Oleh: Budi Puryanto
Pemimpin Redaksi
Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa revisi ini akan membawa kembali pengaruh militerisme dalam kehidupan bernegara. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk membangkitkan militerisme, melainkan untuk menyesuaikan peran TNI dengan dinamika pertahanan dan keamanan nasional saat ini.
Memahami Konteks Revisi UU TNI
UU TNI yang berlaku saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur peran, tugas, dan kewenangan TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Dalam perkembangannya, muncul kebutuhan untuk merevisi undang-undang tersebut guna menyesuaikan dengan tantangan keamanan modern, termasuk ancaman non-tradisional seperti terorisme, siber, dan bencana alam.
Pemerintah dan DPR menilai bahwa perubahan ini bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil, melainkan untuk memperjelas peran TNI dalam menghadapi ancaman kontemporer. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan bahwa revisi ini tetap dalam koridor supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi yang telah dijaga sejak reformasi 1998.
Menepis Tuduhan Bangkitnya Militerisme
Isu yang berkembang di masyarakat adalah kekhawatiran bahwa revisi UU TNI akan membuka jalan bagi kembalinya militerisme di Indonesia. Militerisme merujuk pada dominasi militer dalam kehidupan politik dan sipil, seperti yang terjadi di masa lalu sebelum reformasi.
Namun, Sufmi Dasco menegaskan bahwa tidak ada klausul dalam revisi UU TNI yang memungkinkan militer untuk kembali ke ranah politik atau mengambil alih peran sipil. Sebaliknya, perubahan yang diusulkan lebih menitikberatkan pada optimalisasi tugas pokok dan fungsi TNI sesuai dengan tantangan zaman. Hal ini mencakup peningkatan peran TNI dalam menghadapi ancaman siber, kerja sama internasional dalam bidang pertahanan, serta keterlibatan dalam penanganan bencana.
Peran TNI dalam Ancaman Non-Tradisional
Di era modern, ancaman terhadap kedaulatan negara tidak hanya datang dari serangan militer konvensional, tetapi juga dari ancaman non-tradisional seperti kejahatan siber, terorisme, dan bencana alam. Dalam kondisi ini, keterlibatan TNI menjadi sangat penting untuk memastikan stabilitas nasional.
Misalnya, dalam penanganan bencana alam, TNI sering kali menjadi garda terdepan dalam membantu evakuasi dan distribusi bantuan. Begitu juga dalam penanganan terorisme, TNI memiliki peran dalam operasi yang bersifat strategis, terutama dalam operasi lintas negara yang membutuhkan koordinasi dengan militer asing. Oleh karena itu, revisi UU TNI bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi TNI dalam menjalankan tugas-tugas ini tanpa melanggar prinsip demokrasi.
Kontrol Sipil atas Militer Tetap Ditegakkan
Salah satu prinsip utama dalam reformasi sektor keamanan adalah supremasi sipil, yang memastikan bahwa kebijakan pertahanan dan keamanan tetap berada di bawah kendali pemerintah sipil. Dalam revisi UU TNI, prinsip ini tetap dijunjung tinggi.
Dasco menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam mekanisme pengawasan terhadap TNI. Keputusan strategis terkait pengerahan kekuatan militer tetap berada di tangan Presiden sebagai Panglima Tertinggi, dengan pertimbangan dari Kementerian Pertahanan dan DPR RI. Selain itu, sistem pengawasan dan akuntabilitas juga diperkuat untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh militer.
Dinamika Politik dan Tantangan Keamanan Nasional
Indonesia berada dalam lingkungan strategis yang dinamis, dengan berbagai tantangan yang terus berkembang. Kawasan Asia Tenggara menghadapi berbagai isu keamanan, termasuk ketegangan di Laut China Selatan, ancaman terorisme lintas batas, serta potensi konflik di berbagai belahan dunia yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional.
Dalam konteks ini, TNI perlu memiliki fleksibilitas dalam menjalankan peran pertahanannya tanpa melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat kapasitas pertahanan negara dalam menghadapi tantangan ini, bukan untuk memberikan ruang bagi militerisme.
Membangun Sinergi antara TNI dan Institusi Sipil
Salah satu aspek penting dalam revisi UU TNI adalah penguatan sinergi antara TNI dan institusi sipil. Ini mencakup kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk penelitian dan pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman bencana, serta koordinasi dalam penanganan ancaman siber.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional tanpa harus kembali ke peran politik yang sudah dihapus sejak era reformasi. Dasco juga menekankan bahwa revisi ini akan semakin memperjelas batasan antara tugas TNI dan institusi sipil, sehingga tidak ada tumpang tindih yang berpotensi merusak demokrasi.
Junjung supremasi sipil
Polemik mengenai revisi UU TNI yang dikaitkan dengan kebangkitan militerisme harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi ini bukan bertujuan untuk mengembalikan militerisme, melainkan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern.
Dengan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, revisi UU TNI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TNI dalam menjalankan tugasnya tanpa melanggar prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami substansi revisi ini secara mendalam agar tidak terjebak dalam narasi yang keliru mengenai kebangkitan militerisme di Indonesia.
BERSAMBUNG
EDITOR: REYNA
Baca juga artikel terkait:
Related Posts
Makna Simbol: Analogi Pesawat Sasyuik dan Pencarian Manusia
Muhammad Chirzin: Israel Merajalela
Alumni Harvard Turun Gunung Membantu Alma Maternya Melawan Trump.
OPINI Ulrich Schlie: Kebangkitan pertahanan Jerman: Perspektif Bundeswehr
Sampai Kapan US$ Menguat Terhadap Rupiah?
ICMI: Dari Gagasan Menuju Gerakan, Dari Cendekiawan Menuju Pelayan Umat
Diskusi Psikologi Rakyat Konoha
Prabowo Adalah TNI Demokratis: Tanggapan Untuk Dhimam Abror Djuraid
Mau Dibawa Kemana Negara Ini Ketika Polri Ingkar Terhadap Konstitusi
Janji Gibran 19 Juta Lapangan Kerja, Realisasi Buka Moratorium Kerja di Arab Saudi
No Responses