Mengapa Indonesia Belum Memiliki Sistem Yang Bisa Dipakai Untuk Mempertahankan Kedaulatan Tertinggi Rakyat Indonesia??

Mengapa Indonesia Belum Memiliki Sistem Yang Bisa Dipakai Untuk Mempertahankan Kedaulatan Tertinggi Rakyat Indonesia??
Chris Komari, Aktivis Democrascy, mantan anggota City Council, 2 term, tahun 2002 dan 2008, dinegara bagian California USA



Khusus untuk para petinggi partai politik, CAPRES, CALEG, CALON PEMIMPIN DAERAH, anggota DPR, DPD, anggota komisioner KPU, akademisi dan mereka yang mengaku sebagai pengamat demokrasi, ahli demokrasi dan scholar demokrasi ditanah air.

Oleh: Chris Komari
Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA)

Pilar demokrasi nomer 2 itu berbunyi:

“Government based upon the consent of the governed.”

(pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin, dalam hal ini adalah persetujuan dari rakyat).

Dinegara demokrasi maju (BARAT) yang sudah menjalankan full democracy, sudah sering kita dengar istilah yang disebut dengan “HAK RECALL melalui sistem, atau mekanisme yang disebut RECALL ELECTION”.

Khususnya di negara Amerika Serikat (AS), sering kali kita mendengar dimedia online, satu berita dimana ada Gubernur atau Mayor dari negara bagian ini dan itu, sedang menghadapi RECALL ELECTION karena tidak mampu menjalankan perekonomian negara bagian (State), tidak becus menjalankan roda pemerintahan dan menghasilkan DEFISIT APBN/APBD yang besar dan berturut-turut (consecutive).

Itu adalah salah satu bentuk sistem dan mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam satu negara demokrasi.

Bahwasanya diatas kekuasaan Presiden dan kekuasaan pemimpin daerah, rakyat masih memiliki satu sistem dan satu mekanisme untuk “MENCOPOT” mereka bila tidak becus menjalankan ekonomi, pemerintahan, APBN/APBD sesuai keinginan rakyat yang memilih dan memberikan mandat kepadanya.

Itulah demokrasi yang baik dan benar, bahwasanya kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, bukan ditangan Presiden, DPR, MPR, MK atau partai politik….!!!

Tetapi mengapa di Indonesia tidak ada sama sekali satu sistem dan satu mekanisme yang bisa dipakai bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meminta ijin dan persetujuan dari rakyat….???

Di negara demokrasi di BARAT, sistem dan mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat itu bukan hanya berupa HAK RECALL dan RECALL ELECTION saja.

Tetapi ada juga beberapa sistem dan mekanisme lain seperti:

1). Referendum.
2). Ballot proposition.
3). Ballot measure.
4). Ballot initiative
5). Impeachment.

Itu semua adalah berbagai sistem dan mekanisme yang bisa dipakai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meminta ijin dan persetujuan dari rakyat, dengan tujuan untuk menghormati dan mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.

Karena lewat mekanisme itulah pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meminta ijin dan persetujuan dari rakyat dulu, sebelum mengambil keputusan dan kebijaksanaan yang akan memiliki dampak langsung terhadap masa depan rakyat, kualitas hidup rakyat dan kedaulatan tertinggi rakyat.

Tetapi mengapa setelah menjadi MUALAF DEMOKRASI selama 25 tahun, Indonesia masih juga belum membuat dan memiliki satu sistem atau satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat…???

Setelah PEMILU selesai, rakyat Indonesia hanya menjadi penonton demokrasi di TV dan media sosial seperti kambing congek…???

Padahal PEMILU dalam demokrasi adalah the beginning of democracy, bukan the end of democracy bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi….!!!

Katanya mengerti, ahli dan scholar demokrasi?

Lho wong pilar demokrasi nomer #2 saja, tidak tahu, clueless dan tidak dijalankan…!!!

Malah hak recall atau di tanah air lebih dikenal dengan istilah HAK Pergantian Antar Waktu (P.A.W) diberikan kepada partai politik melalui UU MD3.

Itu semua adalah bentuk manipulasi dan KUDETA terhadap kedaulatan tertinggi rakyat.

Kepada siapa kita, sebagai pemilih (voters) harus menuntut perubahan politik dan ekonomi ditanah air…????

Baca Juga:

Yang mampu membuat perubahan politik dan ekonomi ditanah air secara paksa adalah mereka yg mampu mengubah UUD 1945, yang bisa mengeluarkan UU dan yang membuat peraturan pemerintah.

Karena itu semua tuntutan perubahan politik dan ekonomi ditanah air harus ditujukan kepada lembaga, institusi dan para pejabat dipemerintahan.

1). Kepada semua anggota MPR, untuk membuat perubahan politik dan ekonomi lewat amandemen UUD 1945 (UUD 2002) yang kita tuntut.

