimidasi, melainkan langkah hukum agar setiap kegiatan di desa tetap sesuai koridor aturan, demi menjaga keselamatan lingkungan dan menghindari kerugian negara.
Pernyataan tegas Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, “Kami tidak pernah mengintimidasi siapapun. Justru kami mengingatkan agar setiap kegiatan yang mengatasnamakan program desa berjalan sesuai hukum. Jika benar itu untuk kepentingan masyarakat, maka silakan tempuh mekanisme izin resmi. Jangan berlindung di balik program desa untuk melakukan penambangan ilegal. Kami mendukung pembangunan, tetapi bukan pelanggaran hukum yang disamarkan.”
LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama media yang tergabung dalam Jalinan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong transparansi, menegakkan aturan, dan menolak segala bentuk manipulasi informasi yang dapat merusak citra hukum dan pemerintahan desa.
Pihak aparat penegak hukum (APH), baik Propam Polda Jatim maupun Mabes Polri, diharapkan segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan galian ilegal di Desa Kepuh Klagen, termasuk oknum yang diduga melakukan pembelaan atau memutarbalikkan fakta di lapangan, kegiatan tambang diduga ilegal bebas beroperasi.
Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten gresik, menjadi sorotan publik. Kegiatan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha yang kuat di duga merasa kebal hukum. Padahal menurut UU Minerba sudah melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), Wlayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (Tim-BS) -Bersambung.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Warna-Warni Quote

Kunjungan Jokowi Dan Gibran Ke Keraton Kasunanan Mataram Surakarta Hadiningrat

Krisis Spiritual di Balik Krisis Ekonomi

Insentif Untuk Berbuat Dosa

Kalimantan Timur: Gratifikasi IUP Batubara dan Kerugian Negara miliaran

Bengkulu: Pelabuhan, Perizinan dan Korupsi Tambang Batubara

Lahat, Sumatera Selatan: Izin Usaha Pertambangan Yang Merugikan Negara Ratusan Miliar

Dharma dan Karma Prabowo

Pakar Intelijen : Dua Tokoh Nasional Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Skandal Besar di Sektor Migas – Kerugian Besar Negara di BUMN






No Responses