Kades Jombok Di Duga Kebal Hukum, Miliki Usaha Limbah B3 Tanpa Ada Legalitas

Kades Jombok Di Duga Kebal Hukum, Miliki Usaha Limbah B3 Tanpa Ada Legalitas
Foto: Pabrik Pengolahan Limabah B 3 Bodong di Jombok, Jombang, Jawa Timur

ZONASATUNEWS.COM, JOMBANG – Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, diduga pengelolaan limbah Slag Alumunium B3 di Desa Jombok Kecamatan Samben Kabupaten Jombang tak mengantongi izin, usaha transfortir limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dari slag aluminium di Desa Jombok, Jombang hingga saat ini masih terus beroperasi, meskipun mereka tidak mengantongi ijin.

Tampak pintu pabrik, kegiatan pabrik pada malam hari

Dalam pengamatan media ini, para pengusaha itu tetap santai, dan usahanya berjalan lancar seperti biasanya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada oknum dan pejabat penegak hukum yang memberi merekom dan melindungi. Dengan jaminan bebas dari gangguan Aparat Penegak Hukum.

Misalnya, Sinyo alias Moch Arif pernah tersandung kasus pencemaran limbah B3 dumping secara ilegal oleh PT WS 7 di daerah Ngoro Mojokerto, dan Telocor Sidoarjo. Tidak itu saja, ternyata beberapa waktu lalu pernah juga kedapatan awak media dan LSM, melakukan kegiatan melanggar hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tampak salah satu pegawai pabrik, kegiatan pabrik pada malam hari

Sangat memprihatinkan, meskipun usaha berbahaya bagi lingkungan itu sudah meresahkan dan merugikan masyarakat, pengusaha limbah B3 itu sampai sekarang masih bisa melenggang bebas.

Terpisah, Abdi Wibowo, seorang pemerhati lingkungan di Jawa Timur menyatakan, pencemaran lingkungan ini akan terus terjadi dan merugikan masyarakat, kalau pabriknya tidak dihentikan atau ditutup.

“Sebelum mereka mengantongi ijin yang diperlukan sesuai prosedur dari pemerintah, sebaiknya pabriknya dihentikan atau ditutup dulu operasinya,” ujar Abdi Wibowo salah satu pemerhati lingkungan yang getol menindak dan melaporkan kejahatan lingkungan di Jawa Timur.

Foto : Supri

Abdi berharap, pihak Polda dan Gakum Jabalnusra (Jawa Bali Nusa Tenggara) tidak memihak kepada pengusaha yang melanggar hukum, apapun itu alasannya. Negara harus hadir ditengah mereka.

“Gakkum tugasnya penegakan hukum, bukan untuk merekomendasi pengusaha yang melanggar hukum. Polda juga bertugas untuk keamanan dan pengayoman masyarakat bukan untuk membekingi transportir (ilegal), Saya rasa kalaupun itu ada yang dekat dengan meraka, itu adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja menyalah gunakan wewenang untuk kepentingan isi perutnya sendiri,” jelas Abdi.

Selain itu, awak media zonasatunews.com telah melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Desa Jombok, H. Doel, Namun dia selalu tidak menanggapi, seolah-olah kebal hukum dan kegiatan angkutan masih tetap berlanjut.

Diperkirakan setiap hari 3 truck PT Aneka Adilogam tetap lalu lalang di wilayah Kendalsari dan Jombok.

Truck angkutan (transportir) limbah B3 ilegal di Jombok dan Kendalsari Jombang

Truck transportir limbah B3 ilegal, lalu lalang leluasa di Jombang.

Bahkan dari pihak Gakum Jabalnusra H. Murdiono, selaku kepala penyidik dan Kasubag TU, saat dikonfirmasi awak media tidak merespon, atas kasus pelanggaran hukum di Jombang ini.

Pada saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, H. Murdiyono hanya melihat saja tanpa adanya jawaban. Seakan-akan dia memilih bungkam seribu bahasa.

Baca Berita Terkait: 

Sampai berita ini diturunkan, Kades Jombok maupun H. Murdiyono tetep tidak mau menjawab. karena memang usaha itu sangat berbahaya bagi masyarakat.

Diharapkan Polda dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) segera menerjunkan tim untuk menyelidiki secara tuntas pelanggaran hukum ini. (Tim-Red) (BERSAMBUNG)

EDITOR: REYNA

Last Day Views: 26,55 K

4 Responses

  1. sex girldieOctober 15, 2024 at 1:05 pm

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kades-jombok-di-duga-kebal-hukum-miliki-usaha-limbah-b3-tanpa-ada-legalitas/ […]

  2. my profileOctober 26, 2024 at 4:28 am

    … [Trackback]

    […] There you can find 54788 more Information to that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kades-jombok-di-duga-kebal-hukum-miliki-usaha-limbah-b3-tanpa-ada-legalitas/ […]

  3. เว็บไฮโลไทยNovember 27, 2024 at 9:44 am

    … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kades-jombok-di-duga-kebal-hukum-miliki-usaha-limbah-b3-tanpa-ada-legalitas/ […]

  4. Lsm999 มีการพนันอะไรให้เล่นบ้างJanuary 31, 2025 at 7:46 am

    … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: zonasatunews.com/nusantara/kades-jombok-di-duga-kebal-hukum-miliki-usaha-limbah-b3-tanpa-ada-legalitas/ […]

Leave a Reply