2). Kepada semua anggota DPR, untuk membatalkan, mengubah dan membuat UU baru yang kita inginkan.

3). Kepada kepala negara (Presiden) yang bisa mengeluarkan PERPPU, PERPRES dan KEPRES.

4). Kepada GUBERNUR, BUPATI dan WALI KOTA dan DPRD untuk mengeluarkan peraturan daerah untuk membuat perubahan politik dan ekonomi ditingkat daerah.

5). Tetapi sayangnya.

Kondisi politik dan hukum ditanah air saat ini tidak memungkinkan bagi anggota MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI, WALI KOTA dan DPRD untuk mampu membuat perubahan politik dan ekonomi tanpa minta persetujuan dari para petinggi partai politik (OLIGARKI POLITIK).

Jadi “sehebat” apapun Presiden baru terpilih tahun 2024, tidak akan mampu membuat perubahan politik dan ekonomi yang sangat significant tanpa mendapat dukungan politik dari DPR dan bekerja sama dengan OLIGARKI POLITIK….!!!

Karena takut kena IMPEACHMENT, MUTASI dan Pergantian Antar Waktu (P.A.W) yang ada dalam UU MD3.

Itu fakta politik yang ada sekarang ini. Nggak usah 76 ngimpi…!!!

Contoh satu saja:

Ketika Presiden baru terpilih tahun 2024 mengajukan R-APBN kepada DPR, dan para petinggi partai politik ingin menjegal program kerja Presiden baru, maka cukup para OLIGARKI POLITIK ini memerintahkan kader-kader partai politik yang duduk di DPR untuk mempersulit lolosnya R-APBN itu atau menolak R-APBN itu.

Terus Presiden baru itu bisa apa…???

Terpaksa harus mengunakan APBN lama tahun sebelumnya. Hal itu akan mempersulit program kerja Presiden baru terpilih tahun 2024.

Jadi sehebat apapun Presiden baru terpilih tahun 2024, tanpa mendapat dukungan politik dari DPR dan kerja sama dengan OLIGARKI POLITIK, tidak akan mampu membuat perubahan politik dan ekonomi yang significant…!!!

6). Untuk membatalkan UU MD3 saja, semua anggota DPR pada takut, tidak ada yang berani melawan ketua partai politik.

Bukan hanya takut kena mutasi dan P.A.W dari petinggi partai politik tetapi bisa dicabut keanggotaannya sebagai kader partai dengan berbagai macam alasan dan excuses, seperti yang sudah dialami oleh beberapa anggota DPR, bahkan sampai harus menuntut di Pengadilan.

7). Itu artinya, rakyat sebagai pemilik suara (voters) dan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia, sudah tidak memiliki jalur dan mekanisme untuk menuntut perubahan politik dan ekonomi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Terus solusinya apa dan bagaimana…???

8). Karena itulah mengapa, para aktifis FTA mengarahkan agar rakyat sebagai pemilik suara (voters) untuk menuntut perubahan politik dan ekonomi itu dari bawah dan dari awal kepada para CAPRES, CALEG dan CALON PEMIMPIN DAERAH dengan membuat perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis antara PEMILIH dan KANDIDAT.

Isi dari perjanjian politik dan kontrak sosial secara tertulis antara PEMILIH dengan KANDIDAT itu ada berupa 10 solusi dan 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

Karena 10 solusi dan 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam MPFTA itu sangat mendasar dan fundamental, untuk membuat perubahan politik dan ekonomi ditanah air yang sangat massive dan significant.

9). Diantara 10 solusi dan 10 perubahan politik dan ekonomi yang dicetuskan oleh FTA adalah sbb:

9.1). FTA menuntut agar kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia dikembalikan kepada rakyat dari tangan jahil para petinggi partai dengan membatalkan UU MD3 dan sekaligus memberikan HAK RECALL kepada rakyat melalui mekanisme RECALL ELECTION.

9.2). FTA menuntut agar pengelolaan APBN dan APBD mengunakan pendekatan SURPLUS SURPLUS-ORIENTED, dan bukannya dengan pendekatan SPENDING-ORIENTED.

Sehingga Presiden dan semua Kepala Daerah akan dipaksa untuk menjalankan roda pemerintahan secara effective, efficient dan akan selalu mencari terobosan baru dalam bidang ekonomi (new economic developments) untuk menghasilkan bigger revenues dan penghasilan asli daerah yang lebih besar.

Sebab apabila APBN dan APBD menghasilkan DEFISIT lebih dari 1% selama 2 tahun, maka Presiden atau Kepala Daerah akan menghadapi RECALL ELECTION dari konstituen.

9.3). FTA menuntut agar MPR melakukan amandemen ke 5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 yang menjadi cita-cita, tujuan dan kompromi para pendiri NKRI dari teks amandemen 4x (UUD 2002).

