Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada “Hari Pembebasan” – “Liberation Day” tanggal 2 April 2025 lalu untuk mengenakan tarif kepada negara-negara baik negara sahabat atau musuh Amerika Serikat telah menggoncang dunia. Negara-negara di planet ini mulai menghitung apa dampak negatif dari keputusan Trump itu bagi masing-masing negara dan perekonomian dunia secara keseluruhan. Maklum keputusan Trump itu merupakan “Barriers to International Trade” atau bentuk hambatan-hambatan pada praktek perdagangan internasional.
Memang perdagangan internasional telah menjadi bagian integral dari ekonomi global, dengan negara-negara terlibat dalam pertukaran barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan warganya. Namun, dengan manfaat perdagangan internasional datang tantangan, termasuk kebutuhan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing. Di sinilah hambatan perdagangan berperan.
Trade Barriers atau hambatan perdagangan adalah pembatasan yang diberlakukan pemerintah pada arus barang dan jasa antar negara. Mereka dirancang untuk melindungi produsen domestik dari persaingan asing dan untuk menjaga keamanan nasional, kesehatan masyarakat, dan keselamatan. Ada beberapa jenis hambatan perdagangan, tetapi empat jenis utamanya adalah tarif pelindung, kuota impor, embargo perdagangan, dan pembatasan ekspor sukarela.
Tarif pelindung atau Protective Tariff adalah pajak yang dikenakan pada barang impor, membuatnya lebih mahal daripada barang dalam negeri (Misalnya bea cukai). Tujuan dari tarif pelindung adalah untuk memberikan keunggulan kompetitif kepada produsen domestik dengan meningkatkan biaya impor asing. Ini, pada gilirannya, membuat produk dalam negeri lebih menarik bagi konsumen, yang mengarah pada peningkatan permintaan dan produksi.
Kuota impor adalah batasan jumlah barang tertentu yang dapat diimpor ke suatu negara selama periode tertentu. Tujuan kuota impor adalah untuk membatasi jumlah persaingan asing yang dihadapi oleh produsen dalam negeri. Dengan membatasi jumlah barang impor, produsen dalam negeri mampu mempertahankan pangsa pasarnya dan menjaga harga tetap tinggi.
Embargo perdagangan adalah larangan total perdagangan antar negara. Ini sering digunakan sebagai alat politik untuk memberikan tekanan pada suatu negara atau untuk menghukumnya atas tindakan yang dianggap tidak dapat diterima oleh negara yang melakukan embargo. Embargo perdagangan dapat memiliki konsekuensi ekonomi yang parah bagi negara yang melakukan embargo dan negara yang diembargo, karena dapat menyebabkan hilangnya pasar dan penurunan perdagangan.
Pengekangan ekspor sukarela atau Voluntary Export Restraints adalah perjanjian antara dua negara di mana negara pengekspor setuju untuk membatasi jumlah produk tertentu yang diekspornya ke negara pengimpor. Tujuan dari pengekangan ekspor sukarela adalah untuk mencegah negara pengimpor memberlakukan hambatan perdagangan yang lebih ketat, seperti tarif atau kuota. Jenis hambatan perdagangan ini sering digunakan dalam situasi di mana negara pengekspor ingin menjaga hubungan positif dengan negara pengimpor.
Ada lagi hambatan perdagangan internasional yaitu Hambatan Non Tarrif atau Non-Tariff Barrier muncul dari berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dan otoritas dalam bentuk undang-undang, peraturan, kebijakan, ketentuan, pembatasan atau persyaratan khusus pemerintah, dan praktik bisnis sektor swasta, atau larangan yang melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing.
Sekarang kita menyaksikan bahwa apabila suatu negara yang terkena kebijakan hambatan perdagangan internasional seperti tarif itu, katakanlah negara Cina- melawan dengan melakukan pengenaan tarif serupa kepada negara yang mengenakan tarif misalnya Amerika Serikat; kemudian AS melakukan balasan itu yang disebut Reciprocal Tariff.
Negara-negara baik sahabat maupun musuh AS pasca keputusan Trump memberlakukan tarif, sama-sama melakukan perlawanan, pembalasan dengan mengenakan tariff terhadap produk-produk AS yang masuk kenegara mereka masing-masing. Misalnya Australia, Kanada, Perancis, Cina dsb mengeluarkan kebijakan balasan hambatan perdagangan internasional terhadap AS. Presiden Perancis Emanuel Macron bahkan meminta seluruh pebisnis Perancis untuk menghentikan investasi mereka di AS.
Kondisi perekonomian dunia saat ini yang tidak menentu (uncertain) bertambah parah kondisinya akibat adanya tindakan balas membalas ini.
Indonesia yang ingin menjadi negara maju tahun 2045 saat ini sudah masuk pada pusaran perang dagang internasional yang ditandai dengan aksi saling balas
EDITOR: REYNA
Related Posts
Makna Simbol: Analogi Pesawat Sasyuik dan Pencarian Manusia
Muhammad Chirzin: Israel Merajalela
Alumni Harvard Turun Gunung Membantu Alma Maternya Melawan Trump.
OPINI Ulrich Schlie: Kebangkitan pertahanan Jerman: Perspektif Bundeswehr
Sampai Kapan US$ Menguat Terhadap Rupiah?
ICMI: Dari Gagasan Menuju Gerakan, Dari Cendekiawan Menuju Pelayan Umat
Diskusi Psikologi Rakyat Konoha
Prabowo Adalah TNI Demokratis: Tanggapan Untuk Dhimam Abror Djuraid
Mau Dibawa Kemana Negara Ini Ketika Polri Ingkar Terhadap Konstitusi
Janji Gibran 19 Juta Lapangan Kerja, Realisasi Buka Moratorium Kerja di Arab Saudi
No Responses