Oleh: Pierre Suteki dan Liza Burhan
(Dosen Universitas Online Diponorogo 4.0)
I. Pengantar
Masih meningkatnya penyebaran wabah virus corona dan segudang ketimpangan sosial dan masalah yang mendera negara, santer pemberitaan bahwa pemerintah justru mantap untuk menggelar pesta demokrasi, yakni Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) langsung. Agenda pilkada tersebut rencananya akan dilaksanakan serentak di 270 daerah pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Jauh-jauh hari pada tanggal 4/5/2020 Presiden telah mengeluarkan Perppu nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Yang isinya yakni menggeser waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Perppu 2 2020 ini merupakan bentuk kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR RI. Alasan utamanya adalah karena ada pandemi Corona.
Namun alih-alih ingin melakukan keputusan bijak untuk kepentingan rakyat justru keputusan tersebut menyisakan berbagai tanya di benak kita sebagai rakyat. Mengapa di saat adanya kebijakan pelarangan pada rakyat terhadap berbagai aktivitas kerumunan melalui kebijakan PSBB dan di saat kondisi perekonomian negara sedang mengalami krisis dan ancaman resesi akibat dampak pandemi ini, pemerintah malah kukuh akan menggelar pesta besar dalam bentuk pilkada? Alasan serta urgensi mendasar apa yang bisa diterima oleh logika kita?
Untuk mengulik atas persoalan pada pengantar di atas, kami akan coba memecahkannya melalui sejumlah rumusan masalah, yaitu (1) Mengapa pilkada serentak ini tetap akan dilaksanakan meskipun Indonesia masih dalam masa pendemi corona?; (2) Bagaimana bahaya yang diperkirakan akan timbul ketika pilkada serentak dilaksanakan pada masa pandemi corona?; (3) Bagaimana strategi yang tepat sebagai jalan keluar untuk menyelenggarakan pilkada serentak di masa pandemi corona di Indonesia?; (4) Benarkah Keselamatan Rakyat itu hukum tertinggi ketika pemerintah nekad menyelenggarakan pilkada langsaung di masa pandemi corona?
BACA JUGA :
- Pierre Suteki: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, “Kejar Tayang Bulldozer Hukum, Haruskah ditolak?”
- Pierre Suteki : Benarkah Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto)?
Related Posts
Tiga Celah Gelap di Pertamina Perkapalan: Mengapa Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Bisa Diterobos dari Kapal hingga Perusahaan Cangkang
Pungutan Liar 30% di Balik Sewa Kapal Tanker: Terbongkar Sumber Korupsi Ratusan Triliun di Tubuh Pertamina
Kapal Hantu, Dana Siluman, dan Perusahaan Cangkang: Skandal Korupsi PIS 285 Triliun Dibongkar
PT Makmur Tentram Berprestasi tidak bisa tunjukkan legalitas tanah kavling yang dijual, user berencana lapor ke Polda Jatim
Pengadilan Moskow mendenda Google karena membocorkan data pribadi tentara Rusia yang tewas dalam perang Ukraina
Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah Strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN
Abdullah Hehamahua: Jokowi Dapat Dihukum Mati??
Heboh sertifikat tanah HGB di PIK, Ahli Hukum: Ajaib, tanah tidak beli, sertifikat sehari jadi !!
Kasus Darso mati dipukuli polisi, Ahli hukum: Kapolresta Yogya bohong, layak dicopot
Ahli Pidana mengatakan hakim yang menghukum Moeis 6,5 tahun itu tidak pakai teori pemidanaan
Pakar Pidana Menyebut Pernyataan Moeldoko Dan Ganjar Ngawur, Menyebar Hoax !! - Berita TerbaruOctober 6, 2020 at 12:15 pm
[…] Pilkada Dimasa Corona : Masihkah Mengutamakan Keselamatan Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi? […]
SLOTXO168 เว็บตรงNovember 17, 2024 at 10:44 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/hukum/pilkada-dimasa-corona-masihkah-mengutamakan-keselamatan-rakyat-sebagai-hukum-tertinggi/ […]
Telegram中文版下载December 25, 2024 at 9:19 am
… [Trackback]
[…] Find More Info here to that Topic: zonasatunews.com/hukum/pilkada-dimasa-corona-masihkah-mengutamakan-keselamatan-rakyat-sebagai-hukum-tertinggi/ […]