Tujuannya adalah untuk melestarikan teks asli UUD 1945 yang menjadi hasil kompromi, cita-cita dan tujuan semua para pejuang dan pendiri NKRI yang harus dijaga, dihormati dan dilestarikan.

9.4). FTA juga menuntut otonomi daerah yang lebih besar dan keadilan ekonomi yang lebih fair, adil dan lebih proporsional khususnya kepada rakyat daerah, dengan memberikan pembagian royalty, profit sharing dan pembagian DANA BAGI HASIL (DBH) SDA daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional.

Serta pembagian dana penyeimbangan bagi daerah yang lebih besar yang menyangkut pengelolaan SDA dan ekonomi bangsa sesuai tuntutan pasal 33, UUD 1945 agar kesejahteran dan kemakmuran rakyat Kota dan rakyat daerah menjadi lebih merata.

9.5). FTA juga menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana khusus lewat APBN dan APBD untuk menanggung dan membiayai kehidupan para fakir miskin, penyandang disabilitas dan lansia yang berumur diatas 65 tahun yang hidup sebatang kara dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk hidup sehari-hari.

Bantuan “safety net programs” pemerintah itu tidak boleh hanya sekali atau dua kali ketika ada bencana saja, tetapi harus dilakukan secara regular setiap bulan.

Karena itu, dananya harus dialokasikan dalam APBN dan APBD.

Itu semua adalah tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan mandat pasal 34, UUD 1945.

Masih ada 5 lagi solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang dicetuskan oleh FTA dan semuanya sangat mendasar dan fundamental.

Tetapi semua itu tidak mungkin dilakukan dalam kondisi politik ditanah air sekarang ini dimana kedaulatan tertinggi rakyat sudah diambil alih dan dikudeta oleh partai politik dengan amandemen UUD 1945 dan berbagai UU, seperti:

1). Pasal 22E, UUD 2002 (hasil amandemen ke 3 tahun 2001) yang memberikan monopoly dan hak exclusive peserta pemilu hanya partai politik.

Ini KUDETA terhadap kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia #1.

2). UU MD3 dengan HAK P.A.W yang dipakai oleh partai politik untuk mengikat, mengontrol dan menguasai kader-kader partai politik yang menjadi anggota DPR dengan ancaman MUTASI dan Pergantian Antar Waktu (P.A.W), sehingga semua anggota DPR tidak mampu lagi mewakili kepentingan rakyat.

Ini adalah KUDETA kedaulatan tertinggi rakyat ke #2.

3). UU PEMILU, nomer 7 tahun 2017, khususnya pasal 222 yang dikenal dengan Presidential threshold 20%, yang memberikan hak monopoly dan hak exclusive kepada partai politik untuk menguasai BURSA PILPRES.

Ini juga satu bentuk KUDETA terhadap kedaulatan tertinggi rakyat ke #3.

Itu semua telah mengubah DEMO-KRASI menjadi PARTAI-KRASI ditanah air.

Untuk mengoreksi semua kelicikan, manipulasi dan kebusukan para petinggi partai politik, FTA memberikan solusi yang harus “diawali” dengan menuntut agar kedaulatan tertinggi rakyat dikembalikan kepada rakyat, dengan cara membatalkan UU MD3 dan sekaligus memberikan HAK RECALL kepada rakyat dengan mengunakan mekanisme RECALL ELECTION.

Recall election itu sendiri mekanisme sangat mudah dan sederhana. Silahkan baca link terlampir.

Para aktifis FTA siap membantu dan mewujudkan HAK RECALL dan RECALL ELECTION ditanah air untuk mengembalikan kedaulatan tertinggi rakyat kembali ketangan rakyat….!!!

Terakhir, rondo narcis itu sebenarnya juga bisa membuat perubahan politik dan ekonomi ditanah air.

Asal energy berantem di sosial media serta keahlian berbicara begitu cepat tanpa berhenti seperti knalpot sepeda motor yang sedang ngegas itu diarahkan untuk membahas issue yang menjadi perhatian publik dan diarahkan ke pejabat di pemerintahan…!!!

Jangan membahas issue sapi dan berantem dengan Pak RT atau mantan yang sudah kabur dari rumah…???

EDITOR: REYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=

2 Responses

  1. บล็อกปูพื้นNovember 27, 2024 at 10:15 pm

    … [Trackback]

    […] Here you can find 67963 more Information on that Topic: zonasatunews.com/terkini/mengapa-indonesia-belum-memiliki-sistem-yang-bisa-dipakai-untuk-mempertahankan-kedaulatan-tertinggi-rakyat-indonesia/ […]

  2. บาคาร่าเกาหลีDecember 21, 2024 at 11:32 am

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: zonasatunews.com/terkini/mengapa-indonesia-belum-memiliki-sistem-yang-bisa-dipakai-untuk-mempertahankan-kedaulatan-tertinggi-rakyat-indonesia/ […]

Leave a Reply