Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Kalau saya terlalu “kepo” – menanyakan berapa gaji seorang kawan kok hidupnya enak, maka saya ditegur oleh kawan lainnya “untuk apa menghitung rizki orang lain”. Tapi artikel yang saya tulis ini bukanlah mempersoalkan rizki orang lain melainkan soal “financial accountability” penggunaan uang negara yang nota bene dari uangnya rakyat – untuk tunjangan perumahan anggota DPR kita yang baru.
Seperti diketahui anggota DPR periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan berhubung tidak ada lagi pemberian rumah dinas. Beredar kabar bahwa tunjangan rumah untuk anggota DPR mencapai Rp 50 juta-70 juta/bulan. Dengan tunjangan sebanyak itu, kira-kira rumah seperti apa yang bisa didapat?
Menurut Associate Director Research & Consultancy Services PT Leads Property Services Indonesia, Martin Hutapea , dengan harga Rp 50 juta per bulan, sudah bisa menyewa rumah di wilayah Kemang, Permata Hijau, Pondok Indah, Cipete, Ampera, hingga Patal Senayan. Rumah yang bisa disewa setidaknya memiliki luas tanah sekitar 80-90 m2 dan luas bangunan sekitar 240-300 m2 dengan 3 lantai. Di dalamnya, ada 4-5 kamar tidur dan kolam renang. Senada, Pengamat Properti dan Investment Director PT Global Asset Management, Steve Sudijanto menuturkan rumah di bilangan Blok M, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah bisa disewa dengan harga Rp 35-50 juta per bulan.
Tunjangan perumahan Rp 50 juta perbulan itu total Rp 600 juta per tahun dimana anggota DPR dapat menyewa rumah/apartemen senilai Rp 8,5-20 miliar. Kalau properti menyewa senilai Rp 20 miliar bisa dapat di sekitar Senopati, Kertanegara, Kebayoran Baru. Dengan fasilitas garasi 4-6 mobil + kolam renang + AC full house + keamanan CCTV 24 jam, internet, dan lainnya,” ungkapnya kepada detikcom. Sementara itu, untuk sewa hunian dengan nilai Rp 8,5-10 miliar bisa dilakukan di Pondok Indah, Blok M, maupun Kebayoran Baru dengan fasilitas serupa.
Bagi yang belum tahu kota Jakarta, nama tempat-tempat yang disebut diatas itu adalah kawasan perumahan elit di Jakarta. Sekitar 30 tahun yang lalu seorang senior saya yang memiliki Kantor Akuntan Publik pernah cerita kalau pajak kediamannya di Jalan Senopati Jakarta itu hampir sama dengan harga 2-3 mobil sedan baru. Hal ini menunjukkan betapa mahalnya wilayah itu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut rencana pemberian tunjangan perumahan atau rumah dinas kepada anggota DPR periode 2024-2029 merupakan pemborosan anggaran negara. ICW menyebut total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar Rp 1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. ICW lalu melakukan kalkulasi dengan perkiraan tunjangan Rp50 juta -Rp70 juta untuk setiap anggota DPR, yang keseluruhan mencapai 580 orang untuk 60 bulan alias lima tahun. Hasilnya, total anggaran yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp1,74 triliun sampai dengan Rp2,43 triliun dalam satu periode jabatan.
Padahal menurut ICW biaya pemeliharaan rumah dinas DPR yang ada di kawasan Kalibata terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp374,53 miliar. Dua paket di antaranya dilakukan pada 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar Rp35,8 miliar.
Perlu diketahui rumah jabatan anggota DPR yang ada seperti di Kalibata Jakarta itu sebenarnya sudah bagus, strategis dan aksesibiltasnya kemana-mana mudah. Tinggal keluar perumahan lalu lewat makam Pahlawan Kalibata, belok kanan lewat daerah Pancoran, lalu belok kiri kearah barat melewati jalan Gatot Subroto sudah sampai kantor DPR di Senayan. Selain itu tinggal jalan kaki saja anggota DPR dan keluarganya bisa plesir ke kawasan apartemen Kalibata City yang ada mall modern dibawahnya.
Maka publik bertanya kenapa anggota DPR yang baru ini tidak menempati perumahan jabatan DPR yang ada seperti di Kalibata itu? Lagian pemberian uang tunjangan tunai itu seperti memberikan “cek kosong” karena kabarnya akan ditransfer langsung ke rekeningnya anggota DPR. Sehingga peruntukan dana itu bisa tidak transparan dan akuntabel.
EDITOR: REYNA
Related Posts

Kedaulatan Kompor – Martabat Negara: Orkestrasi Bauran Energi Dapur Rakyat: LPG, DME, Jargas & CNGR

Sedikit Catatan Pasca Pemeriksaan di Polda Metro Jaya (PMJ) Kemarin

Operasi Garis Dalam Jokowi: Ketika Kekuasaan Tidak Rela Pensiun

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

Negeri di Bawah Bayang Ijazah: Ketika Keadilan Diperintah Dari Bayangan Kekuasaan

Novel “Imperium Tiga Samudra” (11) – Dialog Dibawah Menara Asap

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (3-Tamat): Korupsi Migas Sudah Darurat, Presiden Prabowo Harus Bertindak!

Wawancara Eksklusif Dengan Kol (Purn) Sri Radjasa Chandra (2): Dari Godfather ke Grand Strategi Mafia Migas

Wawancara Eksklusif dengan Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra (1): “The Gasoline Godfather” Dan Bayangan di Balik Negara

Republik Sandiwara dan Pemimpin Pura-pura Gila



No Responses