Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Pada tanggal 28 Februari 2024 lalu presiden Jokowi menyematkan pangkat Jendral Kehormatan kepada pasangan capres nomor 02 pak Prabowo Subianto yang sebelumnya berpangkat Letnan Jendral Purnawirawan. Pemberian pangkat Jendral Kehormatan itu menuai berbagai tanggapan antara lain dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, dan Imparsial yang berpendapat bahwa hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,”
Menghadapi berbagai tanggapan itu presiden Jokowi mengatakan bahwa “Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dan, indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” “Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan,” kata pak presiden.
Sebelumnya, juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kenaikan pangkat istimewa ini mempertimbangkan kontribusi Prabowo untuk kemajuan dunia militer dan pertahanan Indonesia.
Seperti diketahui di sistem kepangkatan militer di Indonesia ada pangkat Tituler dan Jendral Kehormatan. Khusus pangkat tituler itu telah diberikan sejak Revolusi Nasional Indonesia. Selama revolusi, kantor gubernur, penduduk, dan bupati diubah menjadi kantor militer, yang memungkinkan mereka untuk mengatur urusan militer di wilayah mereka. Dalam kapasitas mereka, mereka diberi pangkat militer tituler. Gubernur militer diberi pangkat tituler mayor jenderal, penduduk militer diberi pangkat tituler letnan kolonel, dan bupati militer diberi pangkat tituler mayor. Beberapa kantor militer selama revolusi juga melibatkan pemegang jabatan sipil. Contohnya adalah Staf Pendidikan Politik Angkatan Darat dan Pengadilan Militer. Staf Pendidikan Politik Angkatan Darat, yang dimaksudkan untuk mendidik militer tentang hal-hal non-militer, terdiri dari warga sipil. Dengan demikian, warga sipil ini diberi pangkat tituler mayor jenderal. Demikian pula, pengadilan militer selama revolusi dipenuhi dengan hakim sipil karena kurangnya perwira militer dengan latar belakang hukum. Hakim-hakim sipil ini diberi pangkat tituler, dengan pangkat tertinggi adalah pangkat tituler letnan jenderal untuk ketua pengadilan militer tertinggi dan yang terendah adalah pangkat tituler kapten untuk panitera pengadilan.
Peraturan pertama tentang pangkat tituler diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 1946 dengan Keputusan Pemerintah No. 7 Tahun 1946. Peraturan tersebut mengatur penggunaan pangkat tituler di lingkungan pengadilan militer.[4] Dekrit tersebut kemudian diubah dengan berlakunya Dekrit Pemerintah No. 45 Tahun 1948 pada tanggal 9 Oktober 1948.
Sementara itu pangkat kehormatan merupakan satu dari sejumlah sistem kepangkatan khusus. Pada saat ini, dasar hukum pangkat kehormatan sudah tidak ada lagi setelah klausul mengenai hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno dihapuskan oleh penggantinya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 oleh Presiden Soeharto. Meski demikian, pangkat ini masih diberikan oleh pemerintah Indonesia hingga saat ini, dengan Prabowo Subianto sebagai penerima pangkat kehormatan terbaru pada tanggal 28 Februari 2024 itu.
Pangkat kehormatan biasanya diberikan sebagai promosi kepada pensiunan perwira militer. Pensiunan perwira militer yang menjabat sebagai menteri biasanya menerima promosi pangkat kehormatan. Ada banyak nama tokoh-tokoh yang mendapatkan pangkat Jendral Kehormatan itu antara lain: Susilo Bambang Yudhoyono, Chairul Saleh, Achmad Tahir, Susilo Sudarman, Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, Hendro priyono dan banyak lagi.
Khusus pemberian pangkat Jendral Kehormatan kepada pak Prabowo mendapat berbagai tanggapan karena maklum pemberian ini dilakukan pak presiden pada tahun politik sehabis dan pasca pemilu/pilpres. Ditahun politik yang suhunya masih panas itu tentu memunculkan berbagai tanggapan dan pertanyaan misalnya apakah itu sebagai tanda “balas jasa” dari pak Jokowo karena pak Prabowo berhasil menghantarkan putranya menjadi cawapres di pilpres 2024, atau hal itu adalah strategi pak Jokowi “mengikat” pak Prabowo, atau hal itu menunjukkan bahwa pak Jokowi masih memiliki peran penting di pemerintahan yang bisa mengatur segalanya.
Di media TV, Ketua partai Golkar mengatakan bahwa pak Jokowi akan masih memiliki peran dalam pemerintahan pasca pilpres 2024 ini, cuman belum jelas apa jabatannya, mungkin menjadi Penasihat Senior seperti yang pernah disandang mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew.
Wallahu Alam
Editor : Reyna
Related Posts
Tanggung Jawab Warga Negara Terhadap Keutuhan Bangsa
Pro-Kontra Calon Pimpinan KPK dari Polisi dan Jaksa
Kembali Ke UUD1945 : Challenges and Responses, Sebuah Catatan Webinar
Nasib Gibran dan Jokowi serta Skandal Akun Fufufafa yang Mengguncang Dinasti
Bocor lagi, bocor lagi Data Pribadi, sampai Data Presiden juga bocor. Terwelu…
Pemberantasan Korupsi
Senjata Baru Dalam Peperangan
Jokowi Menabur… Jokowi Menuai, Ironi Akhir Kekuasaan Jokowi dibanding Anies Baswedan
Mengingat kelahiran Rasulullah SAW (Bagian-3)
Untuk Mengurangi Konsumsi Pertalite, Solar dan LPG 3 kg; Kepada Siapa Pemerintah Harus Bicara?
No Responses
You must log in to post a comment.