ZONASATUNEWS.COM, JOGJAKARTA— Kenekatan 12 kader partai politik dalam upaya membidik 2 anggota dewan terduga penyebab pecahnya Demokrat Gunungkidul tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, selain pernyataan kesaksian yang sudah ditanda tangani 2 fungsionaris DPC dan 10 Ketua PAC, mereka mengaku mengantongi bukti fisik berupa foto dan video yang menunjukkan keterlibatan dua anggota DPRD Gunungkidul Eko Rustanto dan Suyanto saat melakukan orasi untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomer 4.
Adapun 12 kader Demokrat yang mengaku siap menghadapi berbagai kemungkinan dalam perseteruan politik ini adalah, Suroso Sekretaris DPC, Ngatiminarto, S.Ag.S.IP, Bambang Wahyu Ketua DPAC Playen, Marsudi Ketua DPAC Gedangsari, Sutarman Ketua DPAC Nglipar, Sugiyo DPAC Ponjong, Suyadi DPAC Rongkop, Sujitanto DPAC Girisubo, Sulono DPAC Tanjungsari, Sumardiyono DPAC Paliyan, Gunardi DPAC Saptosari, Sunarto DPAC Panggang.
Surat laporan Nomor: 01/XI GK/2020 tertanggal 22 Nopember 2020 yang dikirim ke DPP via titipan kilat juga dilampiri surat pernyataan, yang didalamnya memuat 7 poin kesaksian atas keterlibatan Eko Rustanto dan Suyanto. Ada 7 poin yang disampaikan dalam surat pernyataan diantaranya:
1.Pengakuan dua fungsionaris DPC dan 10 Ketua DPAC atas penyimpangan terhadap, SK DPP No.71/SK/DPP.PD/VI/2020.
2.Pengakuan telah melakukan kesepakatan mendukung dan membantu pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4
3.Pengakuan bahwa tindak penyimpangan yang mereka lakukan atas perintah Eko Rustanto dan Suyanto, keduanya anggota DPRD Gunungkidul, keduanya juga menjabat sebagai Ketua BPOKK dan Ketua BAPILU DPC Demokrat Gunungkidul
4.Eko Rustanto.SE.MM dan H, Suyanto.SE bertindak sebagai aktor dengan sengaja menciptakan suasana tidak harmonis di internal Partai Demokrat Gunungkidul, denagan maksud dan tujuan agar kepemimpinan DPC Partai Demokrat terjadi kekacauan dan perpecahan, sehingga tidak mendapatkan kepercayaan dari DPP dan DPD, juga sesama partai pengusung pasangan cabup cawabup nomor 1 Prof.Dr. H.Sutrisna Wibawa MPd dan Mahmud Ardi Widanto S.IP
5.Pada tanggal 16 Juli 2020 Eko Rustanto dan Suyanto mengarahkan kepada dua fungsionaris DPC dan 10 Ketua DPAC untuk melakukan deklarasi mendukung paslon bupati dan wakil bupati nomor 4, H. Sunaryanta dan Heri Susanto, bukti deklarasi di link media https://www.youtube.com/watch?v=iLIkG8XYY
6.Setiap melakukan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan paslon nomor 4, atas perintah dan pengendalian Eko Rustanto dan Suyanto.
7.Menuntut Eko Rustanto dan Suyanto diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam AD/ART partai
Menurut Suroso, para elite politik Partai Demokrat ditingkat DPC dan DPD selama ini tidak pernah mau mendengarkan aspirasi dari arus bawah dalam hal ini PAC. Para elite politik dianggapnya tidak punya pemikiran untuk membesarkan partai, namun hanya berfikir untuk pemenuhan kepentingan pribadi. Pecahnya Partai Demokrat Gunungkidul disebabkan karena para elite politik bermain sendiri.
“Saya ini jadi sekretaris DPC baru 2 tahun, saya meihat elite partai ini tidak ada yang berfikir jauh kedepan untuk membesarkan partai, mereka hanya berfikir untuk kepentingan pribadinya,” tegas Suroso saat dikonfirmasi ZONASATUNEWS.COM (29/11/2020) via WhatsApp.
Rupanya langkah yang diambil dua fungsionaris DPC dan 10 PAC untuk mencari keadilan tidak main-main. Pasalnya, isi surat laporan 12 kader Demokrat Gunungkidul yang dilayangkan ke DPP, menyatakan bahwa surat yang sudah ditanda tanganinya bersama tesebut, adalah sebuah kebenaran, dan mereka mengaku bertanggung jawab atas segala dampak hukum dari surat pernyataan dimaksud.
Kalau yang disampaikan Suroso terbukti benar dan ditanggapi DPP, bisa dipastikan Eko Rustanto dan Suyanto akan menyusul rekannya sesama kader Demokrat juga anggota DPRD Manado Fransisca Kolanus, yang dipecat DPP lantaran mbalelo mendukung paslon bupati dan wakil bupati lain yang bukan hasil keputusan DPP Demokrat (dilansir dari Berita Manado.com.29/11/2020).
“Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, penuh rasa tanggungjawab,apabila pernyataan ini tidak mengandung kebenaran, maka kami bersedia dituntut secara hukum perdata maupun pidana”, tegas Suroso beserta sebelas rekanya yang dituangkan dalam pernyataan bersama,22/11/2020.
EDITOR : SETYANEGARA
Related Posts
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
Ilmuwan Gunakan AI untuk Ungkap Rahasia Dasar Laut Antartika
Kepala Desa Tirak, Suprapto, Membisu Soal Status Anaknya Yang Diduga Pembebasan Bersyarat (PB) Kasus Narkoba, Lolos Seleksi Calon Perangkat Desa
Jerat Jalur Merah: Ketika Bea Cukai Jadi Diktator Ekonomi
Presiden Prabowo Terima Pengembalian Rp13,5 Triliun dari Kejagung: Purbaya Datang Tergopoh-gopoh, Bikin Presiden Tersenyum
Mahfud MD Guncang Kemenkeu: Bongkar Skandal 3,5 Ton Emas dan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai!
naked modelsNovember 19, 2024 at 8:52 pm
… [Trackback]
[…] Information on that Topic: zonasatunews.com/nasional/12-kader-demokrat-gunungkidul-tuntut-2-anggota-dprd-diberi-sanksi-tegas/ […]
Magic Mushroom CapsulesDecember 16, 2024 at 5:51 am
… [Trackback]
[…] Here you can find 34147 additional Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/12-kader-demokrat-gunungkidul-tuntut-2-anggota-dprd-diberi-sanksi-tegas/ […]