Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Masih topik diskusi ringan dengan Kwik Kian Gie (KKG). Kali ini mengenai dasar hukum perdata (Civil Code) yang berasal dari Ahli Perang, Napoleon Bonaparte.
KKG mengatakan, Napoleon Bonaparte pernah menciptakan Code Napoleon yang jadi Code Civil.
Ketika dia menjajah Belanda dan menempatkan adiknya sebagai Raja di Belanda, diberlakukan Code Civil yang berkembang menjadi Burgerlijk Recht atau Hukum Perdata.
Hukum yang berlaku di Indonesia berbasiskan perundang-undangan Belanda. Jadi hukum kita yang berlaku mengandung beberapa elemen Code Napoleon.
Lantas Napoleon itu seorang Jenderal perang atau Ahli Hukum atau Ahli Nujum.
Dalam kesarjanaan Yusril pasti ada beberapa elemen yang diciptakan oleh Ahli Perang tersebut.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Pemimpin Mangro Tinggal
JOKOWI-PRABOWO
Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subanto (Bagian 44): Aktif Mengawal Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Mengapa Korupsi?
Dinamika Relasi Akademia dan Komunitas Bisnis
Bagaimana Seharusnya Danantara Bekerja (Bagian 1)
Jejak-Jejak Jokowi
Sufmi Dasco, Senopati Politik Prabowo Subianto (Bagian 43): Dampingi Presiden Prabowo Bicarakan Industri Musik Dengan Yovie Widianto
Analisis Dampak Revolusi AI terhadap Indonesia: Kita bergerak atau tenggelam
Etika Dan Spiritualitas Fondasi Kehidupan
No Responses