Urgensi Saksi di Persidangan Mahkamah Konstitusi

Urgensi Saksi di Persidangan Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



Oleh: Muhammad Chirzin

 

Hakim Konstitusi Muhammad Alim menekankan pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu jenis alat bukti. Menurut Alim, keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan dalam sidang. Saksi harus disumpah atau berjanji menurut cara agamanya.
Keterangan saksi adalah keterangan yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dan dialami sendiri. Keterangan saksi yang hanya mendengar dari penuturan orang lain tentang sesuatu, atau tidak dilihat langsung atau tidak dialami langsung, tidak dapat dinilai sebagai suatu kesaksian. Keterangan seorang saksi saja, tanpa didukung alat bukti lain, tidak dinilai sebagai keterangan saksi.

Alim juga memaparkan isi Pasal 24 UUD 1945, yang antara lain menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.

Alim menerangkan wewenang dan kewajiban MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan tentang negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

Reporter TEMPO Sabtu, 30 Maret 2024, melaporkan bahwa Tim Hukum pasangan calon Anies-Muhaimin mengungkapkan bentuk intimidasi terhadap saksi fakta sebelum mereka bersaksi di sidang sengketa pilpres. Sedikitnya 10 saksi fakta dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendadak mundur untuk bersaksi, karena diduga identitasnya terbongkar sebelum bersaksi. Mereka memang pernah mempublikasikan bukti kecurangan setelah mengetahui langsung dan memiliki dokumentasinya.

Mereka diancam dan ditekan agar tidak hadir. Para saksi yang mundur mengaku ada ancaman dari aparat, seperti perekam video kertas surat suara yang sudah tercoblos di Jawa Tengah. Dia ditekan aparat untuk mengklarifikasi. Kalau tidak mau mengikuti keinginan itu, diancam pidana dengan tiga tuduhan berlapis.

Di Jawa Timur ada saksi yang mendapat tekanan setelah memberikan testimoni tidak ada tempat pemungutan suara di wilayah itu. Jumlah saksi yang mengalami ancaman dan akhirnya membatalkan diri ada belasan orang. Tim hukum AMIN berupaya meyakinkan saksi fakta yang mundur agar kembali bersedia hadir di Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum AMIN belum melayangkan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena masih mencari format agar saksi aman dan mau hadir di sidang. “Kesaksian mereka sangat penting.”

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN mengatakan masih memiliki saksi fakta lain apabila mereka yang mundur tidak bersedia. “Insya Allah saksi fakta yang kami ajukan berjumlah 13 orang, sisanya ahli.”

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan saksi sengketa pilpres mulai 1 April 2024. Pemeriksaan saksi dari Timnas AMIN akan dilakukan pada Senin. Sedangkan saksi dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., akan digelar keesokan harinya.

TEMPO juga memberitakan pakar sebut Hakim bisa panggil paksa Menteri yang menolak bersaksi di Sidang MK (Sabtu, 30 Maret 2024). Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan menteri yang menolak bersaksi setelah diminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikenakan pidana.

Dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi, majelis hakim bisa bertindak sebagai pihak yang dapat menghadirkan saksi untuk didengar kesaksiannya di hadapan peradilan. Menteri yang menolak hadir saat dipanggil secara patut oleh Mahkamah Konstitusi bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan tehadap peradilan (contempt of court). Bahkan, menteri bisa dikenakan pidana. Ini juga sekaligus menunjukkan pembangkangan terhadap hukum.

Terkait prosedur teknis pemanggilan, Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan pemohon bisa mengajukan surat tertulis untuk meminta majelis hakim menghadirkan menteri. Tinggal nanti Mahkamah mengabulkan atau tidak. Biasanya nanti akan dinilai seberapa penting kesaksian itu dan didengarkan di persidangan.

Charles mengatakan tidak ada pihak mana pun yang bisa melarang menteri atau pejabat institusi untuk hadir di persidangan, bahkan presiden sekalipun. Pihak yang melarang bisa terancam pasal perintangan peradilan atau obstruction of justice. Ada hukum pidana kalau orang yg disuruh hadir dilarang jadi saksi. Kalau atasan melarang bawahannya bersaksi itu sama saja mengintimidasi saksi pakai cara-cara formal.

Dalam sidang PHPU hari kedua, tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mengajukan permohonan kepada hakim agar menghadirkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menteri Sosial (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga Hartarto) sebagai saksi, terkait dugaan indikasi berkaitan dengan dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu.

Kedua kubu tersebut menilai, menteri-menteri tersebut bisa memberikan keterangan terkait keterlibatan pejabat hingga kebijakan penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang diduga dipolitisasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Menurut Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, kesaksian para menteri ini penting untuk memperjalas soal program bansos dan alokasi anggaran. Kesaksian mereka akan menjadikan titik terang dugaan penggunaan APBN untuk memenangkan pasangan tertentu.

“Keterangan mereka akan disandingkan dengan bukti yang ditemukan tim kami.”

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, tidak langsung mengiyakan permintaan kedua pemohon, namun majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan memanggil para menteri.

Mari kita berikan dukungan moral dan mental kepada para hakim MK untuk berani memutuskan perkara dengan benar, jujur, dan adil.

EDITOR: RFEYNA




http://www.zonasatunews.com/wp-content/uploads/2017/11/aka-printing-iklan-2.jpg></a>
</div>
<p><!--CusAds0--><!--CusAds0--></p>
<div style=