ZONASATUNEWS.COM, JAKARTA – Petisi di Change.org berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”, semakin banyak mendapat dukungan. Berdasarkan pantauan zonasatunews.com hingga pukul 18.00 WIB, MInggu (13/2/2022) tercatat sudah lebih dari 299.500 ribu tanda tangan.
Petisi ini untuk menolak aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org.
Petisi ini bermula dari Suhari Ete, yang menyuarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Diketahui, JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi, kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” ujar Suhari Ete, sang penulis petisi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sudah buka suara terkait protes yang dilayangkan masyarakat terhadap kebijakan baru program Jaminan Hari Tua (JHT).
Protes dilayangkan masyarakat pasca Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Melalui aturan ini, peserta JHT diatur baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” kata Ida, Sabtu, 12 Februari.
Menurut Ida, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30 persen untuk perumahan, atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT.
“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK,” katanya.
EDITOR: REYNA
Related Posts
Berjihad Melawan Korupsi, Menyelamatkan Hak Anak Indonesia Menuju Indonesia Emas
Habib Umar Alhamid: Prabowo Pantas Ajak TNI dan Rakyat untuk Bersih-bersih Indonesia
HIPKA Tegas Tolak Politisasi Hukum Demi Stabilitas Pembangunan Ekonomi Kalbar
Skandal Tirak, Ketua BPD Nilai Rizky Putra “Mbah Lurah” Belum Layak Sebagai Calon Karena Belum Bebas Murni
Api di Ujung Agustus (Seri 33) – Pengkhianat Didalam Istana
Reformasi Polisi dan Kebangkitan Pemuda: Seruan Keras Dr. Anton Permana di Hari Sumpah Pemuda
Anton Permana dan Kembalinya Dunia Multipolar: Indonesia di Persimpangan Sejarah Global
PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina
ISPA Jadi Alarm Nasional: Yahya Zaini Peringatkan Ancaman Krisis Kesehatan Urban
Kerusakan besar ekosistem Gaza, runtuhnya sistem air, pangan, dan pertanian akibat serangan Israel
ニコチンリキッド個人輸入October 29, 2024 at 10:35 am
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/299-500-orang-lebih-tandatangani-petisi-tolak-aturan-jht-baru/ […]
กระเบื้องทางเท้าNovember 28, 2024 at 7:53 am
… [Trackback]
[…] Find More on to that Topic: zonasatunews.com/nasional/299-500-orang-lebih-tandatangani-petisi-tolak-aturan-jht-baru/ […]
Sevink MolenDecember 4, 2024 at 5:13 am
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/299-500-orang-lebih-tandatangani-petisi-tolak-aturan-jht-baru/ […]
top modelsDecember 17, 2024 at 11:46 am
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: zonasatunews.com/nasional/299-500-orang-lebih-tandatangani-petisi-tolak-aturan-jht-baru/ […]
chat sitesJanuary 5, 2025 at 1:49 am
… [Trackback]
[…] Read More here to that Topic: zonasatunews.com/nasional/299-500-orang-lebih-tandatangani-petisi-tolak-aturan-jht-baru/ […]